Lisan itu seperti pedang. Pepatah arab itu mengajarkan betapa bahayanya jika kita salah mengucap atau mengatkan sesuatu yang tidak benar.
Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari memberikan syarah atas sebuah hadits. Kata “lisan” secara khusus disebutkan karena ia yang di-i’tibar dan menjadi cerminan apa yang ada dalam diri, demikian pula kata “tangan” karena banyak pekerjaan yang dikerjakannya, dan hadits ini.
“Almuslimu man salimal muslimuuna min lisanihii wayadihi“.
Artinya: Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
berlaku umum dengan nisbat pada lisan, tidak pada tangan (HR. Bukhori).
Karena lisan sangat memungkinkan mengucapkan (kebaikan atau keburukan) . Dengan demikian sangat memungkinkan apa yang dikerjakan lisan juga tertuang dalam bentuk tulisan.
Imam Ghozali menjelaskan tentang adab kedua tangan dalam kitab Bidayatul Hidayah :
Adapun kedua tangan, peliharalah keduanya dari memukul seorang muslim, atau dipergunakan untuk memperoleh harta yang haram, atau digunakan untuk menyakiti sesama makhluk, atau digunakan dalam berkhianat atas sebuah amanah dan titipan atau menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan karena pena adalah salah satu dari dua lisan.Jadi jaga dan pelihara tangan dari apa yang menjadi kewajiban lisan untuk memeliharanya.
Hukum Menyebarkan berita hoax
Kejahatan penyebaran berita bohong memantik lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk mengkaji hukumnya dari sudut pandang agama.
MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoax atau informasi bohong meskipun bertujuan baik. Selain penyebaran hoax dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu informasi, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujuraat [49]: 6)