Hukum Islam

Hukum Mengunjungi Makam di Bulan Ramadan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Mengunjungi makam merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh setiap umat muslim. Bahkan sudah menjadi kebiasaan pada hari-hari tertentu untuk berkunjung dan menilik kuburan kerabat atau saudara. Sebenarnya apa hal yang mendasari hukum mengunjungi makam di bulan ramadan?

Pada zaman Rasulullah, awalnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam memang tidak memperbolehkan para sahabatnya untuk berziarah. Dikarenakan kondisi zaman jahiliah kala itu berpotensi akan menimbulkan pemahaman yang salah dan berpotensi menimbulkan kemusyrikan. Namun saat waktu  berlalu dan kondisi keimanan umat muslim Sudah kuat, Rasulullah menjelaskan bahwa dianjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini dijelaskan dalam Hadist.  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya (berziarah kubur), akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah makalakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim)

Berdasarkan kepada hadist diatas, maka pada masa kini diperbolehkan hukum mengunjungi makam di bulan ramadan untuk berziarah. Tentu saja dengan diperbolehkannya, kita juga harus memahami beberapa poin agar tidak melakukan hal-hal yang menjurus ke kemusyrikan. Hal tersebut antara lain :

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berziarah kubur

1. Mengajukan permohonan kepada ahli kubur

Haram Hukumnya memohon sesuatu kepada ahli kubur (mayat). Memohon hukumnya harus dan wajib hanya kepada Allah melalui doa, bukan kepada mayat. Pasalnya manusia yang pernah hidup dan telah meninggal dunia tidak punya kekuatan apapun dalam mengabulkan permohonan manusia lain. Karena hal ini termasuk dalam golongan musyrik karena menyekutukan Allah dan hukumnya Haram. Maka tidak boleh.

Baca juga :

2. Meminta petunjuk agama dan petunjuk syariah kepada ahli kubur

Ini juga hukumnya haram. Meminta perihal amalan-amalan diluar syariat islam untuk mendapatkan sesuatu juga tidak boleh. Pasalnya kita harusnya mencari petunujuk keislaman dengan belajar dari Al-Qur’an, Hadist shahih, dan majelis-majelis ilmu yang memiliki guru atau Ustadz yang mumpuni. Karena hal tersebut merupakan hal yang benar dan lebih bermanfaat

3. Memberikan sajen, sembahan, sembelihan hewan, atau makanan dengan keyakinan bahwasanya semua hal tersebut akan menyenangkan ahli kubur.

Hal tersebut juga termasuk dalam kemusyrikan. Dan Hukumnya Haram. Terlebih lagi makanan yang diberikan akan sangat mubazir karena orang meninggal dunia sudah tidak membutuhkan makan sama sekali.

4. Yang paling umum dilakukan yaitu perihal menabur  bunga mawar dan menyiramkan air.

Hal ini sejatinya ini masih menjadi perdebatan. Pasalnya ada yang menjadikan hal ini sebagai tradisi dan ada juga yang tidak memperbolehkannya dikarenakan hal tersebut dianggap tidak memberikan mafaat sama sekali bagi jenazah yang kuburannya diziarahi.

5. Membaca atau Memberikan Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an yang lain ketika berziarah kubur.

Hal ini tidak ada dasarnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah melakukannya kala berziarah. Wallahu a’lam

Tentu saja terlepas dari poin diatas maka berziarah kubur hukumnya boleh. Agar umat muslim saat mengunjungi orang tua maupun sanak saudara di kala berziarah akan mengingat dan memahami bahwa liang kubur adalah peristirahatan terakhir bagi setiap muslim. Dan seiring berjalannya waktu, kita akan kesana juga. Fakta ini akan menjadi pengingat kepada kita agar lebih bertakwa kepada Allah, karena kita paham bahwa kematian bisa datang kapan saja.

Baca juga :

Mengunjungi Makam di bulan ramadhan

Lantas muncul pertanyaan. Karena banyak dari kita yang sering menggunakan momen ramadhan sebagai waktu berziarah,  lantas apa hukum mengunjungi makam di bulan ramadhan? Bagaimanakah pandangan islam dalam menyikapi hal tersebut?

Pada dasarnya, ziarah kubur itu bisa dilaksanakan kapanpun dan tidak dibatasi oleh waktu. Menjelang bulan puasa maupun hari-hari atau bulan-bulan biasa pun juga sangat diperbolehkan. Hanya saja, kita harus memiliki niat yang benar untuk melakukannya. Kalau semisal memang kita hanya sempat melakukan ziarah di bulan atau hari-hari ramadhan, maka berziarahlah pada kala itu. Namun apabila tidak kita lakukan pada bulan ramadhan pun, juga sebenarnya tidak masalah. Tidak ada beda sama sekali.

Yang salah dilakukan adalah, mendasari kegiatan berziarah dengan kepercayaan yang meyakini bahwasanya menjelang atau pada momen-momen bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk melakukan ziarah kubur di makam orang tua atau kerabat.

Kita sebenarnya boleh kapanpun saja melakukan ziarah kubur supaya hati kita semakin damai dan tambah bersyukur karena selalu diingatkan kepada kematian kita kelak. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah apabila seseorang mengkhususkan berzirah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu paling utama untuk melaksanakan nyadran atau nyekar. Karena pada dasarnya hal ini merupakan kekeliruan yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam Islam.

“innamal a’malu bin niyaat”

“Segala macam amalan itu berasal dari niatnya.”

Namun di sisi lain, sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam meriwayatkan Sunnah terhadap kegiatan berziarah kubur. Bahwasanya terdapat keutamaan lebih apabila ziarah kubur dilaksanakan di hari ju’mat. Hal ini tercantum dalam Hadist. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :

مَنْ زَارَ قَبْرَ اَبَوَيْهِ اَوْ اَحَدَهُمَا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَرًّا

Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)

Baca juga :

Yang perlu kita yakini atas penjelasan diatas adalah bahwa ziarah kubur itu hukumnya wajib dan boleh dilakukan, namun kita harus melakukannya dengan niatan untuk menjenguk makam orang tua atau kerabat tanpa ada niatan lain yang tidak sesuai syariat isam. Kegiatannya bermanfaat bagi kita sebagai pengingat bahwa suatu hari nanti kita juga akan meninggal dunia dan menempati tempat yang sama di alam kubur.

Adapun hal-hal yang tidak berdasar sama sekali memang seharusnya tidak kita lakukan ketika kita berziarah kubur. Karena ha-hal titu dapat menimbulkan datangnya kemusyrikan dan bid’ah yang tidak bermanfaat dan sangat rentan akan do’a. Semoga dengan pembahasan tentang Bagaimana hukum mengujungi makam ketika Bulan Ramadhan tersebut, dapat memberikan manfaat kepada kita semua dan menghindarkan kita dari jalan yang sesat dan bathil. Amin. InsyaAllah.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum mengunjungi makam di bulan ramadan Semoga kita selalu diberikan petunjuk ke jalan yang benar.

Hamsa,

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago