Hukum Menonton Konser dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna dan mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia. segala hukum yang terdapat dalam islam semuanya tentu mengarahkan kepada kebaikan dunia dan akherat. salah satu hal yang kini digemari ialah tentang musik. Musik diutar dimana dimana dan dianggap sebagai salah satu cara untuk menghibur diri dan mendapatkan kesenangan. Musik pun ditemui di berbagai media dalam waktu yang terus menerus, tidak ada acara atau urusan yang tidak disertai musik.

Banyak yang bertanya tanya mengenai konser musik, apakah diperbolehkan menurut islam? Untuk lebih memahaminya secara mendalam, penulis kali ini akan membahasnya secara lengkap agar terjawab segala pertanyaan dan keraguan di dalam hati kita sehingga mampu menjalankan segala urusan sesuai dengan syariat islam yang sesuai petunjukNya. Yuk simak artikel berikut hingga selesai.

Hukum Menonton Konser dalam Islam

Hukum menonton konser dalam islam memang tidak serta merta dengan garis yang pasti, melainkan dilihat berdasarkan isi dari konser tersebut dan bagaimana cara menjalankannya. Berikut adalah konser konser yang diharamkan dalam islam.

1. Bertujuan Menjauhi Islam

Allah Subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan di antara manusia (ada) yang memper-gunakan lahwul hadits untuk menyesat-kan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6). Jelas dari firman Allah tersebut, konser musik yang hanya berisi hal hal haram yang dapat menjauhkan diri dari islam tidaklah diperbolehkan dimana hal tersebut dilakukan tanpa pengetahuan yakni hanya menyebabkan bahaya nafsu dalam islam.

2. Merusak Akhlak

Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim). konser musik yang di dalamnya terdapat tontonan orang orang yang tidak menutup aurat, yang mengajak untuk bersenang senang berlebih lebihna, hingga membuat pertengkaran seperti ketika berdesakan hingga terjadi korban, tentu tidak ada keuntungannya, hanya merusak akhlak dan tidak ada hal baik yang didapat darinya serta berhubungan dengan hukum wanita bernyanyi dalam islam.

3. Mengajarkan Kesenangan Duniawi Semata

Konser musik yang di dalamnya hanya berisi tentang duniawi semata hingga membuat orang lupa untuk menjaga dirinya, menjaga kehormatannya, dan menjaga rasa malunya, maka tidak diperolehkan dalam islam, sebab hanya merupakan perwujudan dari keinginan hawa nafsu serta keinginan untuk menyenangkan diri dengan urusan urusan yang berhubungan dengan duniawi, tidak mengingat kehidupan di akherat yang kekal. cara memelihara jiwa dalam islam memang wajib dimengerti agar terhindar dari nafsu duniawi.

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Ia adalah nyanyian.” Mujahid rahimahullah mengatakan, “Lahwu (yang melalaikan) adalah gendang (Tafsir Ath-Thabary, 21/40). Hasan Basri rahimahullah berkata, “Ayat ini turun tentang nyanyian dan seruling.” (tafsir Ibnu Katsir, 3/451). As-Sa’di rahimahullah mengatakan,

 “Masuk dalam hal ini adalah semua perkataan haram, semua yang menyia-nyiakan dan batil. Perkataan kacau yang mengarah kepada kekufuran dan kemaksiatan. Di antaranya juga perkataan yang menolak kebenaran, berdebat dengan kebatilan untuk mengalahkan kebenaran. Termasuk juga menggunjing, mengadu domba, bohong, menghardik, menghina. Juga nyanyian, seruling syetan. Perkataan yang melalaikan yang tidak bermanfaat untuk agama dan dunia (Tafsir As-Sa’dy, 6/150).

4. Menimbulkan Zina dan Maksiat

Mazhab para Imam empat adalah bahwa alat yang melalaikan semuanya adalah haram. Terdapat ketetapan dalam Shahih Bukhari dan lainnya, Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa dari umatnya akan ada orang yang menghalalkan zina dan sutera, minuman keras dan musik. Disebutkan bahwa mereka itu berubah menjadi kera dan babi.

Tidak disebutkan ada seorang pun dari para imam berbeda pendapat tentang (haramnya) at yang melalaikan (musik).’ (Al-Majmu, 11/576. Albany rahimahullah mengatakan, “Mazhab empat sepakat akan pengharaman alat gendang semuanya.” (As-Shahihah, 1/145).

Konser yang dilakukan hanya untuk bersenang senang makan tidak ada bedanya dengan kebiasaan orang orang kafir yang sesat,  yang berhubungan dengan hukum menari bagi wanita dalam islam dimana yang ada dalam pikiran dan tujuan hanyalah kesenangan duniawi dan beranagan angan dalam jalan yang sesat dengan cara menunjukkan segala sesuatu yang seharusnya haram untuk ditunjukkan pada orang yang bukan muhrim, maka hal demikian tidak diperbolehkan. Jelas hukum konser dalam islam yang demikian ialah haram.

Hukum Menonton Konser dalam Islam yang Diperbolehkan

Segala sesuatu di dunia ini tentu tidak berisi tentang keburukan semata, ada juga hal yang baik di dalamnya, berikut adalah contoh hukum konser dalam islam yang diperbolehkan oleh agama.

1. Lagu Islami di Hari Raya

Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata, “… dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam justru bersabda, “Biarkanlah mereka karena sesung-guhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.”(HR. al-Bukhari).

Jelas dari hadit tersebut bahwa pertunjukan atau konser yang berisi tentang islami dan di dalamnya terdapat manfaat berupa memberi hiburan kepada banyak orang dengan tetap mengutamakan agama islam dan tetap menjalankannya sesuai syariat islam maka tidak ada dosa baginya bagi yang melakukan ataupun yang menonton karena bertujuan meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

2. Lagu Islami di Pesta Pernikahan

Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih riwayat Ahmad). Dari hadist tersebut dpaat disimpulkan bahwa konser yang berhubungan dengan lagu islami untuk merayakan sesuatu yang dilakukan sesuai dengan apa yang diperbolehkan maka hukumnya juga halal dan tidak dilarang untuk melakukannya.

3. Nasyid Islami

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada jaman dahulu pernah menyenandungkan sya’ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung, “Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersenandung dengan sya’ir Ibnu Rawahah yang lain, “Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah, maka kami menolaknya.”Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung, “Kami menolaknya,…kami menolaknya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Lagu lagu tersebut ialah contoh lagu yang dinyanyikan pada jaman Rasulullah namun dilakukan dengan niat dan cara yang baik, yakni dengan niat karena Allah dan untuk menegakkan agama serta untuk saling memberi semangat pada yang mendengarkan agar terus mendekat kepada Allah dan terus berada pada jalanNya yang lurus, maka hal yang demikian diperbolehkan.

4. Memberi Teladan Islami

Konser yang diperbolehkan dalam islam misalnya ialah lagu anak anak tentang ajakan untuk shalat 5 waktu, membaca Al Qur’an, mengenal Allah, dan mencintai Rasul serta ajakan menuntut ilmu yang bermanfaat. Hal tersebut justru sangat bermanfaat karena mengajarkan kebaikan dan akhlak mulia pada anak anak sejak dini sehingga memberi dampak yang baik untuk masa depan. Hukum konser dalam islam yang demikian ialah diperbolehkan.

5. Mengajarkan Tentang kebaikan

Yusuf al-Qaradhawi, salah satu ulama yang memboleh kan musik dalam bukunya “Al-Halal wa al-haram fi al-Islam”, menjelaskan ada ketentuan dibolehkannya suatu musik. Yakni memiliki syarat demikian , “judul dan isi lagu tidak menyalahi adab dan hukum Islam, mungkin saja isi lagu itu tidak bertentangan dengan Islam, tapi cara dan aksi menyanyikannya bisa menjadikan lagu itu haram. Islam juga melarang dan memerangi hal berlebih-lebihan dan melampaui batas, bahkan dalam ibadah sekalipun, apalagi hal berlebih-lebihan dalam kesenangan dan berfoya-foya”.

Jelas dari pendapat ulama tersebut bahwa konser musik yang bertujuan untuk bersenang senang dan di dalamnya hanya terdapat unsur duniawi seperti terdapat banyak orang yang tidak menutup aurat, melakukan hal hal yang tidak diperbolehkan seperti mneyanyi dan menari yang menimbulkan syahwat, serta lagu yang berisi segala sesuatu tentang keburukan yang tidak sesuai dengan syariat maka hukumnya adalah haram.

Sedangkan konser yang bertujuan untuk kebaikan, tentang mengajarkan ilmu agama, tentang bersemangat untuk hal hal yang bermanfaat, tentang ajakan untuk selalu melakukan perintah Allah, dan dilakukan dengan cara cara yang diperbolehkan dalam syariat islam sehingga di dalamnya tidak mneyebabkan syahwat atau tidak mengajarkan seseorang untuk mengejar duniawi semata. Sebab itu sebagai umat muslim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai syariat islam agar tidak salah memilih jalan.

Demikian artikel mengenai hukum menonton konser dalam islam, semoga menjadi wawasan yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memperbanyak ilmu anda dengan membaca artikel di website kami sehingga memiliki pengetahua yang lengkap dan dapat menjalankan segala sesuatu dalam petunjukNya. terima kasih sudah membaca, salam hangat dari penulis.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn