Hukum Menipu Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perbuatan menipu merupakan salah satu penyakit yang merusak hubungan antar manusia. Perbuatan ini akan mengakibatkan hilangnya rasa saling mempercayai antara satu sama lain.

Jika hal ini terjadi kepercayaan memang sudah tidak ada lagi di antara masyarakat karena sudah diliputi rasa egois dan dendam antar masyarakat, bahkan rasa saling tolong menolong sudah tidak ada lagi akibat perbuatan bohong ini.

Ada salah satu riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah lewat di pasar lalu menjumpai tumpukan makanan disana. Beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut, tiba-tiba terasa tangannya menyentuh sesuatu yang basah dalam tumpukan makanan tersebut. Baca juga Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Beliau lalu bertanya kepada pedagang makanan tersebut : “Apa yang basah-basah ini hai kau yang mempunyai makanan ini?”. Apa yang basah-basah ini hai kauu yang mempunyai makanan ini?”. Pedagang menjawab : “Wahai Rasulullah, makanan itu terkena air hujan”. 

Rasulullah SAW bersabda : افلا جعلته فوق الطعام كى يراه الناس؟ من غش فليس منا (رواه مسلم و ترمذى) “Kenapa engkau tidak meletakkannya di atas agar bisa dilihat oleh pembeli? Barang siapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku. (Hadits riwayat Muslim dan Turmudzi)”

Dan termasuk dalam kategori menipu ialah seseorang menjual barang miliknya yang cacat, tetapi ia tidak menjelaskannya kepada pembeli dengan jujur.  Cara Menghilangkan Grogi Dalam Islam

Dalam menanggapi hal semacam ini Rasulullah SAW bersabda :

“Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).

Islam menghendaki agar penjual mengatakan terus terang kepada para pembelinya, dan ia harus berlaku seolah-olah barang yang akan dijualnya itu untuk dia sendiri. Baca juga Amalan Masuk Surga Tanpa Dihisab

Untuk itu Rasulullah SAW bersabda :

“Agama adalah nasihat” (Hadits riwayat An-Nasa’i).

Rasulullah SAW bersabda :

“Kenapa engkau tidak meletakkannya di atas agar bisa dilihat oleh pembeli? Barang siapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku.”(Hadits riwayat Muslim dan Turmudzi)”

kita lihat sekarang bahkan pedgang banyak yang tidak jujur padahal kejujuran dapat meraih berkah, sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta yang dimiliki.

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H),

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

fbWhatsappTwitterLinkedIn