Hari natal menurut Islam adalah perayaan yang dilakukan setiap satu tahun sekali oleh umat non muslim. Dan perayaan ini biasanya bersaaman dengan pergantian tahun Masehi 1 januari. Dalam perayaan natal biasanya para umat non muslim akan merayakannya seperti halnya umat muslim saat merayakan hari raya idul fitri.
Dalam hidup ini kita tidak hanya hidup berdampingan dengan orang muslim, namun juga hidup berdampingan dengan orang non muslim. Lalu ketika natal dan tahun baru tiba, apakah kita sebagai umat muslim boleh mengucapkan selamat natal dan tahun baru kepada kerabat kita yang merupakan orang non muslim?
Hukum Mengucapkan Natal dan Tahun Baru Menurut Islam
Berbeda dengan hukum mengucapkan selamat hari raya, perihal hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam dan mengucapkan tahun baru terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ulama, karena tidak ada hadits atau ayat yang menerangkan secara langsung larangan mengenai hal tersebut. Dan berikut pendapat beberapa para ulama :
- Diperbolehkan (asalkan tidak mempengaruhi agama)
Ada sebagian ulama yang memperbolehkan untuk mengucapkan selamat natal kepada kerabat yang merupakan orang non muslim dikarenakan menurut mereka hal tersebut sebagai bentuk untuk menunjukan bahwa Islam adalah agama yang baik dan mengajarkan umatnya untuk bersikap baik kepada semua orang meskipun berbeda keyakinannya. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT. berikut ini :
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtanah ayat 8)
Maskud dari ayat tersebut adalah, Allah tidak melarang umat muslim untuk berlaku adil dan berbuat baik terhadap orang-orang non muslim, asalkan kaum non muslim tersebut bukanlah orang-orang yang memerangi umat muslim dalam urusan agama dan tidak mengusir umat muslim dari kampung halamannya. Dan sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil, artinya orang yang tidak berpandangan dan memukul rata bahwa semua orang non muslim tidak pantas mendapat perlakuan baik dan keadilan dari umat Islam.
Selain sebagai bentuk perbuatan baik, sebagian ulama yang memperbolehkan mengucapkan natal dan tahun baru adalah sebagai bentuk balasan penghormatan atas suatu penghormatan, karena tak dapat dipungkiri bahwa orang-orang non muslim juga mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri kepada umat muslim sebagai bentuk menghargai umat muslim dan untuk menjaga hubungan baik yang terjalin.
Dalam (QS. An-Nisa ayat 86), Allah SWT. berfirman :
“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (penghormatan itu dengan yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.”
Segala sesutau yang kita lakukan telah pasti akan diperhitungkan oleh Allah, termasuk mengucapkan selamat natal dan tahun baru, hal tersebut tergantung pada niat kita dalam mengucapkannya.
- Tidak diperbolehkan
Sebagian ulama yang tidak memperbolehkan ucapan natal dan selamat tahun baru, beralasan :
Hal tersebut bukanlah perayaan kaum muslimin, perayaan umat muslim dalam Islam hanya ada dua yaitu ‘Hari Raya Idul Fitri ‘ dan ‘Hari Raya Idul Adha’. Dari Anas bin Malik ra. berkata :
“Ketika Rasulullah SAW. datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Lalu Rasulullah SAW. berkata : ‘Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (Idul Adha) dan hari raya (Idul Fitri)’. (HR. Ahmad)
Selain itu, dengan mengucapkan selamat natal dan tahun baru seorang muslim dianggap menyetujui dan mengakui agama mereka serta turut mesyiarkan agama mereka. Sedangkan di dalam Islam jelas dikatakan dalam (QS. Al-Kafirun ayat 6) :
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”
Dari beberapa perbedaan pendapat diatas, perihal mengenai mengucapkan selamat natal dan tahun baru diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Dan semua kembali pada masing-masing individu bagaimana mereka menyikapi dan berpendapat mengenai perkara tersebut. Sebagai umat muslim, alangkah baiknya jika kita selalu berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam, namun, apabila suatu perkara tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Qur’an dan Hadits, lebih baik kita tidak melakukannya jika merasa ragu. Tetapi, jika ingin mengucapkan selamat natal dan tahun baru kepada kerabat karena merasa tidak enak maka ucapkanlah dan niatkan hanya untuk menghormati dan bukan toleransi ataupun turut meyakini agamanya, karena sesungguhnya Allah SWT. memperhitungkan segala sesuatu.
Sekian, semoga bermanfaat (: