Hukum Menunda Haid Di Bulan Ramadhan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kedatangan bulan Ramadhan merupakan hal yang ditunggu oleh seluruh umat Islam. Begitu banyak keberkahan dan rahmat Allah SWT dalam bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Q. S. Al Baqarah: 185)

Pahala pada bulan Ramadhan dilipatgandakan dibanding pada bulan lainnya, terutama pada malam Lailatul Qadar, dimana banyak keutamaan malam Lailatul Qadar di dalamnya,inilah keistimewaan Ramadhan.

Sebagaimana firman Allah SWT: “ Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaanDan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulanPada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar “ ( Al Qadr : 1-5 )

Namun tidak semua orang dapat melaksanakan puasa Ramadhan yang merupakan salah satu rukun Islam dengan penuh. Terdapat beberapa orang yang dikecualikan dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“(HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Baca juga:

Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah bersabda kepada para wanita yang mempertanyakan tentang maksud kurangnya agama mereka:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا
“Bukankah wanita itu bila haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” Para wanita menjawab, “Iya.” Rasulullah berkata, “Maka itulah dari kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 304)

Dalam hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha:

كاَنَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Dulunya kami ditimpa haid, maka kami diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 761, lafadz di atas menurut lafadz Al-Imam Muslim)

Wanita yang haid tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa karena hadi termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Puasa memang menjadi larangan saat haid. Namun beberapa wanita tidak ingin kehilangan momen beribadah puasa Ramadhan dan fadhilahnya sehari pun sehingga mengkonsumsi obat pencegah haid agar bisa tetap beribadah sebulan penuh. Dalam hal ini, beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum menunda haid selama bulan Ramadhan.

Pendapat pertama menyatakan kebolehan untuk mengkonsumsi obat pencegah haid selama bulan Ramadhan. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,

لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة.

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Ulama Malikiyah dan Hanabilah juga mengatakan bahwa pengaturan haid seperti mempercepat atau menunda hukumnya boleh (jawaz). Namun, dengan catatan pengaturan itu tidak menimbulkan efek negatif (dlarar) bagi si wanita dan menggunakan obat yang sudah dikenal (Fiqh ‘Ala Madzahib al-‘Rba’ah, I, 126; Mughni Wa Syarh al-Kabir, I, 408).

Baca juga:

Sedangkan pendapat kedua melarang penggunaan obat pencegah haid untuk menunda haid selama bulan Ramadhan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebaiknya tidak menggunakan obat pencegah haid untuk menunda haid di bulan Ramadhan.

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Ia mengatakan demikian sesuai dengan sabda Rasul:

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis.

Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Allah berfirman:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (Q. S. Ar Ruum: 30)

Rasulullah SAW bersabda: “Haid itu adalah suatu yang ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan bani Adam”(HR. Bukhari). Maka alangkah baiknya jika haid yang merupakan fitrah atau kodrat seorang wanita diterima dengan ikhlas dan tidak ditunda.

Demikianlah artikel mengenai hukum menunda haid di bulan Ramadhan. Menunda haid memang dibolehkan dalam Islam, namun hendaknya kita menerima apa yang menjadi kodrat kita karena Allah pun telah memberikan keringanan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan tanpa hitungan dosa.

Apalagi masih banyak amalan di bulan Ramadhan bagi wanita haid yang dapat dilakukan. Wallahu’alam.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn