Hukum Menonton Film dalam Islam yang Wajib Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Banyak yang menanyakan bagaimana hukumnya menonton film bagi umat islam mengingat hal tersebut kini menjadi sesuatu yang biasa yang dilakukan oleh hampir semua orang terutama di daerah perkotaan atau metropolitan. Seringkali kita menjumpai bioskop yang ramai dan penuh sesak, serta tiket pembelian filmnya rela diantri oleh banyak orang hingga kadang menunggu dalam waktu lama hanya demi mendapatkan tiket tersebut.

Menonton film dilakukan bersama dengan banyak orang dalam satu tempat, entah itu laki laki atau perempuan, walaupun memiliki batas antar kursi sesuai nomor yang dimiliki, tetap saja di dalamnya laki laki dan perempuan menjadi satu dan jika kebetulan nomor yang dimilikinya berdekatan dengan lawan jenis maka tetap harus menerima dan menjalani dan hal tersebut tidak sesuai dalam syariat pada ayat tentang pergaulan dalam islam.

Bagaimanakah islam memandang mengenai hal tersebut? baiklah, agar memberikan pemahaman yang nyata dan ilmu yang jelas, yuk simak artikel yang penuli bahas kali ini mengenai hukum menonton film dalam islam. Tentunya semuanya penulis jelaskan berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadist yang terkait.

Hukum Menonton Film Dalam Islam

Dalam dunia modern yang serba canggih ini, di dunia menurut islam yang memang sebuah kemungkinan yang sulit jika kita tidak menonton televisi atau menonton film. Dari sana, informasi bisa didapat dan dapat mengetahui serta mengalami sendiri kemajuan jaman di bidang teknologi yang layak untuk kita ketahui karena segala ilmu tentu ada manfaat dan keberkahannya, termasuk diciptakannya film, tentu di dalamnya menyimpan kebaikan jika dijalankan dan digunakan untuk kebaikan sesuai syariat islam dan tidak mendekat pada pelanggaran norma norma.

Hukum menonton film dalam islam ialah tidak memiliki ketetapan khusus, yakni berdasarkan isi dan niat film yang ditonton tersebut. sebagaimana kita mengetahui tentu tetap ada film yang mengajarkan kebaikan dan memberi pengalaman atau motivasi, atau memberi manfaat ilmu dalam pandangan islam. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak berbagai sumber syariat berikut yang menguatkannya

1. Isi dari Film yang Ditonton

Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap dan telah memiliki dasar hukum islam tentu saja mengatur hal ini dengan sedemikian rupa. Secara jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Dari firman Allah tersebut, jelas bahwa menonton film, diperbolehkan atau tidak ialah berdasarkan dari isi film yang ditonton tersebut. jika berisi tentang kebaikan, misalnya tentang sejarah islam, tentang kebesaran Allah, tentang pentingnya mengenal Allah, dan sebagainya yang dapat meningkatkan rasa keimanan kita kepadaNya tentu hal tersebut diperbolehkan sebab seperti sebuah dakwah islami yang mengajak pada kebaikan.

Namun jika film yang ditonton lebih banyak keburukan di dalamnya, seperti banyak wanita atau pria yang tidak menutup aurat hingga membuat orang yang menonton melihatnya sama saja hal tersebut adalah zina mata walaupun tidak melihat orangnya secara langsung, tetap saja ia melihat sesuatu yang buruk. Sebab itu menonton film yang isinya tidak sesuai dengan syariat islam hukumnya ialah haram.

2. Dijalankan Sesuai Pergaulan dalam Syariat Islam

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya. [Majmu ‘Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baaz].

Dalam memonton film, wajib tetap menjaga diri, yakni dilakukan dengan cara menutup aurat, tidak berdekatan apalagi bersentuhan dengan lawan jenis baik ketika berada di sekitar film maupun ketika berada di kursi untuk menonton film, sebab syetan dapat dengan mudah menggoda dan meruntuhkan iman manusia jika manusia itu sendiri yang memberi peluang pada syetan untuk menggodanya. Sebab itu wajib menjaga diri sebaik mungkin.

3. Manfaat atau Ilmu yang Didapat

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (HR Muslim). menonton film, haram atau halal, ialah berdasarkan apa yang didapat dari film tersebut. apa yang didapat ketika kita menginginkan atau menonton suatu film? Ilmu? Informasi? Kesenangan? Hiburan? Manakah yang lebih banyak? Bermanfaatkah hal yang dominan tersebut?

Tentu anda bisa menjawabnya sendiri, tentu anda sudah mengetahui mana sajakah film yang baik untuk ditonton yang di dalamnya terdpaat banyak ilmu, terdapat sesuatu yang menginspirasi orang lain, terdapat sesuatu yang membuat seseorang semakin mencintai islam, dan sebagainya. Pilih dan seleksi film yang ditonton berdasarkan manfaatnya, bukan berdasarkan hawa nafsu atau unsur hiburan semata.

4. Jangan Sampai Melalaikan Waktu dan Kewajiban

Di dalamnya melalaikan orang yang hadir, mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang(tertawa). Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Ta’ala, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat.

Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata,’Telah bersabda Rasulullah, “Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. Tentang badannya untuk apa dia kerahkan. ” [Dikeluarkan Imam At Tirmidzi (2417) dan dia menshahihkannya].

Tentu kita sering melihat jadwal film, diantara jadwal tersebut tentu ada waktu dimana melewatkan waktu shalat, pantaskah hal tersebut dilakukan? Apakah harus rela mengorbankan ibadah shalat 5 waktu yang merupakan ibadah paling dasar hanya untuk mencari hiburan? Tentu hal demikian tidak boleh dilakukan, tidak diperbolehkan menonton film yang membuat seseorang hingga melupakan kewajiban dan melalaikannya.

5. Tidak Semata Tentang Duniawi

“Demi masa! Sesungguhnya manusia berada pada kerugian. Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal saleh…..” (Al-Ashr). Film yang diperbolehkan untuk ditonton ialah yang bukan semata berisi tentang duniawi, hal tersebut sama saja dengan membuang buang waktu, padahal kita diberi kesempatan hidup oleh Allah tentu untuk memanfaatkan sebaik mungkin untuk mencari segala sesuatu yang bermanfaat dunia akherat. jadi jelas bahwa menonton film yang isinya sekedar tentang duniawi hukumnya tidak diperbolehkan.

6. Bukan Sesuatu yang Diharamkan

Rasululah Saw bersabda : “Barangsaiapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” (Lihat halaman: 83 Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almaghribi).

Film yang haram ditonton seperti film yang di dalamnya terdpaat orang orang yang membuka aurat atau melakukan sesuatu hal yang tidak pantas dan tidak layak diperlihatan kepada orang lain yang berisi tentag hawa nafsu, hukunya jelas haram ditonton. Haram adalah berlaku luas, misalnya zina, bukan hanya zina perbuatan saja, tetapi zina mata dengan menonton film yang berisi konten haram juga tidak diperbolehkan.

7. Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Celaka bagi orang-orang yang berbicara(mengabarkan) sedangkan dia dusta (dalam pembicaraannya) supaya suatu kaum tertawa maka celakalah bagi dia, celakalah bagi dia.”[Hadits hasan dikeluarkan oleh Hakim(I/46), Ahmad(V/35) dan At-Tirmidzi(2315).]. film film yang ada saat ini seringkali berisi tentang hal hal yang tidak sesuai dengan syariat islam dan mempengaruhi orang yang menontonnya untuk berbuat buruk atau meniru dan mengandai andaikannya. Misalnya ialah film yang menceritakan tentang kehidupan pacaran padahal jelas bahwa pacaran dilarang dalam islam. Maka film seperti demikian diharamkan.

8. Tidak Menimbulkan Sifat Berlebih Lebihan

“Dan hendaklah kalian menetap di rumah kalian serta janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah dahulu”. (Al Ahzab : 33). Film tidak boleh menimbulkan sifat berlebih lebihan, isalnya dilakukan terus menerus padahal sebagai seorang manusia tentu memiliki banyak urusan yang lebih bermanfaat selain menonton film. Hal tersebut sama saja tindakan membuang waktu seperti yang dilakukan orang kafir.

Dari berbagai ayat dan hadit di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menonton film ialah dberdasarkan niat, isi film yang ditonton, manfaat yang didpaat, serta apa manfaatnya, yakni menjurus kepada kebaikan atau keburukan. Jika menjurus kepada kebaikan dan sesuaai syariat islam maka diperbolehkan, jika ada salah satu aspek yang tidak sesuai syariat islam maka hal tersebut diharamkan.

Demikian artikel kali ini mengenai hukum menonton film dalam islam, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu menjalankan segala urusan dalam kehidupan sehari hari berdasarkan syariat islam. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn