Hukum Merayakan Imlek Bagi Orang Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Imlek dikenal sebagai perayaan etnis Tionghoa yang dirayakan di seluruh dunia. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa Imlek merupakan perayaan budaya Tionghoa dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan perayaan agama srhingga tidak peduli apapun agamanya, jika ia adalah etnis Tionghoa maka disarankan untuk ikut merayakan Imlek.

Namun bagaimana sebenarnya sejarah Imlek pada awalnya? Dalam mitologi Cina, tahun baru Imlek ini dirayakan ketika mereka berhasil melawan seekor hewan mitos yang dinamakan Nian yang artinya tahun dalam bahasa Cina. Hewan bernama Nian ini selalu muncul di awal tahun baru Cina dan memangsa hewan-hewan ternak milik penduduk bahkan penduduknya sendiri dan juga anak-anak.

Para penduduk Cina pun mempunyai ide, mereka menaruh sejumlah makanan yang disajikan dan ditaruh di depan pintu rumah setiap tanggal 1 di awal tahun. Menurut orang-orang Cina tersebut, cara itu akan ampuh menyelamatkan mereka dari mangsa hewan Nian karena Nian hanya akan memakan makanan yang disediakan warga dan tidak akan memangsa warga atau penduduk Cina tersebut.

Baca juga:

Pada suatu hari ada seorang penduduk yang tidak sengaja melihat hewan Nian ini berlari ketakutan saat bertemu dengan seorang anak yang memakai kostum berwarna merah. Sejak itulah warga tahu kekurangan hewan nian tersebut yakni takut dengan segala hal atau benda yang berwarna merah. Warga pun akhirnya memasang lentera berwarna merah di depan rumah setiap awal tahun baru tiba.

Dari kebiasaan adat pengusiran Nian ini pun akhirnya berkembang menjadi suatu perayaan tahun baru Cina atau Imlek. Terlepas dari benar atau tidaknya cerita tentang hewan Nian serta pengusirannya, perayaan imlek tetap menjadi tradisi yang penting bagi orang-orang Cina khususnya bagi para petani Cina yang merayakan berakhirnya musim dingin yang berganti dengan musim semi di awal tahun.

Berdasarkan awal mula adat yang mengandung kesyirikan itulah, Imlek termasuk ke dalam perayaan yang dilarang dalam Islam. Imlek juga tidak terlepas dari kepercayaan dan nilai-nilai Konghucu sehingga termasuk ke dalam kebiasaan orang kafir.

Sedangkan Islam mengajarkan untuk menerima dan menjalankan Islam secara utuh. Sebagaimana firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Q. S. Al Baqarah: 208).

Islam sendiri hanya mengenal dua hari raya besar, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Maka dari itu, hari perayan Imlek tidaklah termasuk ke dalam perayaan dalam agama Islam sehingga tidak perlu dan tidak boleh dilaksanakan karena Islam hanya mengenak Idul Fitri dan Idul Adha. Perayaan Imlek yang jelas mengandung unsur agama lain, yakni Konghucu jelas merupakan perayaan kaum non Muslim atau kafir. Rasulullah saw juga bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum tersebut.” (HR Abu Daud).

Baca juga:

Ibnul Qayyim juga menukil atsar dari Abdullah bin Amru bin Ash, beliau berkata, “Barangsiapa yang melewati negeri asing kemudian dia ikut merayakan hari raya Nairuz dan Mahrajan (hari raya orang kafir) dan menyerupai mereka hingga dia meninggal, maka dia akan dibangkitkan bersama orang kafir pada hari kiamat.” (Ahkam Ahludz Dzimmah 723-724).

Lalu bagaimana dengan mengucapkan selamat Imlek arau gong xi fa chai?

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah berkata,“Adapun memberikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang identic dengan mereka, maka hal ini terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya mereka dan hari puasa mereka..” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 144)

Mungkin bagi sebagian orang hal ini merupakan hal yang intoleran. Tapi Islam bukanlah agama yang tidak mentoleransi agama lain, justru Islam sangat menghormati agama lain. hanya saja, Islam tidak membolehkan umatnya untuk ikut merayakan perayaan agama lain meskipun hanya mengucapkan karena mengucapkan sama saja dengan menyetujui ajaran agama tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِين

Artinya: “Barangsiapa yang mencari selain agama Islam, maka ia tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Q. S. Ali Imran : 85)

Rasulullah SAW juga bersabda:

دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا

“para da’i (penyeru) kepada pintu-pintu neraka jahannam. Maka barangsiapa yang memenuhi panggilan mereka, niscaya mereka akan mencampakkannya ke dalam neraka jahannam itu.” (Hadits Shohiih Riwayat Imam Al Bukhoori no: 3606).

Perayaan Imlek dianggap sebagai salah satu perayaan yang dilakukan pada jaman Jahiliyah karena awal mulanya adalah kepercayaan pada leluhur yang termasuk ke dalam syirik. Sedangkan Islam melarang umatnya untuk mengikuti atau meneruskan perayaan yang dilakukan oleh orang-orang pada jaamn Jahiliyah. Sebagaimana sabda Rasul:

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ

“Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882).

Baca juga:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Q. S. Al-Zumar: 65)

Bahkan Allah telah menegaskan hukuman bagi mereka yang tetap melakukan perayaan yang mengandung kesyirikan dalam firmanNya.

لَقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ ٱلْمَسِيحُ يَٰبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Artinya: “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (Q. S. Al-Maidah: 72)

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merayakan imlek bagi orang islam dan dalilnya. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn