Hukum Menghina Agama Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ayat-ayat Al-Qur’an secara tegas telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan agama Islam adalah orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang muslim. Kekafiran orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik. Baca juga Hukum Investasi Syariah Dalam Islam

Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan agama Islam tersebut telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir. Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menegaskan hal ini adalah:

firman Allah Ta’ala:

“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)

Dalam ayat ini, Allah menyebut orang kafir yang menghina dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir. Baca juga Hukum Mencantumkan Gelar Pada Undangan

Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi berkata, “Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/84)

Imam Al-Qurthubi berkata, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir”.

Mencerca (ath-tha’nu) adalah menyatakan sesuatu yang tidak layak tentang Islam atau menentang dengan meremehkan sesuatu yang termasuk ajaran Islam, karena telah terbukti dengan dalil yang qath’i atas kebenaran pokok-pokok ajaran Islam dan kelurusan cabang-cabang ajaran Islam.

Imam Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh.

Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/82)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Allah Ta’ala menamakan mereka pemimpin-pemimpin orang-orang kafir karena mereka mencerca agama Islam…Maka telah tetaplah bahwa setiap orang yang mencerca agama Islam adalah pemimpin orang-orang kafir.

Jika seorang kafir dzimmi mencerca agama Islam maka ia telah menjadi seorang pemimpin bagi orang-orang kafir, ia wajib dibunuh berdasar firman Allah Ta’ala “maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu“. (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 17)

Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya mencaci maki Allah atau mencaci maki Rasul-Nya adalah kekafiran secara lahir dan batin.

Sama saja apakah orang yang mencaci maki itu meyakini caci makian itu sebenarnya haram diucapkan, atau ia meyakini caci makian itu boleh diucapkan, maupun caci makian itu keluar sebagai kecerobohan bukan karena keyakinan. Inilah pendapat para ulama fiqih dan seluruh ahlus sunnah yang menyatakan bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan.” (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 512)

Beliau juga mengatakan:

“Jika orang yang mencaci maki (Allah Ta’ala) tersebut adalah seorang muslim maka ia wajib dihukum bunuh berdasar ijma’ (kesepakatan ulama) karena ia telah menjadi orang kafir murtad dan ia lebih buruk dari orang kafir asli.

Seorang kafir asli sekalipun akan mengagungkan Rabb dan meyakini agama batil yang ia anut tersebut bukanlah sebuah olok-olokan dan caci makian kepada Allah Ta’ala.” (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 546)

Naudzubillah Mindzalik. Semoga kita semua bukan termasuk kaum yang melecehkan agama kita sendiri.

fbWhatsappTwitterLinkedIn