Hukum Meninggikan Kuburan Dalam Islam Dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Larangan meninggikan kuburan dalam hal ini dimaksudkan dengan mengagungkan kuburan,  seperti menghias kuburan, sholat ke arah kuburan,  bahkan menyembah kuburan. Dalam sejarah agama Islam,  telah banyak kejadian fitnah kubur.  Bahkan Rasulullah telah berkali-kali memberi peringatan kepada kita untuk berhati-hati terhadap perkara fitnah kubur.

Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Fadhalah bin Ubaid radhiallahu anhu berkata:

Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.”(HR. Muslim no. 970)

Larangan ini berlaku pada liang tanah kuburan,  sedangkan pada tanah di sekitar kuburan yang dijadikan sebagai pembatas,  maka itu dibolehkan jika kuburan berada di atas tanah pribadi. Sebagaimana kita ketahui bahwa kuburan Rasulullah SAW berada di dalam rumah  bangunan kamar ‘Aisyah radliyallahuanha.

Sedangkan jika kuburan tersebut berada di tamah wakaf,  maka tidak diperbolehkan meninggikan tanah kuburan atau membangun bangunan apapun di atasnya sebagai pelindung karena dikhawatirkan akan mengganggu kuburan lainnya.

Baca juga:

Imam Nawawi Asy-Syafi’i dalam kitab Syarah Sahih Muslim berkata :

Sahabat-sahabat kami berkata, membangun (mplester) kuburan itu makruh dan duduk di atasnya haram, demikian juga bersandar dan menguinjaknya. Adapun membangun di atasnya, apabila pada tanah milik orang yang membangun, maka makruh, dan apabila di tanah pemakaman umum, maka haram. Hal ini dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dan para sahabatnya. [Syarah Sahih Muslim, Maktabah Syamilah]

Imam Syafi’i berkata

Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri. Berkata seorang rawi Thawus, ‘Sesungguhnya Rasulullah melarang membangun tempat penerimaan (kubur) atau dikapur (di cat).”

Rasulullah SAW bersabda :

Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi  dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur  menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR.  Muslim no. 532).

Baca juga:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ  مَسْجِدًا

Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur  para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no.  529)

Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut  Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat  gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ  الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ  الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di  tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas  mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah  sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).

Dari hadist di atas,  kita dapat melihat bahwa Rasul telah melarang kita untuk meninggikan kuburan karena hal tersebut adalah perbuatan paling buruk dan sesat.  Perbuatan meninggikan kuburan juga merupakan kebiasaan yang mengikuti kebiasaan Yahudi dan Nasrani dan kita dilarang mengikuti kebiasaan orang kafir.

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

Kita dilarang mengikuti kebiasaan orang kafir karena akan merusak akidah kita. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).

Namun ternyata Rasul telah memperkirakan bahwa kebiasaan yang buruk ini akan terjadi pada umatnya yang akan datang.  Dan kebiasaan meninggikan kuburan ini ternyata merupakan salah satu tanda kiamat.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

Baca juga:

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).

Al Quran juga telah menjelaskan larangan untuk meninggikan kuburan atau berlebih-lebihan pada perkara kuburan .

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ غَيْرَ ٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوٓا۟ أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا۟ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِيرًا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَآءِ ٱلسَّبِيلِ

Artinya:” Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Q. S. Al Maidah: 77)

Itulah penjelasan singkat tentang hukum meninggikan kuburan. Sungguh banyak orang yang mengikuti kebiasaan bid’ah ini, dan kewajiban kita sebagai sesama Muslim untuk menyadarkannya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn