Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Zaman semakin modern dan masyarakat saat ini dituntut untuk memiliki penampilan yang lebih baik, tak terkecuali dengan para wanita. Wanita adalah makhluk Allah yang diberi keindahan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu cobaan dalam hidup, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits bahwa tiga godaan manusia di dunia termasuk harta, tahta dan wanita (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Hal ini karena wanita, kodratnya diberi anugerah kecantikan dan keindahan terutama organ tubuhnya. Wanita masa kini terutama wanita karir (baca wanita karir dalam pandangan islam dan hukum wanita bekerja ), tentunya sangat mengutamakan penampilannya dalam hal berbusana dan tidak terkecuali penampilan atau gaya rambutnya. (baca juga wanita yang baik dalam islam dan wanita yang baik untuk dinikahi)

Tidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa wanita yang cantik adalah mereka yang memiliki rambut yang panjang. Oleh sebab itu saat ini wanita berusaha untuk memanjangkan rambutnya dan menjaganya agar tetap indah. Untuk memanjangkan rambut memang membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi karena teknologi sudah semakin berkembang, para wanita dapat memanjangkan rambutnya hanya dalam beberapa jam dengan metode hair extension atau sambung rambut yang biasa tersedia di salon kecantikan. Lalu bagaimanakah islam memandang perihal menyambung rambut tersebut dan bagaimana hukumnya wanita dalam islam yang menyambung rambutnya? simak penjelasan berikut ini.

Definisi Sambung Rambut

Sambung rambut atau yang dikenal dengan hair extension adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain maupun dengan rambut palsu yang terbuat dari bahan sintesis atau buatan. Perilaku menyambung rambut ini sudah ada sejak zaman Rasullulah meskipun caranya berbeda.

Pada zaman dahulu, para wanita menyambung rambutny dan membuatnya terlihat panjang dengan menggunakan bulu. Menyambung rambut saat ini bisa dikarenakan beberapa sebab misalnya ingin telihat lebih cantik, atau keinginan untuk memanjangkan rambut dikarenakan rambut yang asli hilang atau rontok karena adanya suatu penyakit. (baca kisah teladan Nabi Muhammad SAW)

Dasar Hukum Menyambung Rambut

Adapun perihal menyambung rambut ini tercatum dalam beberapa hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan sebagai berikut

  • Larangan menyambung rambut

Rasulullah SAW menyebutkan dalam hadits bahwa menyambung rambut adalah suatu perbuatan yang terlarang dalam islam dan wanita dialarang menyambung rambutnya dengan apapun juga termasuk dengan menggunakan rambut manusia maupun rambut sintetis atau buatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh Jabir RA :

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun

  • Laknat Allah pada mereka yang menyambung rambut

Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah melaknat mereka yang menyambung rambutnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA  berikut ini

Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]

  • Rasul tidak menyukai wanita yang menyambung rambutnya

Diriwayatkan dalam suatu hadits bahwa Asma binti abu bakar berkata

“Sesungguhnya datang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

  • Bani Israil hancur saat wanitanya menyambung rambut

dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Humaid bin Abdurrahman disebutkan bahwa

“Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan beliau (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanitanya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]

Dari beberapa dalil diatas maka dapat kita simpulkan bahwa islam melarang umatnya khususnya kaum wanita untuk memanjangkan rambutnya dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain atau dengan bahan yang seperti rambut manusia. (baca keramas saat haid dan hukum keramas saat puasa ramadhan)

Menyambung Rambut Sebagai Perilaku Merubah Ciptaan Allah SWT

Meskipun Islam melarang perbuatan menyambung rambut, ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat diantaranya. beberapa berpendapat bahwa menyambung rambut adalah sesuatu yang merubah ciptaan Allah SWT dan Allah SWT tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam suatu ayat dalam Alqur’an

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS Ar rum ayat 30)

Hal tersebut  juga senada dengan hadits Raulullah SAW berikut

“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).

Hukum Menyambung Rambut Menurut Para Ulama

Adapun telah disebutkan sebelumnya bahwa ada perbedaan pendapat mengenai perilaku menyambung rambut oleh para ulama. Pendapat-pendapat tersebut mengenai hukum menyambung rambut antara lain :

  • Ulama Syafii

Para ulama yang menganut mahzab Syafii juga memiliki bebeapa perbedaan pendapat. Sebagian ulama mahzab syafii berpendapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram bagi mereka yang belum menikah dan menyambungnya dari rambut manusia yang tidak najis, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hukum menyambung rambut dengan syarat yang sama adalah makruh.

Sementara pendapat lainnya juga dikemukan apabila seorang wanita sudah bersuami. Ada ulama yang berpendapat hukumnya boleh dengan izin suami dan ulama lainnya berpendapat hukumnya haram atau makruh dengan atau tanpa izin suami. (baca kewajiban suami terhadap istri dan ciri-ciri suami durhaka)

  • Ulama Hanafi

Ulama Hanafi berpendapat bahwa wanita yang sudah menikah boleh menyambung rambutnya dalam rangka menyenangkan hati suaminya. Hal ini sependapat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA berikut ini

“Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.”  [Jami’ Al-Hadits: 43260]

  • Ulama Maliki dan Hanabiyah

Ulama yang menganut kedua mahzab ini yakni Maliki dan Hanabiyah berpendapat bahwa menyambung rambut adalah haram hukumnya baik dengan rambut manusia ataupun bahan lainnya baik yang sudah menikah atau belum menikah. (baca kewajiban istri terhadap suami dan ciri-ciri istri durhaka)

Demikian pembahasan mengenai hukum menyambung rambut dalam islam. dapat disimpulkan bahwa islam melarang seorang wanita menyambung rambutnya meskipun masih ada perbedaan pendapat khususnya bagi mereka yang sudah menikah. Meskipun demikian ada baiknya jika kita menghindari hal yang ragu-ragu seperti menyambung rambut tersebut. Sebagai wanita muslim, memperindah penampilan memang penting tapi menjaga aurat dengan hijab adalah lebih penting.  (baca juga hukum memakai jilbab dan hukum wanita bercadar dalam islam)

fbWhatsappTwitterLinkedIn