Mengunjungi makam merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh setiap umat muslim. Bahkan sudah menjadi kebiasaan pada hari-hari tertentu untuk berkunjung dan menilik kuburan kerabat atau saudara. Sebenarnya apa hal yang mendasari hukum mengunjungi makam di bulan ramadan?
Pada zaman Rasulullah, awalnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam memang tidak memperbolehkan para sahabatnya untuk berziarah. Dikarenakan kondisi zaman jahiliah kala itu berpotensi akan menimbulkan pemahaman yang salah dan berpotensi menimbulkan kemusyrikan. Namun saat waktu berlalu dan kondisi keimanan umat muslim Sudah kuat, Rasulullah menjelaskan bahwa dianjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini dijelaskan dalam Hadist. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya (berziarah kubur), akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah makalakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim)
Berdasarkan kepada hadist diatas, maka pada masa kini diperbolehkan hukum mengunjungi makam di bulan ramadan untuk berziarah. Tentu saja dengan diperbolehkannya, kita juga harus memahami beberapa poin agar tidak melakukan hal-hal yang menjurus ke kemusyrikan. Hal tersebut antara lain :
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berziarah kubur
1. Mengajukan permohonan kepada ahli kubur
Haram Hukumnya memohon sesuatu kepada ahli kubur (mayat). Memohon hukumnya harus dan wajib hanya kepada Allah melalui doa, bukan kepada mayat. Pasalnya manusia yang pernah hidup dan telah meninggal dunia tidak punya kekuatan apapun dalam mengabulkan permohonan manusia lain. Karena hal ini termasuk dalam golongan musyrik karena menyekutukan Allah dan hukumnya Haram. Maka tidak boleh.
Baca juga :
- Hukum Ziarah Bagi Wanita
- Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya
- Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
- Adab Ziarah Kubur
- Hukum Ziarah Kubur
2. Meminta petunjuk agama dan petunjuk syariah kepada ahli kubur
Ini juga hukumnya haram. Meminta perihal amalan-amalan diluar syariat islam untuk mendapatkan sesuatu juga tidak boleh. Pasalnya kita harusnya mencari petunujuk keislaman dengan belajar dari Al-Qur’an, Hadist shahih, dan majelis-majelis ilmu yang memiliki guru atau Ustadz yang mumpuni. Karena hal tersebut merupakan hal yang benar dan lebih bermanfaat
3. Memberikan sajen, sembahan, sembelihan hewan, atau makanan dengan keyakinan bahwasanya semua hal tersebut akan menyenangkan ahli kubur.
Hal tersebut juga termasuk dalam kemusyrikan. Dan Hukumnya Haram. Terlebih lagi makanan yang diberikan akan sangat mubazir karena orang meninggal dunia sudah tidak membutuhkan makan sama sekali.
4. Yang paling umum dilakukan yaitu perihal menabur bunga mawar dan menyiramkan air.
Hal ini sejatinya ini masih menjadi perdebatan. Pasalnya ada yang menjadikan hal ini sebagai tradisi dan ada juga yang tidak memperbolehkannya dikarenakan hal tersebut dianggap tidak memberikan mafaat sama sekali bagi jenazah yang kuburannya diziarahi.
5. Membaca atau Memberikan Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an yang lain ketika berziarah kubur.
Hal ini tidak ada dasarnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah melakukannya kala berziarah. Wallahu a’lam
Tentu saja terlepas dari poin diatas maka berziarah kubur hukumnya boleh. Agar umat muslim saat mengunjungi orang tua maupun sanak saudara di kala berziarah akan mengingat dan memahami bahwa liang kubur adalah peristirahatan terakhir bagi setiap muslim. Dan seiring berjalannya waktu, kita akan kesana juga. Fakta ini akan menjadi pengingat kepada kita agar lebih bertakwa kepada Allah, karena kita paham bahwa kematian bisa datang kapan saja.
Baca juga :
- Tata Cara Ziarah Kubur
- Hukum Minum Obat Pencegah Haid Untuk Berpuasa Ramadan
- Pembagian Hari di Bulan Ramadhan
- Amalan Menyambut Bulan Ramadhan
- Alasan Mengapa Harus Gembira Menyambut Bulan Ramadhan
Mengunjungi Makam di bulan ramadhan
Lantas muncul pertanyaan. Karena banyak dari kita yang sering menggunakan momen ramadhan sebagai waktu berziarah, lantas apa hukum mengunjungi makam di bulan ramadhan? Bagaimanakah pandangan islam dalam menyikapi hal tersebut?
Pada dasarnya, ziarah kubur itu bisa dilaksanakan kapanpun dan tidak dibatasi oleh waktu. Menjelang bulan puasa maupun hari-hari atau bulan-bulan biasa pun juga sangat diperbolehkan. Hanya saja, kita harus memiliki niat yang benar untuk melakukannya. Kalau semisal memang kita hanya sempat melakukan ziarah di bulan atau hari-hari ramadhan, maka berziarahlah pada kala itu. Namun apabila tidak kita lakukan pada bulan ramadhan pun, juga sebenarnya tidak masalah. Tidak ada beda sama sekali.
Yang salah dilakukan adalah, mendasari kegiatan berziarah dengan kepercayaanyang meyakini bahwasanya menjelang atau padamomen-momen bulan Ramadhan adalah waktuutama untuk melakukan ziarah kubur di makam orang tua atau kerabat.
Kita sebenarnya boleh kapanpun saja melakukan ziarahkubur supaya hati kita semakin damai dan tambah bersyukur karena selalu diingatkankepada kematian kita kelak. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah apabilaseseorang mengkhususkan berzirah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwamenjelang Ramadhan adalah waktu paling utama untuk melaksanakan nyadran atau nyekar. Karena pada dasarnya hal ini merupakan kekeliruan yangtidak ada dalilnya sama sekali dalam Islam.
“innamal a’malu binniyaat”
“Segala macam amalan itu berasal dari niatnya.”
Namun di sisi lain, sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam meriwayatkan Sunnah terhadap kegiatan berziarah kubur. Bahwasanya terdapat keutamaan lebih apabila ziarah kubur dilaksanakan di hari ju’mat. Hal ini tercantum dalam Hadist. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
مَنْ زَارَ قَبْرَ اَبَوَيْهِ اَوْ اَحَدَهُمَا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَرًّا
Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)
Baca juga :
- Hukum Jualan Saat Ramadhan
- Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil
- Hukum Istihadhah saat Puasa Bagi Wanita
- Hukum Mendahulukan Sunnah daripada Wajib
- Amalan Wanita Uzur di Bulan Ramadhan
Yang perlu kita yakiniatas penjelasan diatas adalah bahwa ziarah kubur itu hukumnya wajib dan bolehdilakukan, namun kita harus melakukannya dengan niatan untuk menjenguk makamorang tua atau kerabat tanpa ada niatan lain yang tidak sesuai syariat isam.Kegiatannya bermanfaat bagi kita sebagai pengingat bahwa suatu hari nanti kitajuga akan meninggal dunia dan menempati tempat yang sama di alam kubur.
Adapun hal-hal yangtidak berdasar sama sekali memang seharusnya tidak kita lakukan ketika kitaberziarah kubur. Karena ha-hal titu dapat menimbulkan datangnya kemusyrikan danbid’ah yang tidak bermanfaat dan sangat rentan akan do’a. Semoga dengan pembahasantentang Bagaimana hukum mengujungi makam ketika Bulan Ramadhan tersebut, dapatmemberikan manfaat kepada kita semua dan menghindarkan kita dari jalan yangsesat dan bathil. Amin. InsyaAllah.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum mengunjungi makam di bulan ramadan Semoga kita selalu diberikan petunjuk ke jalan yang benar.
Hamsa,