Hukum Menghisap Rokok di Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan ramadhan ialah bulan mulia dimana semua umat muslim diwajibkan untuk berpuasa, yakni tidak makan dan tidak minum dan tidak melakukan hal hal lain yang membatalkan puasa. dalam keseharian, tentu kita pernah menemui orang yang merokok, yang terkadang sudah menjadi candu karena hampir setiap hari ia merokok, jika berhenti merokok terasa amat sulit baginya.

Namun, bukankah merokok adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut dengan cara dihisap? tentu membatalkan puasa? bagaimana hukumnya menurut islam? nah, pembaca sekalian yang dirahmati Allah, untuk memperjelas masalah ini, simak uraian berikut mengenai hukum menghisap rokok di bulan ramadhan.

Hukum Menghisap Rokok di Bulan Ramadhan

Menghisap rokok di bulan ramadhan memang banyak dipertanyakan oleh orang orang terutama kaum lelaki yang memiliki kebiasaan merokok, berikut hukumnya berdasarkan berbagai sumber syariat islam dan penjelasan lengkapnya.

Menghisap Rokok Membatalkan Puasa

Apakah menghisap rokok di bulan ramadhan termasuk pembatal puasa, bagaimana hukumnya? bagaimana hukum merokok dalam islam? hal tersebut pernah ditanyakan oleh seseorang ketika seorang ulama memberikan ceramah mengenai puasa ramadhan, pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia.

Orang tersebut mengajukan pertanyaan demikian, karena menyadari bahwa ilmu pengetahuan menurut islam lebih dipahami oleh para ulama. Sebagian orang yang berpuasa di bulan ramadhan yang gemar menghisap rokok meyakini bahwa menghisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum seperti makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari hari. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab : dalam sejarah agama islam, ini adalah sebuah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali dan tidak memiliki dalil yang jelas, tidak adaa dalam syariat menghisap rokok diperbolehkan ketika melakukan puasa termasuk ketika puasa ramadhan. Bahkan sebenarnya menghisap rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) menghisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba) yang jelas membatalkan puasa ramadhan.

Kemudian juga, asap rokok dari rokok yang dihisap tersebut tanpa diragukan lagi dan jelas dapat dieprhatikan secara langsung telah masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh padahal puasa tubuh tidak boleh kemasukan makanan atau minuman dan yang lainnya. Sebab segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk hal hal yang membatalkan puasa.

Menghisap Rokok Termasuk Minum

Baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat seperti makanan yang bergizi atau yang mendatangkan bahaya seperti rokok. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. jelas bahwa apapun yang masuk ke dalam tubuh dan ditelan tidak diperbolehkan karena sudah melangar aturan puasa ramadhan.

Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh manusia ketika berpuasa rmadhan, apapun itu, dianggap sebagai makanan dan minuman. Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa menghisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa menghisap rokok adalah pembatal puasa. seharusnya hal tersebut tidak dilakukan dan jauh lebih baik untuk mencari cara menambah pahala di bulan Ramadhan.

Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya sebab membuat pendapat sendiri tanpa mengetahui yang pasti dan tanpa berpihak pada syariat..

Kesimpulan dari pendapat tersebut ialah hukum menghisap rokok di bulan ramadhan haram dan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena ada benda benda atau sneyawa yang masuk ke dalam mulut dan masuk ke dalm tubuh walaupun itu tidak berbentuk makanan atau minuman asli, tetap akan terhitung sebagai masuk ke dalam tubuh dan puasa tidak sah atau batal.

Menghisap Rokok Membawa Kepada Bahaya

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan dan ibadah wajib yang harus dilakukan semua umat muslim termasuk yang sering merokok, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan kebiasaan menghisap rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya.

Waktu di bulan ramadhan yang mulia ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut sehingga lama kelamaan akan terbiasa tidak merokok. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih agar lupa terhadap kebiaaan menghisap rokok.

Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi. sebab itu jelas bahwa menghisap rokok adalah sebuah bahaya sebab terbukti dapat memberi dampak yang tidak baik pada kesehatan, tentu umat muslim yang baik tidak mungkin merusak diri sendiri bukan?

sebab itu mari kita tegaskan dan informasikan kepada semua orang yang yang mungkin anda kenal yang memiliki kebiasaan menghisap rokok untuk menghentikannya dengan niat karena Allah dan dengan niat untuk kesehatan dan masa depan, tentu niat baik akan selalu dipermudah jalannya oleh Allah. stop menghisap rokok.

Meninggalkan Menghisap Rokok Mendapat Pahala

Apabila ada seorang pecandu rokok yang dalam keseharian sering sekali merokok namun setelah sebulan penuh yakni di bulan ramadhan ketika menjalankan puasa ramadhan ia meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui dan karena niat untuk menjaga diri karena Allah), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya dan emnajdi perubahan yang terbaik,

Untuk meninggalkan kebiasaan menghisap rokok selamanya dan mengganti dengan kebiasaan lain yang jauh lebih bermanfaat, dia bisa meninggalkan menghisap rokok tersebut di sisa umurnya dengan petunjuk dan memohon pertolongan kepada Allah. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok yang sering menghisap rokok hingga kecanduan untuk meninggalkan kebiasaan menghisap rokoknya selamanya.

semua yang diniatkan baik dalam hati yakni untuk menjalankan perintah Allah dan untuk memikirkan kebaikan tentu akan mendapat jalan kemudahan dari Allah sebab menjadi jalan baginya untuk berubah dan untuk meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat. sehingga di sisa umurnya ia menjadi orang yang bermanfaat dan tentunya mengisi waktu dengan segala hal yang jauh lebih baik.

Hadist Mengenai Hukum Menghisap Rokok di Bulan Ramadhan

Menghisap rokok ialah termasuk sesuatu yang haram, dan tidak diragukan lagi akan keharamannya sebab ia membatalkan puasa, hal ini sudah diutarakan oleh banyak ulama termasuk di Indonesia karena lebih banyak mudharat daripada manfaatnya, karena ia termasuk zat yang sampai ke tenggorokan dan lambung sehingga membuat puasa ramadhan menjadi batal dan tidak sah.

Hal ini ditegaskan dalam berbagai hadist berikut :

1. Adapun jika engkau lakukan (merokok) pada siang hari bulan Ramadhan maka puasa engkau rusak, engkau telah melakukan perbuatan yang keji. Wajib bagi engkau bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Engkau wajib mengqhadanya setelah Ramadhan sebanyak hari yang engkau merokok pada siang hari Ramadhan… wajib bagi engkau menjadijan puasa sebagai kesempatan untuk berhenti merokok. [Majmu’ Fatawa Al-‘Utasimins, fatwa As-Shiyam, 203-204].

jelas dari pendapat ulama tersebut bahwa bulan ramadhanialah waktu yang tepat untuk menghentikan kebiasaan buruk menghisap rokok sebab dalam keseharian puasa ramadhan mulut tidak dimasuki apapun, disarankan untuk banyak melakukan hal yang bermanfaat misalnya ialah memperbanyak i’tikaf atau mengaji hingga lupa pada kebiasaa merokoknya yang tidak bermanfaat.

2. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Menghisap rokok dapapt menimbulkan berbagai penyakit berbahaya seperti yang banyak diabasa secara langsung dalam bungkusnya, jadi jika sudah mengetahui bahwa sesuau itu tidak baik dan dapat memberikan dampak yang buruk, kenapa harus dilanjutkan? tentunya hanya akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari dan menyebabkan masalah kesehatan yang beragam.

3. “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena menghisap merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh yang ada dalam kehidupan manusia, (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

jelas bahwa menghisap rokok tidak memiliki kebaikan bak dari sisi agama maupun dari sisi kesehatan. sebab itu dalam artikel kali ini dapat disimpulkan bahwa hukum menghisap rokok di bulan ramadhan hukum ya ialah haram dan dengan jelas dapat membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Demikian artikel kali ini, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn