Musisi merupakan suatu pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian orang. Selain berpotensi sebagai orang terkenal atau artis, bekerja sebagai musisi dapat menghasilkan banyak uang selama karyanya laku di pasaran. Hal inilah yang mendorong banyaknya program pencarian bakat guna meningkatkan popularitas intertainment itu sendiri.
Musisi memiliki pengertian yakni orang yang memainkan alat musik atau menyanyikan lagu. Termasuk juga di antaranya pencipta lagu. Menjadi musisi bukanlah pekerjaan yang mudah karena memerlukan bakat dan latihan yang intensif.
Musik yang diperdengarkan oleh seorang musisi terkadang menuai pro dan kontra. Baik itu yang liriknya berisi kebaikan maupun sebaliknya. Lantas bagaimanakah hukum menjadi musisi dalam Islam?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga :
- Hukum Memainkan Musik di Masjid
- Jenis Musik yang Diharamkan dalam Islam
- Hukum Mendengar Musik Saat Puasa
Allah swt. berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Al Luqman [31] : 6)
Menurut beberapa ulama yang menafsirkan ayat di atas, maksud dari ‘perkataan yang tidak berguna’ yaitu nyanyian, lagu atau musik. Ulama tersebut antara lain, al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Beberapa hadits ada yang menerangkan bahwa musik itu haram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/6)
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)
Baca juga :
- Musik dalam Islam
- Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam
- Cara Agar Anak Mengenal Islam Sejak Dalam Kandungan
Seperti yang telah kita ketahui bahwa sebagian besar musik yang beredar di tanah air, liriknya berisi hal-hal yang sifatnya duniawi. Seperti percintaan, keluh kesah hidup, maksiat dan lain-lain. Musik semacam itu akan membuat pendengarnya berangan-angan atau bahkan baper (bawa perasaan) hingga mendorongnya untuk berbuat maksiat. Tak heran jika kemudian banyak anak-anak hingga remaja yang terdorong untuk menjalin hubungan asmara dengan lawan jenisnya atau yang lebih dikenal dengan istilah pacaran. Padahal pacaran itu dilarang dalam Islam. Ketahui dosa pacaran dalam Islam di situs kami ini.
Jarang sekali ada musik yang liriknya Islami dan berisi kebaikan yang dapat meningkatkan keimanan kita terhadap Allah swt. Kalaupun ada, mungkin itu hanya sebatas untuk menyemarakkan momen tertentu. Misalnya saja saat ramadhan, hari raya atau untuk memperingati hari besar Islam.
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum menjadi musisi dalam Islam yang bisa Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca sekalian.