Menjalankan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi dambaan banyak umat Islam. Hampir tiap tahunnya kuota jamaah haji, khususnya dari Indonesia selalu terpenuhi. Bahkan hingga ada yang rela antri dari beberapa tahun sebelumnya.
Haji bukan hanya berlaku bagi mereka yang mampu secara materi, tetapi juga fisik dan mentalitas. Banyak orang yang memiliki kelebihan harta, namun secara fisik tidak mampu berhaji. Ada pula yang hidup secara pas-pasan tetapi secara fisik mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.
Kewajiban menunaikan ibadah haji ini tertulis dalam kitab-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran: 97)
Baca juga :
- Ciri-ciri haji yang mabrur
- Hukum mendahulukan umroh daripada haji
- Hukum badal haji
- Hukum berhaji tanpa mahram
- Keutamaan haji
Seorang Anak Ingin Menghajikan Orang Tuanya
Berbakti kepada kedua orang tua termasuk kewajiban seorang anak. Salah satunya ialah menghajikan orang tua. Meskipun anak itu sendiri belum pernah menunaikan ibadah haji. Lalu, Lalu, apa pula hukum menghajikan orang tua?
Mereka yang ingin menghajikan orang tua beralasan karena orang tuanya telah sepuh atau berusia lanjut, serta mendahulukan kebahagiaan orang tua. Alasannya memang logis secara manusiawi, namun bagaimana pandangan Islam tentang hal tersebut?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ
“Segerakanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya.”
(HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990).
Simaklah jawaban dari Lajnah Daimah berikut ini,
الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق
Haji adalah kewajiban bagi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan.
Baca juga :
- Hukum berhutang untuk naik haji
- Hukum naik haji dengan uang haram
- Amalan haji pada saat Idul Adha
- Keutamaan ibadah haji
- Syarat wajib haji
Hukum Menghajikan Orang Tua Lebih Dulu
Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri Anda sendiri terlebih dahulu, kemudian Anda bisa membantu orang tua Anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70)
Itulah ulasan mengenai hukum menghajikan orang tua yang dapat Anda ketahui. Berhaji untuk diri sendiri ataupun mendahulukan orang tua, tentunya Anda harus dapat memahami keutamaan ibadah haji dalam Islam dengan baik dan benar.
Allahu a’lam.