Hukum Islam

Hukum Merapikan Alis Wanita Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Tampil cantik merupakan hal yang sangat diinginkan bagi para wanita hampir di seluruh dunia, dan untuk mendapatkan kecantikannya, para wanita rela melakukan hal semampunya untuk itu. Dan pada era modern ini, untuk menjadi cantik dan tampil rupawan sudah tidak menjadi hal yang sulit bagi perempuan.

Sekarang ini, ntuk tampil cantik para wanita hanya perlu pergi ke salon kecantikan yang menyediakan berbagai perawatan untuk kecantikan, perawatan kecantikan dari pucuk kepala hingga ke ujung kaki, seperti : perawatan untuk kuku, waxing (mencabut bulu kaki atau bulu tangan), facial (perawatan wajah), dan bahkan mencukur bulu alis untuk mempercantik wajah. Lalu apakah hukumnya mencukur alis bagi wanita dalam Islam?

Wanita Mencukur Alis Menurut Islam

Merupakan hal yang manusiawi bila wanita menginginkan agar dirinya terlihat cantik dimata semua orang yang memandangnya dan untuk mendapatkan hal tersebut terkadang para wanita akan melakukan apa saja, dan salah satu cara untuk terlihat cantik adalah merapikan bulu alisnya lalu menggambarnya dengan pensil alis. Namun, tahukah kalian wanita muslimah, apa hukumnya mencukur alis menurut Islam?

Hukum mencukur alis dalam Islam sendiri masih terdapat beberapa perbedaan pendapat didalamnya. Ada sebagian ulama yang mengatakan hal tersebut boleh dilakukan, namun sebagian lainnya mengatakan bahwa hal tersebut haram untuk dilakukan.

Sebagian ulama yang tidak memperbolehkan mencukur alis berpedoman pada hadits berikut :

Dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata :

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditati, al-mutanamish (para wanita yang minta dicukur buku diwajahnya), dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)

Maksud dari mencukur bulu wajah pada hadits tersebut adalah mencukur bulu alis. An-Nawawi pun menegaskan :

“Larangan tersebut adalah untuk bulu alis dan ujung-ujung wajah” (Sharh Shahih Muslim)

Para ulama yang mengharamkan mencukur alis wanita menganggap bahwa hal tersebut sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT. dan ada pula yang menganggap bahwa hal tersebut seperti tabarruj dalam Islam, yang mana hukumnya adalah tidak diperbolehkan.

Sedangkan, sebagian ulama lain yang memperbolehkan berpendapat bahwa maksud dari hadits tersebut adalah mencukurnya hingga ke akar-akarnya. Dan menurut mereka, mencukur alis menurut Islam diperbolehkan apabila mengizinkan dan hal tersebut ditujukan untuk memenuhi permintaan suami dan untuk menyenangkan hati suami. Namun, tidak diperbolehkan apabila tujuannya adalah untuk bersolek dan mengumbar kecantikan didepan orang banyak.

Jadi hukum merapikan alis wanita dalam Islam masih terdapat keraguan didalamnya atau yang biasa disebut dengan syubhat. Syubhat dalam Islam berarti hal yang masih samar-samar, yang tidak dimengerti banyak orang.

Dari An-Nu’man bin Basyir ra., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar tidak diketahui oelh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkanNya.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut dapat kita simpulkan bahwa sebagai seorang muslim yang taat alangkah baiknya jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat, karena hal tersebut jauh lebih baik menurut Allah SWT.

Sebagai wanita muslimah yang baik, sudah selayaknya kita untuk mengikuti aturan-aturan di dalam Islam sesuai yang tertera dalam sumber syariat Islam dan memakai cara menjadi cantik menurut Islam. Dan sesungguhnya kecantikan wanita dalam Islam tidaklah penting dan tidak diukur melalui paras fisik, namun dari akhlak dan keimanan serta ketaatannnya kepada Allah SWT. Namun, apabila seorang wanita ingin terlihat cantik untuk menyenangkan suaminya maka bisa menggunakan cara mempercantik diri menurut Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago