Selama ini kita mungkin pernah mengagumi orang lain. Mungkin saja itu seorang artis dan tokoh papan atas atau orang lain dengan karakteristik, ketampanannya, kecantikannya atau keahlian istimewa yang membuat kamu merasa kagum kepadanya sehingga membuat diri kamu menjadi seorang fans.
Kekaguman ini terkadang secara tidak langsung akan membuat diri kamu menjadi selalu ingin mengikuti gaya hidupnya bahkan selalu ingin tahu kegiatannya sehari-hari.
Mengidolakan seseorang biasanya kita tidak akan mempermasalahkan tentang keyakinan yang di anutnya karena kita hanya terpukau dengan segala kelebihan yang dimilikinya secara fisik atau kemampuannya saja.
Bahkan terkadang mungkin kita turut mendoakan segala kebaikan untuk sang idola yang padahal dalam hukum berdoa untuk non muslim hanya diperbolehkan dengan maksud agar orang tersebut (non muslim) mendapatkan hidayah.
Namun sebagai seorang muslim pernahkah kita mempertanyakan hukum mengidolakan non muslim yang selama ini selalu kita sanjung dan dinantikan kehadirannya?
Menurut Tafsir Ar-Razi (Mafatih Al-Ghaib), hlm. 4/168 yang mengatakan :
“Ketahuilah bahwa pertemanan muslim dengan kafir itu ada tiga jenis:
Pertama, ia rela dengan kekufurannya dan berteman dengannya atas dasar kekufurannya. Ini dilarang karena siapapun yang melakukan hal itu maka dia membenarkan agama itu. Membenarkan kekufuran adalah kufur. Maka mustahil ia akan tetap menjadi muslim dengan perilaku seperti ini.
Kedua, bergaul dengan orang kafir secara baik berdasarkan zhahirnya. Ini tidak dilarang.
Ketiga, ini adalah pertengahan di antara dua poin sebelumnya yakni bahwa berteman dengan orang kafir dalam arti condong, menolong, menampakkan pada mereka adakalanya karena unsur kekerabatan atau karena suka dengan keyakinan bahwa agamanya batil (sesat).
Sikap ini tidak mengakibatkan kufur, tapi dilarang. Karena berteman dengan pengertian ini dapat berakibat pada menganggap baik pada jalannya dan rela dengan agamanya. Itu akan mengeluarkan seorang muslim dari Islam.
Allah SWT telah mengingatkan akan hal ini dalam QS Ali Imron 3:28 ‘Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah’”.
Dengan demikian hukum mengidolakan non muslim itu terbagi atas tiga berdasarkan golongannya, yakni :
- Boleh
Apabila hanya sebatas menyukainya saja karena kepintarannya, keahlian yang dimilikinya, kecantikan atau ketampanannya saja, atau menyukainya secara lahiriah saja tanpa menyangkut pautkan dengan agama yang di anutnya.
- Makruh
Apabila mengagumi segala apa yang ada pada diri orang tersebut secara fisik namun tidak ikut membenarkan atau tidak mengakui agama yang dianutnya (selain Islam) sehingga tidak membawa diri sendiri masuk ke dalam golongan orang kafir.
- Haram
Apabila mengagumi dan mengidolakan orang tersebut hingga menjadi seorang fans fanatik yang membenarkan semua yang ada pada diri sang idola, mengikuti dan menyukai semua yang dilakukan sang idola dan juga ikut membenarkan atau mengakui agama yang telah di anutnya (selain Islam) sehingga membuat diri sendiri termasuk ke dalam golongan orang kafir.
Dari ketiga pembagian hukum mengidolakan non muslim di atas diharapkan sebagai seorang muslim kita bisa membatasi diri untuk tidak membabi buta dalam mengidolakan seseorang agar kita tidak termasuk dalam golongan kafir karena telah membenarkan semua yang dilakukan sang idola meskipun apa yang dilakukannya termasuk pada perbuatan tercela.
Dalam pertunjukan konser sang idola misalnya, hukum menonton konser dalam Islam tidak di perbolehkan apabila pada konser tersebut mempertunjukkan aurat, menuju kemaksiatan, dan hal-hal yang jauh dari ajaran Islam.
Agar kita tiddak terpengaruh dengan nilai-nilai yang jauh dari ajaran agama Islam karena terlalu kagum dengan sang idola yang non muslim maka kita harus bisa melindungi diri dengan cara meningkatkan iman dan taqwa dan berpedoman pada sumber pokok ajaran Islam yakni Al-quran yang tentunya kita juga harus mengetahui fungsi alquran dalam kehidupan.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum mengidolakan non muslim dan dalilnya. Semoga bermanfaat.