Hukum Menginventasikan Dana Zakat dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam, dikenal zakat yang merupakan salah satu aturan harta dalam Islam yang bertujuan untuk mensucikan harta yang dimiliki.

Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”

(QS. At Taubah: 103)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Pembayaran zakat di jaman yang serba modern sekarang ini pun terasa lebih mudah. Banyak orang yang menyalurkan zakatnya pada beberapa lembaga pengelola zakat yang terpercaya.

Namun saat ini, ada juga lembaga pengelola zakat yang melakukan investasi dengan menggunakan dana zakat dalam Islam. Lalu bagaimana hukum menginventasikan dana zakat?

Baca juga:

Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

(QS. At-Taubah: 60)

Menurut beberapa ulama dan komisi fatwa terkait hukum menginventasikan dana zakat, investasi dana zakat diperbolehkan dalam Islam. Namun bagian yang diinvestasikan adalah bagian yang tidak melanggar hak-hak penerima zakat. Jadi penerima zakat harus tetap menerima bagian yang diinginkan untuk keperluan hidup mereka dan sisanya bisa digunakan untuk mensejahterakan mereka kembali.

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، أَنَّهُ قَالَ : شَرِبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَبَناً فَأَعْجَبَهُ، فَسَأَلَ الَّذِي سَقَاهُ مِنْ أَيْنَ هَذَا اللَّبَنُ، فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَرَدَ عَلَى مَاءٍ – قَدْ سَمَّاهُ – فَإِذَا نَعَمٌ مِنْ نَعَمِ الصَّدَقَةِ، وَهُمْ يَسْقُونَ فَحَلَبُوا لِي مِنْ أَلْبَانِهَا، فَجَعَلْتُهُ فِي سِقَائِي فَهُوَ هَذَا، فَأَدْخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَدَهُ فَاسْتَقَاءَهُ

Dari Zaid bin Aslam beliau berkata, “Umar bin Khathab meminum susu yang mengagumkan beliau”. Kemudian beliau bertanya kepada orang yang memberinya minuman, “dari mana engkau bawa susu ini?”. Orang itu memberi tahu bahwa ia datang ke suatu mata air –yang ia menyebutkan namanya– ternyata ia mendapatkan sejumlah onta dari onta-onta sedekah (zakat), mereka sedang memberi minum ternaknya lalu mereka memerah susunya bagi ku, lalu aku membawanya pada wadah minumanku ini! Kemudian Umar memasukan tangannya lalu meminumnya

(Malik bin Annas, Al Muwatha’, hlm. 206)

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَقَتَلُوا الرَّاعِيَ وَاسْتَاقُوا الذَّوْدَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ بِالْحَرَّةِ يَعَضُّونَ الْحِجَارَةَ.

Dari Anas bin Malik. Sesungguhnya ada sekelompok orang dari Urainah singgah di Madinah. Rasulullah mengizinkan mereka untuk mendatangi onta-onta sedekah (zakat). Mereka meminum dari air susu dan air kencingnya. Kemudian mereka membunuh penggembalanya dan membawa kabur ternaknya. Rasulullah mengirimkan (pasukan untuk menangkap mereka) kemudian mereka dibawa ke hadapan baliau. Maka beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka kemudian membiarkan mereka dalam kepanasan sehingga mereka mengigit batu.

(Imam Al Bukhari, Shahih Al Bukhari, II/ 120)

Baca juga:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ” ابْتَغُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى لَا تَأْكُلُهَا الصَّدَقَةُ

Dari Said bin Musayyib, sesunguhnya Umar bin Khathab berkata, “Usahakanlah pada harta anak yatim, jangan dimakan oleh sedekah!” (Sunan Al Baihaqi, IV/179)

Rasul juga telah menunjukkan bahwa seseorang yang tidak mampu harus memanfaatkan zakat yang ia dapatkan agar dapat menyambung hidupnya tanpa meminta dari orang lain.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَا فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَعْبٌ نَشْرَبُ فِيهِ مِنْ الْمَاءِ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَا ثَوْبًا وَبِبَعْضِهَا طَعَامًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi meminta sesuatu. Nabi bertanya kepada nya, “Apakah di rumahmu ada sesuatu?” . Ia menjawab, “Ya. Ada kain yang sebagiannya saya pakai dan sebagiannya lagi saya bentangkan, dan ada bejana buat saya minum air padanya!”. Beliau bersabda, “Bawalah keduanya kepadaku!”. Maka orang itupun membawa keduanya. Rasulullahpun mengambil keduanya dengan tangan belia kemudian bersabda, “Siapa yang mau membei kedua barang ini?”.

Seorang laki-laki berkata, “Aku akan membelinya dengan dengan satu dirham!”. Nabi bersabda, “Siapa yang mau menambah du atau tiga dirham?”. Seorang laki-laki berkata, “Aku akan membelinya dengan dua dirham!”. Kemudian Rasulullah menyerahkan barang itu kepadanya dan mengambil dua dirham. Kemudian menyerahkan dua dirham itu kepada laki laki Anshar tersebut seraya bersabda, “Belilah dengan satu dirham itu makanan dan serahkan untuk keluargamu, dan belilah dengan satu dirham lagi sebuah kapak dan datanglah kepadaku!”

Maka orang itupun datang kepada Nabi. Nabi mengambil sebatang kayu dan mengikatkannya ke kapak itu dengan tangannya sendiri. Nabi bersabda, “Pergilah dan cari kayu bakar dan jangan menampakan diri kepadaku selama lima belas hari.” Kemudian orang itu pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian datang kepada Nabi dan ia telah mendapatkan sepuluh dirham lalu ia membeli pakaian dengan sebagian uangnya dan membeli makanan dengan sebagiannya yang lain.

Rasulullah bersabda, “Ini lebih baik bagimu daripada kamu datang meminta-minta menjadi noda hitam di wajahmu  pada hari kiamat. Karena sesungguhnya meminta-minta tidaklah patut kecuali bagi tiga golongan: bagi orang amat faqir, bagi yang berhutang yang tidak sanggup bayar, atau bagi yang punya darah (hutang diyat) yang menyusahkannya”

( Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang dhaif. Al Bany, Dhaif Abu Dawud.  II, hlm 126)

Baca juga:

Jadi, hukum menginventasikan dana zakat adalah boleh selama bagian yang diinvestasikan adalah bagian yang tidak mengganggu hak si penerima zakat dan investasi tersebut ditujukan untuk mensejahterakan si penerima zakat. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn