Hukum Menjual Rambut Asli Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dulu pernah terdapat pemberitaan mengenai penjualan rambut asli yang sangat fenomenal. Bagaimana tidak? Hanya dengan ‘sampah’ salon yang berukuran 50 cm ke atas, seseorang bisa mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah untuk tiap kilogramnya. Pendapatan yang lumayan untuk kategori ‘sampah’, bukan? Namun terlepas dari itu semua, apakah Islam memang membolehkan hal tersebut?

Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 26:102, disebutkan, ‘Para ahli fikih bersepakat mengenai tidak bolehnya memanfaatkan rambut manusia dengan menjual atau menggunakannya untuk suatu peruntukan tertentu, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan sebagaimana firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)

Dari dalil di atas, terlihat bahwa hakikat manusia menurut Islam sebagai mahluk yang ditinggikan dan dimuliakan oleh Allah SWT tidak seharusnya malah direndahkan oleh kelakuan manusia itu sendiri. Masih banyak cara cepat kaya menurut Islam lainnya.

Baca juga:

Adapun hukum menginfakkan atau menyumbangkan rambut kepada orang yang akan menjadikannya sebagai bahan baku rambut palsu atau wig maka sebelumnya perlu diketahui bahwa menggunakan rambut palsu itu boleh jadi diperbolehkan, boleh jadi diharamkan. Boleh memakai rambut palsu jika tujuannya adalah menutupi cacat dan kekurangan. Sebaliknya, memakai rambut palsu itu haram jika maksudnya adalah untuk berhias dan berdandan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, ‘Memakai rambut palsu itu ada dua macam:

Maksudnya adalah untuk berhias. Artinya, ada seorang wanita yang sudah memiliki rambut yang lebat dan tidak ada cacat yang perlu ditutupi. Wanita semacam ini tidak boleh memakai rambut palsu karena memakai rambut palsu dalam kasus ini tergolong tindakan menyambung rambut, padahal Nabi melaknat wanita yang menyambut rambutnya dengan sesuatu.

Seorang wanita yang sama sekali tidak memiliki rambut sehingga dia dicela oleh para wanita karenanya, sedangkan dia tidak mungkin bisa menyembunyikan kekurangannya ini kecuali dengan memakai rambut palsu. Dalam kondisi semacam ini, kami berharap hukumnya adalah tidak mengapa karena rambut palsu dalam hal ini bukan untuk berhias dan berdandan namun untuk menutupi kekurangan fisik. Meski demikian, sikap yang hati-hati adalah menghindari penggunaan rambut palsu dan diganti dengan ke mana-mana memakai kerudung sehingga kekurangan fisiknya tidak diketahui orang lain.’ (Fatawa Nurun ‘alad Darbi)

Sedangkan dalam al-Inayah Syarh al-Hidayah – kitab madzhab hanafi – dinyatakan, “Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan,” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136).

Kemudian dalam Syarh Mukhtashar Khalil – kitab Madzhab Maliki – dinyatakan, “Catatan, Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya,” (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83).

An-Nawawi dalam al-Majmu’ – syafi’iyah – mengatakan, “Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut,” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Kemudian al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ – kitab hambali – mengatakan, “Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia,” (Kasyaf al-Qana’, 1/57).

Baca juga:

Jika seseorang menjalankan bisnis penjualan rambut manusia ini tanpa mengetahui hukumnya, maka ia dianggap berada pada posisi orang jahil yang bertaubat. Sehingga, harta yang menjadi miliknya sebelum ia bertaubat, tetap menjadi miliknya secara sah dan ia dianggap tak berdosa. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang hukum riba,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Namun jika ia tetap melakukan perbuatan terlarang ini padahal telah mengetahui hukumnya maka perbuatannya akan menjadi dosa besar dalam Islam.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ

“Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6308)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ

“Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu seperti dosa besar.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492)

Bilal bin Sa’ad rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau melihat kecilnya suatu dosa, namun hendaklah engkau melihat siapa yang engkau durhakai.”

Baca juga:

Rasulullah SAW bersabda, “Ketika seorang mukmin berbuat suatu dosa, dosa itu menjadi sebuah noda hitam pada hatinya. Jika ia menyesalinya (memohon ampunan), hilanglah noda itu. Jika ia tidak menyesali perbuatan itu, maka noda itu akan membesar dan membesar sehingga menutupi seluruh hatinya.”

Al-Fudhail bin ’Iyadh berkata: ”Setiap kali engkau menganggap kecil suatu dosa, maka ia menjadi besar di sisi Allah ta’ala. Sebaliknya, setiap engkau menganggap besar suatu dosa, maka ia menjadi kecil di sisi Allah ta’ala.” Al-Auza’i berkata: ”Disebutkan bahwa yang termasuk dosa besar adalah seseorang yang melakukan suatu dosa, lalu ia meremehkannya”.

Maka dari itu, hendaknya seseorang yang pernah melakukan bisnis terlarang ini segera bertaubat dan mengikuti cara berdagang Rasulullah, sebagaimana firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya…” (QS. At-Tahrim: 66).

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabat, “Apakah penyesalan itu taubat?”, “Ya,” jawab Rasul (HR. Ibnu Majah).

Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang menghendaki keuntungan akhirat, akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya, dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu kebahagiaan pun di akhirat .” (QS. Asy-Syuraa: 20)

fbWhatsappTwitterLinkedIn