Hukum Mengganti Nama Anak Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Nama didalam Islam merupakan sebuah doa bagi yang memiliki nama, oleh karena itu didalam Islam dijelaskan mengenai tata cara memberi nama anak dalam Islam agar para orangtua memberikan nama dengan arti yang baik kepada anaknya. Dari hal tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam merupakan agama yang sempurna dan selalu menuntun hambanya menuju kepada kebenaran sebagaimana fungsi agama dalam kehidupan manusia, karena perihal yang kecil sekalipun, seperti pemberian nama, juga telah diatur didalamnya.

Namun terkadang, dalam pemberian nama, orangtua kurang memperhatikan maknanya dikarenakan ketidaktahuan mereka dalam tata cara memberi nama anak, sehingga suatu hari terdapat keinginan untuk mengubah nama anak tersebut yang dirasa kurang nyaman dan kurang bagus. Lalu apakah dalam Islam boleh mengganti nama anak?

Mengganti Nama Anak Menurut Islam

Didalam Islam orangtua dianjurkan untuk memberikan anak-anak mereka nama yang indah, baik dalam pengucapan maupun dalam arti, Nama-nama yang baik serta indah tersebut dapat diambil dari sifat-sifat Allah dan asmaul husna atau dapat juga diambil dari nama-nama nabi dan rasul.

Namun terkadang banyak orangtua yang tidak mengetahui perihal dalam tata cara pemberian nama anak dan sering menyepelekan perihal nama, sehingga mereka cenderung memberikan anak mereka nama seperti tokoh-tokoh film kesukaan mereka atau nama yang hanya indah didengar namun tidak tahu apa makna nama tersebut. Dan apabila nama seseorang diketahui mengandung arti yang kurang baik maka didalam Islam dianjurkan untuk mengubahnya, karena didalam sebuah hadits dikatakan bahwa Rasulullah memerintahkan agar kita membaguskan nama-nama kita :

“Sesungguhnya kelak pada hari kiamat kalian akn dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Karenanya, maka bagusilah nama kalian.” (HR. Abu Dawud)

Hukum mengganti nama dalam Islam adalah diperbolehkan, karena pada masa Rasulullah SAW. beliau pun dikisahkan pernah menggantikan nama para sahabatnya atau nama umatnya yang dirasa kurang baik atau memiliki makna yang jelek atau nama yang mirip seperti nama penghambaan berhala, seperti Uzza, Latta, dan lainnya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan, dari ‘Abd al-Hamid bin Jubair bin Syaibah, ia berkata :

“Aku duduk bersama Sa’id bin al-Musayyab kemudian ia menceritakan padaku bahwa kakeknya pernah menghadap pada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah bertanya : “Siapa namamu? Dan kakek Sa’id pun menjawab, ”Namaku Hazn.” Rasulullah pun berkata, “Tetapi kamu adalah Sahl.” Lalu kakek Sa’id berkata, “Aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan oleh bapakku.” Lantas Ibnu Al-Musayyab berkata kepadaku, “Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits tersebut diriwayatkan bahwa Rasulullah mengganti nama seorang sahabat yang bernama Haz yang artinya addalah kesusahan, lalu diganti dengan nama Sahl yang artinya kemudahan atau kelapangan. Namun sahabat bernama Hazn tersebut tidak ingin namanya diganti, dan pada akhirnya dia selalu tertimpa kesulitan. Dari kisah tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ungkapan nama merupakan sebuah doa adalah benar adanya.

Dari Ibnu Umar ra., ia berkata :

“Sesungguhnya anak peremouan Umar ra. dulu bernama Ashiyah(pelaku maksiat) dan Rasulullah menamainya mejadi Jamilah(cantik/indah).” (HR. Muslim)

Rasulullah SAW. pun pernah mengganti nama anak perempuan sahabatnya, yaitu Umar ra. Anak perempuan Umar ra. bernama ‘Ashiyah’ yang artinya adalah orang yang  maksiat, lalu beliau menggantinya dengan nama Jamilah yang artinya adalah cantik.

Dan juga pernah dikisahkan dalam Islam, suatu ketika Rasulullah SAW. mengganti nama seorang bayi menjadi Al-Mundzir. Dari Sahl, ia berkata :

Al-Mundzir bin Abu Usaid dibawa ketempat Rasulullah SAW. setelah ia dilahirkan. Lalu anak tersebut diletakkan dipaha Rasulullah. Sementara Abu Usaid, ayah anak tersebut duduk. Namun, pada saat itu Rasulullah sedang sibuk dengan sesuatu yang ada dihadapannya sehingga Abu Usaid memerintahkan seseorang untuk mengambil anaknya dari paha Rasulullah dan menggendong anaknya. Kemudian Rasulullah SAW. tersadar dan bertanya, “Manakah anak tadi?” Abu Usaid pun menjawab, “Kami sudah membawanya pulang, Ya Rasulullah.”Kemudian Rasulullah pun bertanya siapa nama anak tersebut, dan Abu Usaid memberitahukan namanya, lalu Rasulullah meminta Abu Usaid untuk mengganti nama anaknya menjadi Al-Mundzir.” Dan Sahl pun berkata “Sejak itulah Abu Usaid memberi nama anaknya Al-Mundzir” (HR. Bukhari)

Dari beberapa hadits yang menceritakan kisah Rasulullah SAW. yang mengganti nama para sahabat dan umatnya dapat disimpulkan bahwa mengganti nama dalam Islam adalah diperbolehkan, dan sebaiknya dalam penggantian nama berpedoman kepada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam, agar apa yang kita lakukan menghasilkan sesuatu yang baik dan diridhai oleh Allah SWT.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn