Hukum Menggunakan Hand Sanitizer beralkohol dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di tengah pandemi Covid-19 ini marak sekali penjualan hand sanitizer secara besar-besaran.

Dari kandungan alkohol yang minimalis hingga maksimal. Penggunaan hand sanitizer diklaim untuk mengurangi risiko terkena virus corona.

Karena kandungan alkohol nya yang tinggi, virus tidak akan bertahan lama menghinggap di suatu tempat yang terkena cairan tersebut.

Namun bagaimana penggunaan hand sanitizer dalam syariat islam? Bolehkah? Berikut penjelasannya.

Bahan utama hand sanitizer adalah alkohol (etil alkohol/etanol), yaitu satu jenis alkohol yang biasa didapatkan pada minuman beralkohol.

Alkohol yang digunakan sebagai bahan baku hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan oleh sebagian orang diyakini sebagai zat memabukkan yang disangkut pautkan dengan najis.

Konsentrasi alkohol pada hand sanitizer dimulai dari 30% hingga 90%. Dalam kasus Covid-19, WHO menyarankan masyarakat menggunakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol 60%.

Menurut sebagian ulama menganggap bahwa hukum alkohol disini adalah suci, karena minuman khamr (minuman beralkohol) adalah minuman yang suci. (Muhammad ‘Ali Al Bâr, Al Khamr Baina al Thibb wa al Fiqh, hlm. 52; Shâlih Kamâl Shâlih Abu Thâhâ, At Tadâwi bi Al Muharramât, hlm. 54)

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa alkohol adalah zat najis. Karena sebagaimana khamr adalah minuman keras yang najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm An Najâsât fi Al Fiqh Al Islâmi, hlm. 253)

Melalui macam-macam madzhab, ulama berpendapat bahwa khamr itu zat najis.

Sebagaimana firman Allah SWT.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maa`idah : 90).

Beberapa ulama menyatakan kesucian alkohol.

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Artinya, “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju,” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15).

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان

Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).

Kesimpulannya adalah penyalahgunaan zat alkohol (untuk diminum biasanya) yang hari ini disangkut pautkan dengan khamr dilarang oleh agama dan mengandung dosa besar.

Meski demikian, alkohol mengandung manfaat bagi manusia termasuk untuk membasmi kuman dan lain sebagainya seperti keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebelumnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn