Salah satu tradisi yang membuat lebaran Idul Fitri menjadi meriah bagi anak-anak adalah mendapatkan uang yang masih baru dari orang dewasa.
Hal ini sudah menjadi tradisi sejak lama bagi umat Islam, di Indonesia khususnya. Menukar uang menjelang lebaran pun sudah menjadi hal yang di prioritaskan selain kue lebaran dan pakaian baru dalam persiapan menyambut lebaran.
Dan ternyata kebiasaan ini menuai perbedaan pendapat mengenai hukum menukar uang lebaran dalam Islam. Sebagian mengatakan hukumnya adalah haram dan sebagian lagi membolehkan.
Keharaman yang disebutkan oleh sebagian pendapat ini berdasarkan pada hadis nabi yang melarang untuk menukar barang dengan barang yang sama namun dengan nilai yang berbeda. Seperti yang sering ditemukan pada penjual uang kertas baru yang biasa ditemukan di pinggir jalan yang menukarkan dengan harga yang berbeda.
Dan menurut ulama hal ini dimasukkan dalam kelompok riba fadhl dari macam-macam riba yang ada. Disini hendaknya kita paham dengan pengertian riba menurut Islam. seperti yang tertera dalam hadis berikut :
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Dan sebagian ulama lain membantah hal ini dengan mengatakan bahwa hukum menukar uang lebaran dalam Islam adalah dibolehkan dengan beberapa alasan harta yang dimaksudkan untuk ditukarkan hanyalah emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam, sedangkan uang kertas tidak termasuk.
Dan alasan ini masih di bantah oleh ulama yang mengharamkan hukum menukar uang lebaran dalam Islam karena uang dalam ekonomi Islam merupakan alat tukar yang berlaku saat ini dan merupakan salah satu harta dalam Islam layaknya emas dan perak yang digunakan sebagai mata uang zaman dahulu.
Jika mengikuti pendapat yang mengharamkan tentu tidak ada lagi uang baru yang diberikan kepada anak-anak. Dan tentunya kita tidak ingin untuk melakukan sesuatu hal yang telah dilarang dan diharamkan jika mengingat bahaya riba dalam Islam. Sebagai jalan keluar agar kita bisa mendapatkan uang kertas baru menjelang lebaran, Yakni :
- Kita bisa langsung menukarkan uang tersebut ke bank yang selalu menyediakan jasa penukaran uang baru tanpa memungut biaya sama sekali dan uang yang kita tukarkan akan tetap utuh dalam jumlah yang sama. Sehingga hukum menukar uang lebaran dalam Islam melalui bank adalah dibolehkan.
- Memberikan uang sebagai upah atas jasa kepada orang lain yang telah membantu kita untuk melakukan penukaran uang ke bank jika kita malas untuk antrian yang akan memakan banyak waktu.
Dan akan menjadi berbeda bila kita melakukan penukaran uang dijalanan, penukaran uang tersebut jumlahnya akan berbeda dengan yang kita tukarkan. Demikianlah penjelasan mengenai hukum menukar uang lebaran dalam Islam yang telah menjadi suatu kebiasaan untuk masyarakat kita. Semoga kita selalu berada dalam jalan yang diridhoi Allah SWT.