Hukum Menonton Film Dewasa Setelah Menikah dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum menonton film dewasa penting untuk diketahui oleh setiap umat muslim. Hukum ini rupanya telah dikaji dala Al Qur’an, bagaimana islam memandangnya dan bagaimana hukumnya? Simak pembahasan hukum menonton film dewasa setelah menikah dan dalilnya berikut ini.

Menonton film dewasa adalah sebuah tontonan yang berisi adegan hubungan seksual dan memperlihatkan aurat manusia. Biasanya hal ini banyak dilakukan oleh orang dewasa di budaya barat. Mungkin banyak pula pada budaya asia, dan berbeda dengan budaya timur yang justru jarang memperbincangkan tontonan ini.

Namun, terlepas dari itu tontonan ini sudah meluas di internet. Orang bisa dengan mudah mendapatkan tontonan film dewasa. Apa hukumnya menonton film dewasa setelah menikah dalam islam? Karena film dewasa ini menampilkan beragam adegan seksual dan menampilkan aurat manusia, tentu ini dilarang dalam islam.

Sebagaimana yang disebutkan dalam buku yang disusun Hamka (2020:281) yang berjudul Tafsir al-Azhar Jilid 5: Diperkaya dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi.

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa kegiatan mendekati zina adalah dengan menonton film, melihat gambar dan majalah porno. Kegiatan tersebut perlu dihindari dalam islam. Penjelasan ini juga dijelaskan pada Surat An Nur ayat 30 sebagai berikut :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Qs. An Nur: 30)

Berdasarkan pemaparan di atas Begini Ternyata Hukum Melihat Video Zina! dapat disimpulkan bahwa menonton film orang dewasa hukumnya adalah haram karena lebih banyak mendatangkan keburukan dibandingkan kebaikannya.

Dengan menonton film dewasa, kita melihat aurat orang lain dan kita tidak menundukan pandangan dari sesuatu yang seharusnya tidak boleh kita lihat. Jika kita berhasil menghindari tontonan yang berisi adegan syur, maka kita termasuk orang yang beruntung.

Dalam buku yang ditulis Haya binti Mubarak Al-Barik (2020:152) berjudul Ensiklopedi Wanita Muslimah menuliskan bahwa Adab Interaksi Antar Lawan Jenis dalam Islam menundukkan pandangan dapat mengosongkan hati dari macam-macam kemaksiatan serta menyelamatkan kita dari hawa nafsu, dan membentengi diri kita dari pintu syetan.

Dengan mengetahui bagaimana hukum menonton film dewasa meski setelah menikah. Kita tetap harus berhati hati dan memilih jenis tontonan yang positif agar tidak terjerumus pada kerugian yang besar untuk diri kita sendiri.

Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk menutup auratnya dan Cara Menjaga Pandangan Menurut Islam dari yang tidak baik atau haram. Masalahnya Larangan Menonton Bioskop Dalam Islam dapat membangkitkan syahwat, selain itu majalah porno meskipun sekedar gambar akan tetapi juga memperlihatkan aurat manusia.

Para ulama menjelaskan bahwa apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat. Kemudian lebih dari itu secara Psikologi itu akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak hayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Lalu bagaimana hukum jika menonton film dewasa setelah menikah dengan istri? Berhubungan badan dengan istri termasuk bagian dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali:

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروتدار المعرفة، ج، 2، ص. 52


Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din,  Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)

Dari penjelasan dalil diatas dapat kita ketahui bahwa hubungan suami istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah. Namun, tidak sampai disini saja, terkadang ada pasangan suami istri yang menonton film dewasa bersama-sama untuk menambah gairah dan keintimannya?

Bagaimana hukum menonton film dewasa bersama dengan pasangan? pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini. 

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ  —أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلاميةتركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).

Dengan mengacu kepada pandangan di dalil kedua, maka menonton film dewasa bagi suami istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat jika itu menonton film dewasa.

Untuk itu istri juga harus tahu Adab Keluar Rumah Bagi Seorang Wanita Dalam Islam. Dari penjelasan yang sudah kita bahas dapat diambil kesimpulan bahwa siapapun umat muslim hukum menonton film dewasa dengan status yang sudah menikah maupun belum menikah adalah hukumnya haram.

fbWhatsappTwitterLinkedIn