Hukum Mengingatkan Imam yang Lupa dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia adalah mahluk yang tidak lepas dari lupa. Lupa merupakan salah satu fitrah manusia yang tidak bisa dipungkiri. Bahkan banyak dalil yang menjelaskan mengenai lupa yang memang merupakan sifat alami manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

Baca juga:

Itulah beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah maklum kepada manusia yang memang lupa, bahkan dalam hal ibadah. Namun bagaimana hukum mengingatkan imam yang lupa ketika sholat? Berikut ini adalah penjelasannya!

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, lupa adalah fitrah manusia sehingga Allah selalu memberikan kemudahan dalam berpikir dan berbicara.

Dalam sebuah hadits yang terdapat pada Bukhari (482) dan Muslim (573) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, yaitu salah satu shalat di waktu malam. Beliau shalat dua rakaat kemudian salam. Beliau lalu berdiri di tiang kayu yang ditancapkan di masjid. Beliau bersandar di tiang tersebut.  Seakan-akan beliau marah. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, dan beliau menjalin jari-jemarinya. Beliau meletakkan pipi kanannya di punggung telapak tangan kirinya. Beliau kemudian keluar dengan cepat dari pintu masjid. Para sahabat berkata,”Apakah shalat telah diqashar (diringkas)?” 

Namun tak ada yang berani bertanya, padahal ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya juga tak ingin membicarakannya. Lalu terdapat seseorang yang tangannya panjang, yang dipanggil dengan “dzul yadain.” Dia berkata,”Wahai Rasulullah, apakah Engkau lupa atau Engkau (sengaja) meringkas shalat?” Rasulullah berkata,”Aku tidak lupa dan tidak pula meringkas shalat.” Dalam riwayat Bukhari, dzul yadain berkata,”Bahkan Engkau lupa.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata,”Apakah (benar) sebagaimana perkataan dzul yadain?” 

Para sahabat menjawab,”Ya.” Rasulullah pun kembali dan menyempurnakan (melanjutkan) rakaat shalat yang beliau tinggalkan tanpa mengulangi sholatnya, kemudian salam. Lalu beliau bertakbir, dan sujud sebagaimana sujud yang dilakukannya atau lebih lama, kemudian bangkit dari sujud sambil bertakbir. Setelah itu beliau bertakbir dan sujud kembali sebagaimana sujud yang dilakukannya atau lebih lama, kemudian bangkit dari sujud sambil bertakbir, dan kemudian salam.”

Baca juga:

Oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah dalam fatwanya seperti di bawah ini,

هل يجوز التكلم لتنبيه الإمام ، مثل قول : قم ، أو اجلس بعد عدم فهمه لقولنا : سبحان الله؟

Pertanyaan: Bolehkah berkata-kata untuk mengingatkan imam, misalnya dengan mengatakan, “Berdirilah” atau “Duduklah” setelah imam tidak memahami ucapan kita, “Subhaanallah”?

يقولون : إذا احتيج إلى الكلام في مصلحة الصلاة مع كون الإمام لم يفهم المطلوب ، فيمكن أن يختار كلمة من القرآن إذا كان يستحضر ، فمثلا : إذا أراد منه أن يقوم قرأ عليه : { وقوموا لله قانتين } [ البقرة : 238 ] يعني : أمر بالقيام ، وإذا أراد له أن يجلس أو أن يقعد جاء بمثل قوله تعالى : { وقيل اقعدوا مع القاعدين } [ التوبة : 46 ] أو نحو ذلك . وكذلك إذا أراد منه الركوع قرأ عليه : { اركعوا مع الراكعين } [ البقرة : 43 ] أو أراد منه السلام ، قرأ عليه : { وسلموا تسليما } [ الأحزاب : 56 ] وما أشبه ذلك فإذا لم يستحضر ذلك ، وقال له : اسجد بدون كلمة ( ( واقترب ) ) أو قال له : اجلس ، عفي عن ذلك ؛ لأنه من مصلحة الصلاة .

Jawaban Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah:

“Jika memang dibutuhkan untuk berkata-kata dalam rangka ada kebutuhan dalam shalat, ketika imam tidak memahami maksud kita, maka mungkin bisa memilih kalimat dari Al Qur’an jika kita menghafalnya. Misalnya, jika kita menghendaki imam untuk berdiri, kita baca firman Allah Ta’ala,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 238).

Maksudnya, kita memerintahkan (imam) untuk berdiri. Jika kita menghendaki imam agar duduk, kita bisa membaca semisal firman Allah Ta’ala,

وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ

Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” (QS. At-Taubah [9]: 46) atau ayat-ayat semisal itu.

Baca juga:

Demikian pula, jika kita menghendaki agar imam ruku’, maka kita baca firman Allah Ta’ala,

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan ruku’-lah bersama-sama dengan orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Jika kita menghendaki agar imam salam, kita baca firman Allah Ta’ala,

وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 56); atau ayat-ayat semisal itu.

Jika tidak ada yang hafal, lalu berkata, “Sujudlah” tanpa kalimat (yang artinya), “dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)” ; atau berkata kepada imam, “Duduklah”, maka hal ini dimaafkan (tidak masalah), karena termasuk kebutuhan dalam shalat.” [Selesai fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah]

Baca juga:

Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau imam shalat dan lupa duduk di antara dua sujud kemudian berdiri sementara para makmum bertasbih (mengingatkan) apakah kembali atau menyempurnakan dan menambah satu rakaat? Maka beliau menjawab, “Sekarang orang ini meninggalkan duduk dan sujud kedua, maka dia harus kembali meskipun telah membaca Al-Fatihah, termasuk kalau telah ruku. Maksudnya kalau tidak diingatkan kecuali setelah bangun dari rukuk pada rakaat kedua, maka dia harus kembali dan duduk kemudian sujud kemudian berdiri dan menyempurnakan shalatnya. Akan tetapi kalau dia teruskan sampai duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka rakaat kedua adalah sebelumnya dan ia menggantikan posisinya. Karena kalau sekarang kita katakan kepadanya, “Kembali” lalu dia kembali serta duduk. Yang penting ambil kaidah atau batasan ‘Kalau seseorang lupa salah satu rukun, maka dia wajib kembali kapan saja dia teringat, kecuali kalau dilanjutkan sampai pada posisinya pada rakaat kedua. Maka rakaat pertama dihapus dan (rakaat) kedua menggantikan posisinya. Kalau diteruskan pada tempatnya di rakaat kedua, diniatkan bahwa hal ini untuk rakaat pertama.” (Liqo Bab Maftuh, 25/180).

Itulah penjelasan mengenai hukum mengingatkan imam yang lupa saat sholat. Perkara sholat memang tidak bisa dipilah pilih, bahkan ketika seorang imam mengalami lupa saat sholat pun, sebagai makmum hendaknya kita saling mengingatkan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang kewajiban kita dalam sholat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn