Wanita merupakan makhluk ciptaan-Nya yang diberikan keistimewaan. Salah satunya ialah masa haid atau datang bulan yang hanya dapat dirasakan oleh kaum wanita. Selama masa haid ini, ada beberapa hal yang dilarang bagi wanita. Termasuk larangan saat haid di antaranya ialah mengerjakan sholat, berpuasa dan membaca Al-Qur’an (bukan terjemahan).
Namun, bagaimanakah jika seorang wanita mengantarkan jenazah saat haid? Apakah hukumnya?
Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa hal yang terlarang bagi wanita haid, antara lain:
- Meratapi mayit (niyahah)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162).
- Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
- Mencukur rambut karena tertimpa musibah
Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319).
- Mengurai atau mengacak-acak rambut
Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162).
Dalam hadits lain diriwayatkan bahwa wanita itu sendiri makruh hukumnya mengiringi jenazah hingga ke pemakaman.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66).
Larangan mengantar jenazah bagi wanita saat haid maupun tidak dikarenakan beberapa sebab. Di antaranya karena wanita mudah merasakan kesedihan dan mengeluarkan air mata. Hal ini dikhawatirkan mendorong kesedihan bagi orang lain yang sedang bertakziyah. Selain itu, kemungkinan bersolek atau bertabarruj bagi wanita juga bisa terjadi saat takziyah sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya.
Dalam riwayat lain, hukum ziarah bagi wanita diperbolehkan. Hal ini dikuatkan karena Aisyah ra pun melakukannya. Seperti disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Mulaikah ra.
Bahwa suatu hari Aisyah pernah datang dari kuburan. Dan aku bertanya kepadanya, “Wahai ummul mukminin, dari mana engkau?” Aisyah menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.” Aku bertanya kembali, “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab, “Benar beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi).
Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum mengantar jenazah saat haid bagi wanita. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda!