Dalam menjalankan puasa Ramadhan yang juga merupakan rukun Islam ketiga, kita diwajibkan untuk menjaga agar syarah sah puasa terpenuhi dengan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Adapun perintah puasa telah dijelaskan dalam Al quran.
يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q. S. Al-Baqoroh: 183)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda :
“Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu.
Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulanlain seperti di bulan ini)”. ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi)
Baca juga:
- keutamaan puasa Ramadhan selama 30 hari
- keistimewaan orang yang berpuasa di bulan ramadhan
- keutamaan saat berbuka puasa
- alasan berpuasa di bulan ramadhan
- hukum berpuasa di bulan ramadhan bagi ibu menyusui
Puasa merupakan kewajiban bagi kaum Muslim. Bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya, kewajiban berpuasa tetap ada, namun digantikan pada hari lain atau pembayaran fidyah.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: ” (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah:184)
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain adalah makan dan minum dengan sengaja, berjima’di siang hari, muntah dengan sengaja, keluar darah haid dan nifas, mengeluarkan mani dengan sengaja, hilang akal atau gila, dan murtad.
Selain dari hal-hal yang jelas membatalkan puasa di atas, terdapat pula beberapa perkara yang diperdebatkan mengenai batal tidaknya puasa jika dilakukan. Salah satu hal tersebut adalah mengobati luka saat puasa.
Terluka dalam pembahasan artikel kali ini adalah tidak sengaja mengeluarkan darah karena kecelakaan, maka puasanya tidak akan batal meskipun darah yang keluar banyak. Berbeda halnya dengan darah haid dan nifas yang memang telah dijelaskan dalam Al quran.
Untuk pengobatan luka dengan cara mengeluarkan darah, seperti dibekam, maka jika dilakukan saat berpuasa, akan membatalkan puasanya. Namun jika pengobatan dialkukan dengan cara mengoleskan obat seperti salep atau krim lainnya maka masih diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Baca juga:
- hukum meninggalkan puasa dengan sengaja
- tanda-tanda malam lailatul qadar
- keistimewaan ramadhan
- tujuan berpuasa di bulan ramadhan
- hukum puasa ganti seminggu sebelum ramadhan
- hukum puasa ramadhan bagi musafir
Dalam Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi OKI ) memutuskan dalam rapat tahunan ke X no. 93 dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa: ( 11. Sesuatu yang masuk ke tubuh yang dihisap oleh kulit seperti minyak oles, salep, obat-obat yang ditempel di kulit).
Para ulama juga telah sepakat sesungguhnya sesuatu yang diletakkan di atas kulit seperti krim, balsem, inai atau yang lainya di siang bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, berdasarkan alasan-alasan berikut ini :
1. Sesungguhnya boleh bagi orang yang berpuasa mandi, padahal tubuhnya bersentuhan dengan air, melembabkannya serta masuk ke pori-pori kulit. Oleh karena itu boleh juga menggunakan yang semisalnya seperti minyak dan lain-lain. Diriwayatkan dari salah seorang sahabat ra :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ
“Aku melihat Rasulullah saw menuangkan air diatas kepalanya semasa beliau sedang berpuasa kerana kehausan atau kepanasan” (Hadith riwayat Abu Daud #2365, dikelaskan sebagai sahih oleh al-Albani didalam Sahih Abi Daud)
Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakr, beliau berkata,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)
2. Mengoleskan minyak di badan juga tidak membatalkan puasa, seandainya membatalkan puasa tentulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Terlebih lagi badan dapat menyerap minyak, maka tatkala Beliau tidak menjelaskan, menunjukkan bahwa itu adalah boleh.
3. Sebenarnya krim dan balsem yang dioleskan di atas kulit untuk pengobatan tidak dapat masuk ke lambung sehingga tidak apa-apa jika dilakukan di siang hari saat berpuasa.
Baca juga:
- keutamaan puasa Ramadhan selama 30 hari
- keistimewaan orang yang berpuasa di bulan ramadhan
- keutamaan saat berbuka puasa
- alasan berpuasa di bulan ramadhan
- hukum berpuasa di bulan ramadhan bagi ibu menyusui
Namun jika mengobati luka dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, seperti minum obat atau pil, maka puasanya akan menjadi batal. Jika luka yang diobati dengan cara minum obat tidak mendesak dan sebenarnya masih bisa menunggu hingga waktu berbuka tiba, maka orang tersebut dianggap sengaja berbuka puasa tanpa alasan yang kuat danmendapat ancaman dari Allah SWT.
Terdapat sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu”.
Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah)bertanya, “Siapakah mereka itu?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).
Demikianlah artikel tentang hukum mengobati luka saat berpuasa yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat ini bagi kita semua. Terima kasih.