Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kartun merupakan salah satu karya cipta manusia yang banyak disiarkan di televisi. Kartun juga menjadi favorit anak-anak karena bentuknya yang lucu dan menggemaskan, sehingga mampu menarik hati anak-anak. Namun, tidak semua kartun itu baik ditonton. Terkadang ada yang justru sebaiknya dijauhkan dari anak-anak.

Sebenarnya bagaimanakah pandangan Islam mengenai kartun? Simaklah ulasan selengkapnya berikut ini.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan sesungguhnya perkara yang haram itu jelas, dan di antara kedua perkara tersebut ada perkara-perkara yang syubhat yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat maka sesungguhnya dia telah berlepas diri demi (keselamatan) agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagai umat Islam yang taat dan menginginkan surga-Nya, tentu saja apa yang kita akan lakukan di kehidupan ini harus berdasarkan syariat Islam. Bukan asal melakukan tanpa ilmu, karena semua hal yang kita kerjakan tidak ada yang luput dari catatan malaikat-Nya.

Kartun merupakan adaptasi dari makhluk bernyawa yang diciptakan oleh Allah subhanallahu wata’ala. Namun, dengan modifikasi bentuk. Kartun bisa berupa gambaran manusia, hewan, tumbuhan hingga benda mati, misalnya kursi, mobil, rumah dan lain-lain. Berikut ini ulasan mengenai hukum menggambar makhluk hidup berdasarkan hadits.

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

Artinya: “Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar).” (Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih)

Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.” (HR Bukhari).

Adanya gambar-gambar kartun yang terpasang di dalam rumah dapat menghalangi masuknya malaikat. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ادْخُلْ . فَقَالَ: كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)

PENDAPAT ULAMA TENTANG MENGGAMBAR KARTUN

Berikut fatwa Syekh Yusuf Qardhawi terkait menggambar animasi dan kartun:

Yang haram dalam masalah gambar adalah gambar yang memiliki bayangan atau yang berbentuk fisikal (tiga dimensi) yang dalam bahasa Arab modern disebut dengan tamasil (patung) karena ialah yang menyerupai ciptaan Allah. Karena ciptaan Allah itu berbentuk 3 dimensi (mujassim) sebagaimana firman Allah berikut ini.

“Dialah yang membentuk (tashwir) kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Ali Imron 3:6)

Tashwirnya Allah dalam rahim adalah pembentukan janin

“dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna” (Al-Haj :5),

dan

“segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik” (Al-Mukminun :4).

Dalam hadis Qudsi disebutkan: Siapa yang lebih zalim dari orang yang membuat ciptaan seperti ciptaanku? Inilah ciptaan Allah. Ciptaan-Nya selalu berbentuk tiga dimensi (Arab: mujassim). Mujassim adalah yang ditiupkan ruh di dalamnya.

Dimana manusia yang membuat bentuk tiga dimensi akan diminta untuk melakukan hal yang sama pada hari kiamat: untuk meniupkan ruh pada patung ciptaannya yang mereka tidak akan mampu melakukannya sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih.

Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain mainan anak-anak karena ini diperlukan oleh mereka dan karena tidak ada unsur mengagungkan.

Itulah ulasan mengenai hukum menggambar kartun dalam Islam. Semoga bermanfaat untuk Anda!

fbWhatsappTwitterLinkedIn