Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang ke dunia dan harus direspon dengan cara menyikapi ulang tahun menurut islam, menandai hari dimulainya kehidupan di luar rahim atau kehidupan bayi yang baru. Dalam beberapa kebudayaan di dunia, memperingati ulang tahun seseorang biasanya dirayakan dengan mengadakan pesta atau syukuran ulang tahun dengan keluarga atau teman.

Hadiah dan uang sumbangan juga sering diberikan pada orang yang merayakan ulang tahun seperti hukum merayakan ulang tahun anak. Pada saat seseorang ulang tahun, sudah menjadi kebiasaan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa pada hari ulang tahunnya mulai dari mengucapkan dan memberi kalimat indah serta hal hal yang bermaksud untuk membahagiakan lainnya.

Dalam islam, beberapa ulama menganggap mengucapkan selamat ulang tahun adalah perbuatan dosa seperti hukum tiup lilin dalam islam, karena dianggap sebagai suatu “inovasi” dalam beragama, atau bid’ah, sedangkan ulama ulama lain mengeluarkan pernyataan bahwa mengucapkan selamat ulang tahun itu dibolehkan.

Sebagian umat Muslim (dan orang orang Kristen Arab) bermigrasi ke Amerika Serikat dan mengadopsi atau mengikuti kebiasaan mengucapkan selamat ulang tahun dan tidak memahami hukum merayakan ulang tahun dalam islam, khususnya bagi anak anak, tetapi sebagian yang lain menentangnya. Juga, ada banyak sekali kontroversi mengenai perayaan Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi yang juga sama dengan ulang tahun.

Sementara sebagian umat Islam mengucapkan selamat ulang tahun dengan penuh antusias seperti ketika hukum merayakan kelahiran Nabi dalam islam, lainnya mengutuk perayaan tersebut, menganggap mereka telah keluar dari ruang lingkup ajaran Islam. Nah, bagaimana yang benar menurut syariat islam? berikut penjelasan lengkapnya mengenai Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

  • Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin

“Setiap perkara yang dijadikan ‘ied atau perayaan berulang setiap pekan atau setiap tahun, dan tidak disyariatkan, maka itu termasuk perkara bid’ah. Dalil yang menunjukkan bid’ahnya perayaan hari ulang tahun (kelahiran) adalah bahwa pembuat syariat ini, yaitu Allah ‘azza wa jalla, yang mewahyukannya kepada Nabi Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan acara aqiqah untuk kelahiran seorang anak dan tidak menetapkan selain dari itu.

Sedangkan kegiatan mereka merayakan hari hari tersebut yang berulang setiap pekan atau setiap tahun berarti menyamakannya dengan hari raya Islam. Padahal tidak ada dalam Islam kecuali tiga hari raya atau ‘ied yaitu ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, dan ‘Idul Usbu’ (hari raya tiap pekan), yaitu hari Jum’at. Ini bukanlah perkara adat kebiasaan belaka, karena dilakukan berulang ulang. Oleh karena itu, tatkala

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah dan mendapati kaum Anshar merayakan dua ‘ied, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri.” Padahal kedua hari yang mereka rayakan itu merupakan perkara yang biasa bagi mereka.”

  • Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

“Tidak boleh mengadakan perayaan maulid, baik hari kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun (hari kelahiran) selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang diada adakan dalam agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para al Khulafa ar Rasyidin serta yang lainnya dari kalangan sahabat radhiallahu ‘anhum, tidak pernah mengadakannya.

Tidak pula para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dari generasi generasi yang mufadhdhalah (dipersaksikan keutamaannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari generasi generasi yang lainnya). Padahal mereka rahimahumullah adalah orang orang yang paling mengetahui tentang sunnah dan paling sempurna kecintaan dan mutaba’ah nya (pengikutannya) terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barang siapa mengada adakan suatu perkara dalam urusan kami (agama ini) yang bukan darinya maka tertolak.”

  • Imam Qommuli

“Imam Qommuli berkata: kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi Al hafidz Al Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut:

memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata: “Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if dla’if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah. Secara umum,

dalil dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.

  • Gus Awy

Gus Awy menjelaskan, justru didasari dua dalil yaitu mendoakan sesama muslim dan mensyukuri hari kelahiran. “Karena nabi juga mensyukuri hari kelahirannya dengan berpuasa pada hari Senin, sebagaimana dalam sebuah hadis sahih yang cukup terkenal,” terangnya.

Bagi yang masih menolak dan berpandangan bahwa harus ada dalil khusus mengenai pembolehan ucapan selamat ulang tahun ini, justru melakukan dua kekeliruan. Pertama, tidak berjalan sesuai kaidah yang telah disepakati para ulama Islam selama berabad abad, karena mengingkari penerapan tentang bolehnya menggunakan dalil umum ketika tiada dalil khusus. Kedua, jika tidak menerima keberadaan dalil umum, secara tak sadar telah tidak mengakui keglobalan dan keuniversalan dalil (Alquran dan hadis). Jika sudah begini, maka secara tak sadar telah beranggapan bahwa Alquran dan hadis tidak lengkap.

Gus Awy berpesan, jika ingin memahami ayat atau hadis, hendaknya mengacu pada ulama yang kapabel, jangan mencoba coba melakukan pembacaan sendiri. Meskipun kebetulan sesuai dengan yang dimaksud syariat, namun caranya tetap tak bisa dibenarkan. Jika pembacaannnya keliru, tentu akan berpotensi menyesatkan masyarakat.

  • Quraish Shihab

Menurut Quraish Shihab, mengucapkan selamat ulang tahun, merayakannya itu sah sah saja dan tidak dilarang. Ia bahkan mencontohkan jika Nabi Muhammad SAW berpuasa di hari Senin lantaran hari tersebut merupakan hari kelahirannya. Tak hanya membolehkan mengucapkan ulang tahun dan merayakannya, Quraish Shihab juga membolehkan masyarakat merayakan dan mengucapkan selamat hari ibu. Menurut Quraish Shibab, merayakan ulang tahun sebagai bentuk syukur terhadap kelahiran yang diberikan Allah SWT tidaklah dilarang.

Demikian juga dengan memberikan hadiah kepada ibu kita. Meski demikian, tetap ada batasan batasan dalam hal tersebut, seperti tidak boleh keluar dari substansi itu. Misalnya merayakan ulang tahun atau hari ibu dengan berlebihan, minum minuman keras, dan hal hal negatif yang dilarang oleh agama. Quraish Shihab juga mengatakan apabila ajaran islam itu diturunkan untuk memudahkan urusan manusia.

Dan meski diturunkan di Mekah dan Medinah, bukan berarti islam hanya cocok untuk masyarakat di sana saja, serta pada zaman itu saja. Tuntunan islam mampu beradaptasi dengan budaya budaya yang sudah ada di wilayah lain. Quraish Shihab juga mengatakan apabila orang orang mencoba untuk sama persis dengan ajaran nabi, berarti orang tersebut terlambat lahir. Sementara orang orang yang dengan mudahnya melarang ini itu dengan alasan agama tanpa melihat kebenarannya, sebagai orang orang yang cenderung mengedepankan emosionalnya.

Kesimpulan Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

  • Mengucapkan selamat ulang tahun diperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan, yakni hanya bertujuan untuk bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk hidup di dunia dan sebagai bentuk doa agar menjadi seseorang yang lebih baik ke depannya.
  • Tidak perlu merayakan ulang tahun dengan berlebihan terlebih jika disertai dengan hal hal yang tidak sesuai syariat islam seperti bercampurnya laki laki dan perempuan dalam satu tempat, banyaknya orang yang tidak menutup aurat, makan minum berlebihan, dsb. Lebih baik untuk beramal kepada yang membutuhkan dalam rangka bersyukur.
  • Jauh lebih baik untuk mengiringi hari ulang tahun dengan syukur dan doa agar mendapat keberkahan dan wujud mengingat nikmat Allah.

Nah, itulah, hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam agama islam, memang tidak semuanya dibahas dalam hadist atau sumber syariat islam, namun semuanya tentu sudah diberikan petunjuk oleh Rasulullah memalui teladan yang diberikan, tidak serta merta agama islam adalah agama yang melarang semua hal sebab islam ada untuk memudahkan dan meluruskan urusan manusia. Demikian yang dapat disampaikan penulis, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn