Hukum Menghidupkan Malam Sebelum Hari Raya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hari raya merupakan hari suka cita dan bergembira bagi umat Islam dimana hari tersebut merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat islam di dunia. Karena itu, menurut Sayyid Ali Al-Khawash (wafat 949 H) sufi asal Kairo, guru Syekh Abdul Wahab As-Sya’rani, hikmah dari menghidupkan malam hari raya adalah nur ibadah, dimana dapat memancar sepanjang hari dan terhindar dari kelalaian akibat begitu bahagianya di hari tersebut.

Lain hal bagi orang yang menghabiskan malam hari raya nya untuk tidur karena suntuk atau bahkan melakukan kegiatan yang membuat dirinya lalai dari Tuhannya, maka tentunya ia akan terjerumus ke dalam kelalaian di sepanjang harinya. Baca juga tentang Hukum Berfoto di Masjid Menurut Islam

Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya Ied.

Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘Ied:

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ».

Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (Hadits lemah).

Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.”

Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if. Baca juga tentang  Kesalahan Dalam Ibadah Qurban

Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib.

Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.”

Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada. Baca juga tentang Keutamaan Shalawat Di Hari Jumat

Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang keutamaan menghidupkan malam tersebut.

Kesimpulannya mari kita menghidupkan malam hari raya Idul Fitri dengan berbagai ibadah, takbir, zikir, doa, dan ibadah lainnya. Serta mengerjakan Shalat Sunnah. Lakukan itu semua agar diberi keteguhan hati di dalam segala suasana dan peristiwa penting dalam fase kehidupan serta mendapatkan ridha-Nya. Insha Allah dengan seluruh ibadah yang kita jalankan akan memberikan keberkahan pada diri kita. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn