Hukum Menggunakan Lensa Mata dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dear sobat pembaca semua.. seiring dengan majunya teknologi, telah banyak alat atau perhiasan yang digunakan untuk memperindah penampilan, memakai perhiasan bagi wanita dan pria tidak hanya digunakan di anggota tubuh umum seperti jaman terdahulu saja misalnya di tangan menggunakan gelang, kalung di leher, dsb yang meang masih terbilang wajar.

Perhiasan kini digunakan di seluruh tubuh mulai dari kepala hingga kaki memiliki alat masing masing untuk menghias dan memperindahnya, salah satu hiasan yang ada di mata selain make up adalah lensa mata atau biasa dikenal dengan contact lens, tentu sobat pembaca sudah pernah mendengarnya atau mungkin saat ini memakainya.

Lensa mata ini sendiri dipopulerkan oleh beragam orang mulai dari selebriti hingga orang biasa dengan niat yang berbeda, ada yang memang untuk kebutuhan penglihatan atau memang memiliki mata minus dan membutuhkannya, misalnya karyawan di perusahaan tertentu yang tidak diperbolehkan memakai kacamata hingga ia memakai lensa mata.

Ada juga yang digunakan sebagai hiasan atau perhiaan saja, merasa lebih bangga dan lebih cantik ketika memiliki mata yang indah hingga terlihat lebih menarik untuk dipandang, nah sobat, dalam dunia kesehatan sendiri Lensa kontak ada dua jenis :

  • Lensa untuk Pengobatan

Yaitu digunakan untuk mengobati mata minus atau plus atau semacamnya (silinder misalnya, pent) maka tidak mengapa digunakan atas petunjuk dokter yang berkompetensi (spesialis)

  • Lensa Kontak Berwana untuk Perhiasan (untuk Bergaya)

Maka hukumnya sama dengan perhiasan, sesuai ayat ayat Al Qur’an tentang mata jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.

Tentu setiap pilihan atau urusan yang dilakukan umat muslim harus berdasar pada syariat islam ya sobat, sebab nantinya akan dipertanggungjawabkan di akherat, nah sobat, untuk mengetahui bagaimana pandangan hal ini dalam islam, yuk simak selengkapnya ulasan berikut, Hukum Menggunakan Lensa Mata dalam Islam.

Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar debu.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“. (HR. Muslim).

Hadist yang telah dijelaskan menjelaskan bahwa Allah menyukai keindahan dan segala sesuatu yang rapi serta bersih, bagaimana dengan lensa mata sendiri sobat? apakah berhubungan dengan keindahan yang disukai Allah? apakah termasuk halal jika memiliki niat untuk memakai sesuatu yang bagus dan menyenangkan orang lain seperti menyenangkan suami? simak beragam sumber syariat lainya berikut untuk mengetahui hukumnya dengan jelas.

1. Tidak untuk Sesuatu yang Berlebih Lebihan

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan“. (QS. Al-Isra’: 27). Nah sobat, jika ensa mata digunakan karena memang kebutuhan, seperti memang memiliki mata minus dan sebelumnya sudah konsultasi dengan dokter mata mengenai keamanannya dsb maka hal itu boleh dilakukan sebab berdar pada kebutuhan.

Namun jika penggunaan digunakan semata untuk hal berlebihan dan bahaya hidup boros seperti pamer, membuang buang harta, dsb maka menjadi sesuatu yang tidak berkah dan tidak halal sebab mengikuti sifat syetan yakni sombong dan berlebihan. Allah Ta’ala berfirman,  “Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141). Tentu dari sini sobat sudah bisa mengambil kesimpulan awal ya.

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31). Nah sobat, segala yang berlebihan tidak disukai Allah.

2. Tidak dengan Niat Menyerupai Kaum Lain

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka“. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Lensa mata tentu ada beragam warnanya ya sobat, misalnya warna biru yang menyerupai warna mata orang orang barat, nah, jika memakai lensa mata dengan keinginan menyerupai kaum lain agar terlihat seperti mereka, terlebih jika disertai gaya yang sama yakni meninggalkan cara berpakaian wanita muslimah  tidak menutup aurat dsb maka merupakan perbuatan yang dilarang, sebab berniat untuk menyerupai kaum kafir.

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33). Jelas ya sobat, bahwa umat islam memiliki identitas sendiri yang harus dibanggaan dan dikuti sebagaimana yang diajarkan oleh Al Qur’an dan Rasulullah, tak perlu mengikuti kaum terdahulu atau kaum lain yang justru sesat.

3. Melihat Lebih Banyak Mana antara Manfaat dan Kerugiannya

Memakai lensa mata itu bukan sesuatu yang mudah ya sobat, ada beragam resiko yang mengintai baik selama atau sesudah penggunaan. Ada begitu banyak penjual lensa mata saat ini, jika memang ingin menggunakan karena kebutuhan seperti orang tua yang memakai gigi palsu , lebih baik untuk membeli di optik yang terpercaya dengan konsultasi pada dokter mata terlebih dahulu.

Hindari membeli secara sembarangan dimana belum jelas kualitas dari lensa mata tersebut yang nantinya bisa berakibat berbahaya dan merusak mata. Selama penggunaan juga wajib memperhatikan kebersihan baik selama pemakaian atau selama penyimpanan, lakukan yang terbaik untuk menghindari kesusahan pada diri sendiri.

4. Sesuai dengan Niat dan Tujuan

  • Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” “Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna, pent) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabbur.”
  • Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32).
  • Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,”Ya Rasulullah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab,”Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)
  • Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]

Jadi jelas ya sobat, menggunakan lensa mata disesuaikan dengan tujuan penggunaannya, jika berdasar kebutuhan dan dibeli dengan uang halal serta memperhatikan cara pemakaian, penyimpanan, dsb serta tidak memamerkan atau untuk berlebih lebihan maka akan bermanfaat dan mendatangkan keberkahan.

Sedangkan jika dilakukan dengan tujuan sebaliknya yakni untuk pamer ditambah dengan tidak menutup aurat, untuk mempercantik diri ketika foto dsb kemudian menyebarkan dan memamerkan kecantikan dari foto tersebut atau hanya untuk kesombongan dan kebanggaan maka akan menjadi sesuatu yang merusak diri sendiri.

Kesimpulan

Berikut kesimpulannya.

  • Penggunaan lensa mata bertujuan untuk memperbaiki penglihatan
  • Berhias untuk kepuasan suami dan tidak memiliki niatan untuk pamer
  • Menggunakan lensa mata yang teruji kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak menyakiti diri sendiri.
  • Sebaiknya digunakan seperlunya saja bertujuan agar tidak menyia-nyiakan harta.
  • Penggunaan lensa mata tidak boleh pertujuan untuk menarik perhatian orang dan mencari ketenaran khususnya pada laki-laki.
  • Pembelian dibeli dengan harta yang halal dan digunakan sesuai kebutuhan serta mematuhi cara cara agar tetap terjaga kebersihan.
  • Dilarang menyakiti diri sendiri misalnya membeli di tempat yang tidak aman yang nantinya merusak kesehatan diri sendiri.
  • Jauh lebih baik untuk tetap menerima diri sendiri yakni menerima mata yang diberikan Allah apa adanya, jika memang tak ada masalah pada mata maka tak perlu memakai lensa mata.

Demikian yang daat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan berkualitas dan menjadi panduan dalam keseharian sehingga mendapat berkah dan jauh dari segala hal yang sia sia. Akhir kata penulis sampaikan Terima Kasih. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn