Hukum Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hari Raya Kurban merupakan peristiwa penting bagi umat muslim. Allah SWT memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menyisihkan harta yang dimiliki untuk menyembelih hewan ternak dan membagikannya kepada umat muslim lainnya. Tata cara qurban Idul Adha dan penyembelihan kurban dilaksanakan tepat pada bulan Dzulhijjah menurut penanggalan bulan Islam, yakni 10 Dzulhijjah bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Sehingga salah satu amalan di Bulan Dzulhijjah yaitu dengan berkurban

Begitu pula Aqiqah menurut islam merupakan rasa syukur terhadap Allah SWT atas kelahiran seorang bayi dari sebuah keluarga. Syarat dan ketentuan aqiqah adalah memilih kambing berusia satu tahun atau domba putih yang sehat dan berumur minimal setengah tahun. Kemudian jumlah yang diberikan adalah dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk perempuan.

Kelahiran seorang anak tentu akan dinanti dan pelaksanaan aqiqah biasa dilaksanakan 7, 14, 21 hari setelah kelahiran sang anak. Tak jarang ketika waktu kurban dan aqiqah bertepatan pada hari yang sama, muncul perdebatan keabsahannya. Bagaimana hukum menggabungkan kurban dengan aqiqah secara bersamaan?

Pendapat Pertama: Tidak boleh menggabungkan Kurban dan Aqiqah

Ulama Madzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, mengemukakan bahwa kurban dan Aqiqah memiliki tujuan yang berbeda. Hal ini menyebabkan tidak sah apabila dilakukan secara bersamaan.

Hal ini dijelaskan oleh Khabbab bin Marwan Al-Hamad, di bawah ini:

والخلاصة أنَّه لا يجوز الجمع بين نية الأضحية والعقيقة في ذبح واحد

“Kesimpulannya, tidak diperbolehkan untuk menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu waktu”

Imam al Haitsami berucap, “Apabila ada orang berniat untuk satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka orang tersebut tidak mendapatkan keduanya, pendapat inilah kuat karena masing-masing kurban dan aqiqah mempunyai tujuan tertentu.” (Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj, 9/371)

Pendapat Kedua : Boleh menggabungkan Kurban dan Aqiqah

Ulama Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Muhammad Ibnu Siriin, Imam Hasan al Bashri,  dan Qatadah berpendapat bahwa Kurban dan Aqiqah dapat dilakukan bersamaan. Hal ini dilihat dengan tujuan yang sama untuk bertaqarub kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak (kambing atau domba).

Hal ini diterangkan oleh Al-Mushannaf (5/534) dikutip dari riwayat tabi’in, menyatakan bahwa Hasan al-Bashri pernah berucap bahwa:

إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ

“Jika mereka berkurban atas nama anak, maka kurbannya masih berlaku sekaligus menggantikan Aqiqah nya.”

Penggabungan niat kurban dan aqiqah diizinkan jika memang mengisi dua kriteria:

  1. Memiliki kesamaan jenis.
  2. Ibadah itu bukan ibadah yang berdiri sendiri, dengan kata lain ia dapat diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.

Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288 menjelaskan bahwa keluar yang paling tepat adalah apabila kaum muslimin mempunyai rezeki yang cukup, hendaklah mengamalkan dengan orang tersebut melaksanakan kurban dengan satu kambing, ditambah aqiqah dengan satu kambing (anak perempuan) atau dua kambing (anak laki-laki).

Kesimpulannya, hukum menggabungkan kurban dan aqiqah memiliki dua pendapat. Alangkah lebih baik, apabila kaum muslim memiliki rezeki yang cukup bisa melaksanakan kedua hal tersebut tanpa menggabungkan. Apabila tak mampu melaksanakan kedua di waktu yang bersamaan, hendaklah mendahulukan keutamaan berkurban karena waktu ibadah yang bertepatan dan jangka waktu lebih sempit. Allhu’alam

fbWhatsappTwitterLinkedIn