17 Hukum Menggambar Makhluk Hidup Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hidup kita tidak pernah terpisahkan dari seni entah itu seni lukis, seni musik maupun seni tari. Karena seni lebih menghidupkan suasana dan mewarnai kehidupan kita menjadi lebih bergairah dan lebih ceria.

Dalam Islampun beberapa amalan ibadahnya sering dipadu padankan dengan berbagai seni seperti pada pembacaan al-Quran yang mana bacaannya dilagu dengan berbagai nada sehingga terdengar lebih merdu, solawatan yang juga bacaannya dilagu dengan berbagai nada dan dipadukan dengan berbagai irama musik yang merdu dan menyejukkan hati, tari-tarian sufi yang gerakannya juga diiringi irama musik penyejuk hati atau sembari dengan dilafalkan puji-pujian kepada Allah oleh si penari, maupun tulisan-tulisan ayat al-Qur’an, al-Hadis maupun Doa-doa yang dibuat kaligrafi sehingga menghasilkan sebuah gambar tulisan yang lebih sedap untuk dipandang mata.

Baca juga:

Namun demikian, tentunya seni dalam agama Islam memiliki aturan dan batas-batasnya tersendiri karena selain menjadi sumber keindahan dan gairah positif bagi kehidupan, kesenian seringnya juga menjadi sumber kelalaian terhadap kewajiban-kewajiban manusia, bahkan seni juga kerap melenakan manusia dan membuat manusia melewati batas-batas tertentu yang dilarang dalam Islam dengan mengatas namakan seni. Bahwa seni adalah hak manusia yang tidak boleh dibatasi. Seperti seni tari yang kini banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan melenggak-lenggokkan tubuhnya mengikuti irama musik di depan banyak penonton padahal itu jelas mempertontonkan aurat yang dilarang oleh agama Islam. Maupun gambar yang berbentuk makhluk hidup yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam Islam seperti gambar manusia dan binatang yang sering menjadi perdebatan tentang hukumnya dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak. (Baca juga: Ciri-Ciri Ayat Makiyah Dan MadaniyahDosa yang Tak Terampuni)

Artikel kali ini akan secara khusus membahas tentang Hukum Menggambar Makhluk Hidup dalam Islam karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini seni lukis sudah merambah pada objek-objek hidup seperti manusia, binatang hingga perpaduan dari manusia dan binatang maupun setan.

Islam memandang Tashwir atau menggambar apapun makhluk yang hidup bernyawa khususnya manusia dan binatang adalah sesuatu hal yang tidak baik bahkan dahulu menggambar makhuluk hidup ini diharamkan dalam Islam. Baik itu gambar yang dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding dan media lainnya (2 dimensi) termasuk juga dalam hal ini adalah gambar foto.  Namun saat ini banyak pendapat yang menerangkan tentang perkara menggambar makhluk hidup yang  memiliki ruh secara mutlak. (Baca juga: Cara Menghindari Riya Menurut Islam)

Banyak hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang larangan menggambar makhluk hidup serta konsekuensi ataupun ancaman berupa azab yang berat dan keras bagi siapapun yang melakukannya. Begitupula sebaliknya, beberapa hadis juga ada yang memperbolehkan hukum dari tindakan menggambar makhluk hidup yang memiliki ruh. Maka dari itu kita akan bahas satu persatu mengenai hukum menggambar makhluk hidup. (Baca juga: Murtad Dalam Islam; Pamer dalam Islam)

Banyak pendapat yang menyatakan larangan terhadap gambar makhluk hidup terlebih yang memiliki ruh, hal ini memiliki sebab yang jelas dan logis seperti:

  • Menimbulkan syirik

Beberapa jenis gambar tertentu kerap dijadikan sebagai sarana kemusrikan dan kesyirikan terhadap Allah.

Seperti gambar-gambar artis yang terlalu diidolakan oleh seseorang bahkan sampai memuja dan mengagungkan gambar artis tersebut dengan cara yang berlebihan bahkan seperti menandingi pemujaan dan pengagungan kepada Allah.

Kemudian lebih parah lagi beberapa gambar juga secara langsung dijadikan Tuhan. Seperti yang dilakukan kaum Nasrani, mereka merendahkan diri dan berdoa di depan gambar tersebut seperti umat Muslim merendahkan diri dan berdoa kepada Allah.

  • Menimbulkan fitnah (keburukan)

Gambar-gambar makhluk hidup juga dapat menimbulkan fitnah atau keburukan bagi yang memandangnya. Seperti gambar-gambar manusia yang menghamburkan auratnya dan membangunkan syahwat manusia lain yang melihatnya. Membuat gambar yang menghamburkan aurat jelas haram hukumnya, kemudian memandangi gambar manusia lain yang membuka auratnya juga adalah dosa besar, terlebih jika hal tersbut menimbulkan syahwat dan emosi yang meluap-luap hingga menimbulkan korban untuk pelampiasan sahwatnya tersebut. Pada akhirnya sebuah gambar tersebut menimbulkan sederet akibat negatif yang fatal.

