Hukum Menjual Al Qur’an dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Al Qur’an merupakan kitab suci umat islam yang merupakan buku petunjuk bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menginfakkan sebagianrizkinya, dan meyakini adanya akhirat. Kedudukan Al Qur’an ialah sebagai sumber hokum islam di manapun.

Allah telah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, untuk umat islam sebagai kitab suci terakhir yang dijadikan pedoman hidup bagi umat islam. Tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya, Al Qur’an mengandung petunjuk yang menyinari seluruh alam semesta di muka bumi ini.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telahmenurunkannya (Al-Quran) padamalamkemuliaan (malamLailatulQodr)”. (QS. Al-Qodr: 1).

Ayat tersebut menjelaskan Al Qur’an pertama kali turun pada malam Lailatul Qodar yang merupakan pemberitahuan kepada para malaikat-malaikat bahwa Allah telah memuliakan umat islam dengan risalah baru agar menjadi umat paling baik.

Seperti yang kita ketahui,untuk memiliki Al Qur’an beberapa orang akan membelinya, bahkan di beberapa took buku terdapat banyak sekali Al Qur’an dengan konsep desain yang bermacam-macam. Mulai dari ukurannya sampai tulisannya yang di desain cantik. Baca juga tentang Hukum Mimpi Basah bagi Wanita

Lalu  bagaimana hokum menjual Al-Quran?

Seperti yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah; Yang benar adalah boleh dan halal menjual Al Qur’an. Dan seperti itulah yang dilakukan muslimin sampai sekarang. Karena apabila kita haramkan penjualannya berarti menghalangi orang mengambil manfaatdarinya, karena kebanyakan orang kurang bersemangat member manfaat kepada orang lain. Dan kalaupun ada pada diri seseorang sifat wara’ dan dia mau memberikan Al Qur’an kepada orang lain, yang diaberikan juga bukan yang terbaik. Dan kalau kita katakana kepada orang-orang apabila ada mushaf yang tidak kamu pakai wajib atasmu memberikannya kepada orang lain, kebanyakan orang berat melakukannya.

Adapun terdapat riwayat dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma yang melarang menjual mushaf Al Qur’an sepertinya itu dalam kondisi dimana orang-orang membutuhkan mushaf. Dan ketika itu mushaf sedikit dan orang-orang membutuhkannya.Sehingga jika diperbolehkan ketika itu menjualnya orang-orang akan mempermainkan harganya karena sedikitnya barang. Al Mumti’ SyarhZaad Al Mustaqni’ (8/119)

Dan beliau rahimahullah ditanya; Apakah jual beli mushaf hukumnya haram berdasarkan firman Allah Ta’aala;

فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا

“Maka kecelakaan lah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan-tangan mereka, kemudian mengatakan; “Inidarisisi Allah!” (denganmaksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu…” (Qs. Al Baqarah; 79)

Maka, kesimpulannya : Tidak mengapa bagi kita jual beli mushaf Al Qur’an. Dan seperti inilah yang dilakukan muslimin hingga sekarang, mereka memperjualbelikannya dengan cara yang halal. Baca juga tentang Hukum Cerai Bagi Wanita Hamil

Tidak boleh pula tangan tangan mereka menambahi dan menguranginya dengan maksud mendapatkan keuntungan yang sedikit.Orang ini yang diancam, karena menyelewengkan kalamullah untuk mencapai tujuan mereka dari kesenangan dunia, apakah harta atau kedudukan atau selainnya.”Fatawa Nurun ‘Alad Darb.

Sementara apa yang ada dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu (yakni larangan dari menjual mushaf), boleh jadi waktu itu orang-orang membuthkan mushaf, sementara mushaf sedikit dan sangat dibutuhkan. Kalau diperbolehkan untuk menjualnya pada waktu itu, maka orang-orang akan memintanya dengan harga mahal karena sedikitnya (mushaf). Oleh karena itu beliau (Ibnu Umar radhiallahu’anhuma) berpendapat agar tidak dijual.’ Selesai dari ‘Al-Mumti’ Syakh Zad Al-Mustaqni’, 8/119.

fbWhatsappTwitterLinkedIn