hukum Menggunakan Tisu untuk Bersuci dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu bagian penting dari Islam adalah kebersihan. Keutamaan kebersihan dalam Islam adalah sebagian dari iman. Seorang Muslim sejati akan selalu memperhatikan kebersihan dirinya karena Allah akan sangat mencintai hamba-Nya yang mencintai kebersihan. Berikut pembahasan mengenai hukum bersuci dengan tisu menurut Islam.

Allah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Hukum Bersuci dengan tisu

Bersuci atau membersihkan najis bagi orang Indonesia adalah menggunakan air. Namun adakalanya air tidak ditemukan di beberapa tempat, bahkan justru hanya terdapat alternatif lain seperti tisu yang banyak kita temukan di toilet umum. Penggunaan tisu untuk bersuci dibolehkan dalam Islam karena Islam tidak hanya membatasi penggunaan air dalam bersuci, masih banyak alternatif lain dalam bersuci.

Baca juga:

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,

“Apakah sah bersuci dengan tisu?”

Beliau menjawab,

“Ya, bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. Karena tulang adalah makanan jin jika dia adalah binatang yang halal disembelih, adapun jika binatang yang tidak halal disembelih, maka tulang tersebut termasuk najis, dan najis tidak dapat mensucikan.

Sedangkan kotoran hewan, jika dia termasuk najis, maka najis tidak dapat mensucikan, sedangkan jika dia termasuk yang tidak najis, maka dia adalah makanan ternak jin. Karena ketika para jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beriman kepadanya, beliau memberinya jamuan yang tidak terputus hingga hari kiamat, beliau bersabda,

“Bagi kalian tulang (dari hewan yang disembelih) dengan menyebut nama Allah, kalian akan dapatkan lebih banyak daripada daging”. Ini adalah termasuk perkara gaib yang tidak terlihat. Akan tetapi wajib bagi kita mengimaninya. Demikian pula dengan kotoran hewan ternak, dia merupakan pakan hewan-hewan mereka (jin).” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/112)

Baca juga:

Ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya,

Di Inggris, kami menggunakan kertas atau tisu ketika istinja di WC. Apakah diwajibkan menggunakan air setelah memakai tisu tersebut atau tidak?

Mereka menjawab,

“Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Dibolehkan menggunakan tisu atau kertas dan semacamnya dalam membersihkan najis dan dianggap sah serta cukp jika dapat membersihkan bagian yang terkena najis, baik qubul maupun dubur.

Yang utama dalam hal ini adalah menggunakannya dengan ganjil, dan seharusnya tidak kurang dari tiga usapan. Tidak diwajibkan menggunakan air sesudahnya, akan tetapi sunnah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kami Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya.” (Syekh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Quud dalam Fatawa Lajnah Da’imah, 5/125)

Islam Agama yang Memudahkan

Islam adalah agama yang selalu memudahkan sehingga penggunaan tisu dalam bersuci bukanlah hal yang dilarang.

Allah berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” [Al-Baqarah: 185]

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

…Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” [Al-Maa-idah: 6]

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“… Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu da-lam agama …” [Al-Hajj: 78]

Baca juga:

Bersuci dengan tanah dan batu

Untuk bersuci, selain tisu, bisa juga menggunakan tanah dan batu. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa : 43)

Dalam kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami mengatakan,

شروط اجزاء الحجر ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار وأن ينقي المحل وألا يجف النجس ولا ينتقل ولا يطرأ عليه أخر ولا يجاوز صفحته وحشفته ولا يصيبه ماء وأن تكون الأحجار طاهرة

“Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci.”(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

Baca juga:

Itulah penjelasan singkat tentang hukum bersuci dengan tisu menurut Islam. Sungguh Islam adalah agama yang suci lagi memudahkan bagi semuanya. Maka tidak ada lagi alasan akan kesulitan dalam bersuci bagi siapa pun karena Islam selalu memberikan solusi terbaik.

fbWhatsappTwitterLinkedIn