Ulama adalah salah satu bagian penting dalam penyebaran ajaran agama Islam. Posisi sebagai ulama merupakan hal yang dianggap penting dan tinggi dalam kehidupan masyarakat. Ulama adalah pewaris dari para Nabi sebagaimana telah diungkapkan oleh Rasulullah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ
“Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda radhiallahu ‘anhu),
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ثُمَّ أَوْرَثْناَ الْكِتاَبَ الَّذِيْنَ اصْطَفَيْناَ مِنْ عِباَدِناَ
“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba kami.” (Fathir: 32)
- Jenis Tempat yang Sah untuk Melakukan Shalat
- Hakikat Manusia Menurut Islam
- Kedudukan Wanita Dalam Islam
- Tujuan Hidup Menurut Islam
- Tips Hidup Bahagia Menurut Islam
Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Kemudian Kami menjadikan orang-orang yang menegakkan (mengamalkan) Al-Kitab (Al-Quran) yang agung sebagai pembenar terhadap kitab-kitab yang terdahulu yaitu orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, mereka adalah dari umat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/577)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
“Ayat ini sebagai syahid (penguat) terhadap hadits yang berbunyi Al-’Ulama waratsatil anbiya (ulama adalah pewaris para nabi).” (Fathul Bari, 1/83)
Meskipun posisi ulama begitu terpandang di kalangan masyarakat, namun ternyata ulama juga tidak terlepas dari kritik. Apalagi di jaman sekarang ini dimana sangat mudah kita jumpai orang yang mengkritik para ulama. Lalu bagaimana hukum mengkritik ulama dalam Islam?
Seseorang dilarang untuk mengkritik apalagi menghina seorang ulama. Hanya orang yang memiliki ilmu yang lebih tinggi dari ulama yang dikritiklah yang diperbolehkan untuk mengkritik.
Jika seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan agama yang kuat mengkritik seorang ulama, ditakutkan ia justru akan terjerumus ke dalam dosa. Apalagi tindakan mencaci ulama diibaratkan dengan memakan daging beracun.
Baca juga:
- Sumpah Pocong Dalam Islam
- Cara menerima ujian dari Allah
- Penyebab Terhalangnya Jodoh dalam Islam
- Cara Menghindari Pelet Menurut Islam
- Hukum akad nikah di bulan ramadhan
Al-Hafidz Ibnu Asakir dalam “Tabyin Kadzib Al-Muftari” hlm. 29 berkata:
” واعْلَمْ يَا أخِي، أَنَّ لُحُومَ العُلَماءِ مَسْمُومَةٌ، وَعَادةُ اللهِ في هَتْكِ أسْتَارِ مُنْتَقِصِيهِمْ مَعْلُومَةٌ، لأنَّ الوَقِيعَةَ فِيهِمْ بِمَا هُمْ مِنْهُ بَرَاءٌ أمْرُهُ عَظِيم ٌ، والتَّناوُلُ لأعْراضِهِم بالزُّورِ والافْتِراءِ مَرْتَعٌ وَخيمٌ ، والاختِلاقُ عَلَى من اخْتارهُ اللهُ مِنْهُم لِنَعْشِ العِلْمِ خُلُقٌ ذَمِيمٌ “.
“Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya daging para ulama itu beracun (menggunjingnya adalah dosa besar), dan kebiasaan Allah dalam menyingkap kedok para pencela mereka (ulama) telah diketahui bersama. Karena mencela mereka dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka, merupakan petaka besar, dan melecehkan kehormatan mereka dengan cara dusta dan mengada-ada merupakan kebiasaan buruk, dan menentang mereka yang telah Allah pilih untuk menebarkan ilmu, merupakan perangai tercela”.
Tajudin As-Subki rahimahaullah mengatakan,
“Memperbincangkan para imam agama, dan saling membandingkan di antara mereka yang belum sampai pada tingkatannya, itu hal yang tidak bagus. Dikhawatirkan akibat buruknya di dunia dan akhirat. Sedikit sekali orang yang terjerumus dalam hal ini dapat selamat. Terkadang hal ini merupakan sebagai sebab terjerumus kepada ulama yang dapat menghancurkan tempat.” (Al-Asybah Wan Nazoir, 2/328)
Baca juga:
- Fadhilah Sholawat
- Sejarah di balik hari Asyura dalam Islam
- Fadhilah Bismillah
- Amalan Penghapus Dosa Zina
- Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWT
- Manfaat Shalawat Nariyah
Mengapa mengkritik ulama tidak bisa sembarangan? Hal ini dikarenakan ulama bukan hanya memiliki posisi spesial di mata masyarakat, tapi juga di mata Allah. Itulah mengapa hukum mengkritik ulama dalam Islam itu tidak boleh.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. [al-Mujadilah/58 : 11].
Dalam ayat lain Allah Azza wa Jalla mengatakan:
قُلْ هَrلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُوا اْلأَلْبَابِ
Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. [az- Zumar/39 : 9].
Baca juga:
- Hukum Menolak Poligami dalam Islam
- Hukum Membeli Jabatan dalam Islam
- Hukum Istri Menolak Bersetubuh dalam Islam
- Fungsi Hadist dalam Islam
- Hukum Menolak Pemberian dalam Islam
Orang yang mengkritik bahkan mencaci ulama merupakan orang yang sangat dicela.
Abu Utsman Ash Shabuni dalam I’tiqad Ashabul Hadits, nomor 164, Al Khathib Al Baghdaadi dalam Syaraf Ashabul Hadits (halaman 74) menyebutkan, bahwa Ahmad bin Al Hasan berkata kepada Imam Ahmad: “Wahai, Abu Abdillah. Orang-orang menceritakan tentang Ibnu Abi Qutailah di Makkah yang mengejek Ashabul Hadits. Ia mengatakan bahwa Ashabul Hadits itu adalah orang-orang yang buruk.” Maka Imam Ahmad bangkit seraya menepis bajunya dan berkata: “Dia itu zindiq, dia itu zindiq!” hingga beliau masuk ke dalam rumah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya tentang perbuatan sebagian orang yang mengolok-olok orang-orang yang melaksanakan ajaran agama dan mengejek mereka, apakah hukumnya? Beliau menjawab:
“Orang-orang yang mengolok-olok para multazimin (orang yang melaksanakan ajaran agama) yang melaksanakan perintah Allah pada mereka terdapat benih kemunafikan. Karena Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan sifat orang-orang munafik:
الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لاَيَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu’min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih. [at-Taubah/9 : 79].
Kemudian, apabila mereka mengolok-olok karena ajaran syari’at yang mereka amalkan, yang demikian itu termasuk juga mengolok-olok syari’at. Dan mengolok-olok syari’at termasuk kufur. Adapun bila olok-olokan itu tertuju kepada pribadi orang itu atau penampilannya, bukan tertuju kepada Sunnah yang diamalkannya, maka tidaklah kafir karenanya. Karena adakalanya ejekan tersebut tertuju kepada pribadi seseorang, bukan kepada amal atau perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan semacam itu sangatlah berbahaya.”
Demikianlah artikel yang singkat mengenai hukum mengkritik ulama dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi kita dan menambah keimanan kita. Aamiin.