Selain itu, larangan terhadap menggambar makhluk hidup ini juga dijelaskan dalam banyak hadis-hadis shoheh.

Baca juga:

Hadits-hadits ini secara jelas menerangkan tentang larangan menggambar semua makhuk hidup yang memiliki ruh secara mutlak. Sedangkan untuk gambar makhluk hidup yang tidak memiliki ruh seperti pohon, laut, gunung, dan lainya diperboleh untuk digambar.

Berikut adalah beberapa hadis shoheh yang menjelaskan tentang bahwa menggambar makhluk hidup yang memiliki ruh secara mutlak adalah haram dan siapa yang melakukan akan diganjar dengan dosa besar sebagai hukumannya.

  1. Hadits Ibnu Umar radhiAllahu’anhuma

Hadis ini mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah dengan tegas bahwa orang yang membuat gambar-gambar yang menyerupai dari makhluk bernyawa akan diberikan adzab kiamat yang amat pedih nantinya. Bahkan mereka akan diperintahkan untuk menghidupkan apa yang telah mereka buat. Karena sesungguhnya Allah lah sang maha pencipta yang mampu menghidupkan apapun yang ada di semesta alam ini.

Diriwayatkan dari hadis bukhari dan Muslim, Rasulullah ShallAllahu’alaihi Wasallam bersabda:

“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Doa Menghadapi Orang Yang Membenci KitaJatuh Cinta dalam Islam)

  1. Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiAllahu’anhu

Dalam hadis ini A Abdullah bin Mas’ud radhiAllahu’anhu bersaksi bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ShallAllahu’alaihi Wasallam bersabda:

“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Hadis Abu Hurairah radhiAllahu ’anhu

Hadis ini mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah yang bercerita bahwa Malaikat Jibril pernah datang menemuinya dan mengatakan bahwa Jibril tidak jadi masuk ke dalam rumahnya karena terhalang oleh adanya sebuah patung laki-laki di pintu dan qiram bergambar sebagai penutup serta seekor anjing. Dan kemudian Jibril meminta Rasul agar memerintahkan seluruh umat untuk memotong kepala patung tersebut supaya lebih menyerupai pohon dan memotong-motong qiram atau kain penutup bergambar itu agar dijadikan bantal serta mengeluarkan anjing tersebut. Hal ini jelas adalah suatu pelarangan tegas terhadap gambar makhluk hidup.

Diriwayatkan dalam hadis At-Tirmidzi, dikatakan oleh Abu Hurairah radhiAllahu ’anhu bahwa rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

berkata: Rasulullah bersabda: “Jibril datang menemuiku, beliau berkata: ‘Sesungguhnya aku semalam menda-tangimu, namun tidak ada yang mencegahku untuk masuk ke rumah yang engkau berada di dalamnya melainkan karena di pintu rumah itu ada patung laki-laki, dan di dalam rumah itu ada qiram bergambar yang digunakan sebagai penutup, di samping itu pula di rumah tersebut ada seekor anjing. Maka perintahkanlah kepada seseorang agar kepala patung yang ada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya seperti pohon, perintahkan pula agar kain penutup itu dipotong-potong untuk dijadikan dua bantal yang bisa dibuat pijakan, dan juga perintahkan agar anjing itu dikeluarkan’.” Rasulullah pun melaksanakan instruksi Jibril tersebut. (HR. At-Tirmidzi). (Baca juga:  Pahala Wanita Shalat di Rumah Cara Mempercantik Diri Menurut Islam )

  1. Hadis Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu

Hadis ini menjelaskan tentang Malaikat yang enggan memasuki rumah-rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar.

Diriwayatkan dari Hadis Bukhari & Muslim, dikatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim).

  1. Zaid bin Khalid

Hadis lain juga memperkuat tentang malaikat yang enggan memasuki rumah dengan anjing dan patung ataupun gambar-gambar makhluk hidup yang memiliki ruh secara mutlak.

Diriwayatkan dari Hadis Muslim yang dimarfu’kan, bahwa:

“Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).

(Baca juga: Cara Menghindari Pacaran Hukum Wanita Memakai Parfum)

  1. Hadis dari Abi al Hayyaj Al Asadi

Hadis ini menceritakan tentang tips dari Ali untuk menghapus semua gambar yang ada di rumah.

Diriwayatkan dari hadis Muslim, bahwa Abi al Hayyaj al Asadi pernah berkata :

“Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).

  1. Hadis Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu

Hadis ini mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam yang memerintahkan kepada Umar bin Khattab agar menghapus semua gambar yang ada di dalam Ka’bah dan Rasul enggan memasuki ka’bah sampai semua gambar tersebut telah bersih terhapus.

Diriwayatkan dari hadis Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi dan Ibnu Hibban, dikatakan oleh Jabir Radiyallahu ‘anhu bahwa:

“bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban). (Baca juga: Cara Mengatasi Depresi Menurut Islam ;Keutamaan Sedekah di bulan ramadhan)

  1. Hadits Abu Hurairah radhiAllahu ’anhu

Hadis ini mengisahkan Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wa salam yang pernah memberitakan tentang firman Allah tentang orang-orang paling zalim adalah mereka yang meniru dan mencipta seperti apa yang Allah ciptakan. Kemudian dalam hadis ini juga menjelaskan tentang makhluk-makhluk lain yang diperbolehkan untuk digambar seperti gambar biji, bibit tanaman atau gandum. Hal ini dikarenakan manusia dan hewan adalah makhluk hidup yang Allah ciptakan dengan ditiupkan ruh serta akal bagi mereka sedangkan pada tumbuhan Allah ciptakan dengan tanpa meniupkan ruh terlebih akal.

Diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah radhiAllahu’anhu pernah mendengar Rasulullah ShallAllahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Hadits ‘Aisyah radhiAllahu’anha

Hadis ini menjelaskan tentang Siti Aisyah yang menceritakan sebuah kisah yang pernah ia jalani dengan suaminya yakni Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ia menceritakan bahwa Nabi Muhammad tidak menyukai kain gorden bergambar yang ia pasangkan untuk menutupi jendela rumah mereka. Bahkan Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa azab yang paling keras di hari kiamat akan diberikan pada orang-orang yang dengan lancangnya menandingi ciptaan Allah subhana hua ta’ala. Kemudian Siti Aisyah pun bertindak melepaskan kain penutup jendela tersebut untuk dipotong-potong kemudian dijadikan sebagai bantal yang kemudian tidak dikomentari apapun oleh Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam.

Diriwayatkan dari hadis Bukhari dan Muslim, Siti Aisyah Radiallahu ‘anhu pernah berkata:

“Rasulullah ShallAllahu ’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Cara Menghilangkan Kesedihan Menurut IslamPerbedaan Ghibah dan Fitnah)

  1. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiAllahu’anhuma

Hadis ini menjelaskan bahwa orang-orang yang dengan lancangnya membuat gambar menyerupai ciptaan Allah yakni yang memiliki nyawa dan ruh, maka di hari kiamat nanti ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut sebagaimana Allah meniupkan rup pada makhluk-makhluk ciptan-Nya. Dan tentu saja mereka tidak akan sanggup melakukannya.

Diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, Ibnu ‘Abbas radhiAllahu’anhuma bersaksi bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ShallAllahu’ alaihi Wa sallam bersabda:

“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Hadits Nabi ShallAllahu’alaihi Wasallam

Hadis ini adalah sebuah gambaran mengenai kehidupan si tukang gambar makhluk bernyawa dan ber-ruh setelah di neraka nanti. Bahwa saat di neraka nanti gambar-gambar yang ia buat tersebut akan diberikan jiwa oleh Allah dan mereka semua akan mengadzabnya di neraka Jahannam.

Diriwayatkan dalam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad ShallAllahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:

“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Pergaulan Bebas dalam Islam ; Pengertian Rindu dalam Islam)

Itulah beberapa hadis yang melarang tentang menggambar makhluk hidup khususnya yang memiliki ruh seperti manusia dan binatang. Namun ada pendapat lain mengenai hukum dari menggambar makhluk hidup ini.

Dikatakan dalam sebuah buku berjudul ‘Halal dan Haram’ oleh DR.Yusuf Qordhowi bahwa hukum dari mengambar makhluk hidup  yang memiliki ruh seperti manusia atau hewan pada media kertas, pakaian, kain (korden), dinding, lantai dan uang adalah “tidak jelas”. Hal ini didasarkan oleh tidak adanya nash shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkannya, tergantung tampilan dan kesan yang terlihat dalam gambar tersebut. Seperti penempatan gambarnya, cara dibuatnya, dan tujuan dari pembuatan gambar tersebut.

(Baca juga: Keistimewaan Amalan Istighfar)

Secara sederhananya, pendapat dari DR.Yusuf Qordhowi mengenai hukum dari menggambar makhluk hidup adalah sebagai berikut:

1. Mengharamkan gambar yang tujuan dan fungsinya untuk disembah

Menyembah apapun selain dari Allah SWT. Adalah perbuatan syirik dan musrik maka dari itu jika gambar tersebut dibuat dengan tujuan dan fungsi untuk disembah maka hukumnya adalah haram. Salah satu contoh dari perkara ini adalah ketika orang-orang Nasrani yang menyembah gambar isa al-Masih, dan masih banyak lagi lainnya.

Hal ini juga telah sangat tegas dijelaskan dalam hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam, dalam HR. Muslim bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah subhana hua ta’ala.” ((Baca juga: Cara Menjadi Muslimah Yang BaikHukum Khitbah dalam Islam)

2. Mengharamkan gambar orang yang disucikan dalam Islam

Menggambar makhluk hidup dengan maksud sebagai ilustrasi dari orang-orang yang disucikan seperti gambar Allah, para Nabi, Malaikat dan orang-oang saleh seperti Maryam, Ali, Fatimah dan lain-lainnya hukumnya adalah haram.

3. Mengharamkan gambar orang yang terlalu diagungkan secara duniawi

Maksudnya adalah ketika seseorang membuat gambar dan menyimpan gambar seseorang yang terlalu disukai dan diagungkan oleh karena kekuasaan atau bakat yang dimilikinya seperti gambar raja, pemimpin, seniman/artis dan lain-lain. Terlebih jika gambar tersebut adalah gambar orang kafir, orang zalim atau orang fasik yang mengingkari adanya Allah subhana hua ta’ala. (Baca juga: Cara Mengendalikan Emosi Menurut IslamDoa Agar Dipermudah Segala Urusan)

4. Mengharamkan gambar yang bertentangan dengan adab Islam (mengumbar aurat)

Hal ini telah dijelaskan di awal tulisan bahwa gambar-gambar yang mengumbar aurat akan memberi efek negative dan kerugian bagi banyak pihak. Oleh karenanya gambar yang mengumbar aurat diharamkan.

5. Makruh jika gambar dimaksudkan sebagai simbol kemewahan dan pemborosan.

6. Membolehkan gambar makhuk hidup jika tidak bernyawa dan tidak memiliki ruh

Allah menciptakan makhluk hidup tidak hanya manusia dan binatang saja akan tetapi juga tumbuhan. Namun bedanya tumbuhan dengan manusia dan binatang adalah pada ruh yang dimilikinya. Tumbuhan tidak memiliki ruh seperti manusia dan binatang oleh karena itu menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh tidaklah haram, contohnya adalah seperti gambar tumbuhan, pohon, laut, pemandangan alam, dan sebagainya. (Baca juga: Cara Meningkatkan Kesabaran dalam IslamCara agar Tidak Malas Shalat)

7. Memperbolehkan dengan rukhsoh (keringanan)

Ilmu pengetahuan dan penelitian sangat penting untuk digali dan dipelajari oleh karena itu gambar-gambar makhluk hidup yang dimaksudkan untuk kepentingan pembelajaran dan penelitian diperbolehkan selama gambar tersebut tidak memiliki berpotensi untuk diagungkan atau menimbulkan syahwat maupun kerugian. Contohnya adalah seperti gambar untuk pengajaran (alat peraga), pendidikan, penelitian dan permainan untuk anak. Begitu juga dengan gambar yang tidak sempurna bentuknya (bagian tubuh yang tidak sempurna gambarnya).

Selain itu, para ulama juga membolehkan jika proses mendapatkan gambarnya selain dengan cara gambar tangan langsung, misalnya dengan fotografi, printing, atau dengan cara lainnya.
Kemudian, dalam sebuah hadis juga dikelaskan bahwa menggambar makhluk bernyawa yang diperuntukkan untuk anak kecil hukumnya adalah “mubah”. Menggambarkan makhlik hidup doperbolehkan dengan diqiyaskan membuat patung untuk boneka dan mainan anak-anak sepertu kuda-kudaan (HR. Bukhari, Abu Dawud, Nasai). (Baca juga: Cara Meningkatkan Iman dan TaqwaKeutamaan Shalat Sunnah Rawatib)

Hadis tersebut di dukung dengan beberapa pendapat lainnya seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hazm. Ia berkata bahwa:

“Diperbolehkan bagi anak-anak bermain-main dengan gambar dan tidak dihalalkan bagi selain mereka. Gambar itu haram dan tidak dihalalkan bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu diharamkan kecuali gambar untuk mainan anak-anak ini dan gambar yang ada pada baju.” (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah).

Baca juga:

Demikianlah pembahasan mengenai hukum menggambar makhluk hidup pada artikel kali ini. Sebagai manusia yang memiliki akal dan iman sudah sepatutnya kita mengambil hikmah dan menyikapi setiap pendapat yang dijelaskan tadi dengan bijak. Semoga artikel ini memberi pemahaman positif dan memberi manfaat bagi para pembaca sekalian.

fbWhatsappTwitterLinkedIn