Hukum Merayakan Kelahiran Nabi dalam Islam, Boleh atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kelahiran Nabi atau yang sering dikenal dengan Maulid Nabi ialah hari yang dianggap sebagai kelahiran Nabi Muhammad SAW dan dianggap hari yang istimewa karena merupakan kelahiran Nabi besar dan kelahiran sosok manusia terbaik di muka bumi yang amat dicintai oleh Allah serta seluruh umat muslim. pada hari tersebut, banyak orang yang terkadang merayakannya atau sekedar mengingatnya dan menceritakan sebagai bahan dakwah.

Ada juga yang membiarkannya begitu saja karena menganggap bahwa hari tersebut bukanlah hari raya sehingga tidak perlu untuk diperingati atau dirayakan. Bagaimanakah sesungguhnya aturannya yang jelas dalam islam. Apakah merayakan kelahiran Nabi terdapat dalam dasar hukum islam? Untuk memahami, mendalami, dan menghilangkan segala ketidaktahuan atau kebingungan mengenai hal ini, yuk simak artikel berikut mengenai hukum merayakan kelahiran Nabi berdasarkan syariat islam.

Merayakan Kelahiran Nabi di Jaman Terdahulu

Dalam berbagai riwayat diceritakan bahwa orang beserta kaumnya atau sekelompok orang di lingkungan tersebut yang pertama kali melakukan perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kelompok yang membuat bid’ah yang mungkar. Kelompok yang pertama kali merayakannya ayakni Bani ‘Ubaid al-Qaddah yang memberi nama pada diri mereka dengan Fathimiyah dan terjadi sekitar abad ke- 4 H.

Para ulama yang memiliki ciri ciri laki laki sholeh dan disegani oleh umat pada jaman tersebut, para pemimpin yang memimpin berdasarkan sumber syariat islam, dan para pembesarnya atau kelompoknya yang meyertainya bersaksi bahwa mereka adalah orang-orang munafik sebab membuat perayaan yang tidak pernah diajarkan dalam agama islam, yang dianggap sebagai berpura pura Islam dan menyembunyikan kekafiran.

Bila ada orang yang menyatakan atau mengira mereka orang-orang beriman, maka ia bersaksi atas sesuatu yang tidak jelas dan ia tidak tahu, sebab tidak ada sesuatu hal atau amalan apapun yang menunjukkan keimanan dan kebenaran mereka, dan justru terlihat berbagai hal yang memperlihatkan tindakan kemunafikan dan bid’ah mereka, sebab itu manfaat hukum islam dalam kehidupan salah satunya ialah mencegah jalan yang sesat.

Hukum Merayakan Kelahiran Nabi

Dari riwayat yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat dipahami bahwa merayakan kelahiran Nabi diciptakan oleh orang orang yang melakukan bahaya bid’ah dan tidak memiliki aturan atau syariat dasar yang jelas, sebab itu dapat disimpulkan bahwa meniru atau mencontohnya juga suatu perbuatan yang haram, hal tersebut dikuatkan oleh berbagai firman Allah dan hadist berikut.

1. Tidak Memiliki Dasar yang Jelas

Menurut Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, malam kelahiran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya tidak diketahui secara pasti kapan sebab sama sekali tidak tertulis dalam Al Qur’an atau hadist. Oleh sebab itu maka ketika ada orang yang menjadikan perayaan kelahiran Nabi pada malam 12 Robi’ul Awwal jelas tidak ada dasarnya

dari sisi latar belakang historis sehingga tidak layak dilakukan dan memiliki nilai sangat lemah, tidak ada hadistnya dan jika ada yang membuat hadist palsu mengenai hal ini tentu akan mendapat hukum mengeluarkan hadist palsu yang luar biasa menyakitkan karena termasuk dosa besar.

2. Tidak Termasuk Syariat Islam

Jika dilihat dari sisi tinjauan dalam sumber syariat pun merayakannya pun tidak ada dasarnya dan tidak ada perintahnya. Karena apabila merayakan kelahiran Nabi memang termasuk bagian dari syariat Allah maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya atau beliau sudah sampaikan kepada umatnya dan para sahabatNya.

Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya ketika beliau masih hidup maka seharusnya ajaran itu terus terjaga sebab islam selalu terjadi dengan turun temurun dan diajarkan terus menerus, sebagaimana Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9).

3. Ajaran yang Sesat

“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maa’idah: 3). Merayakan kelahiran Nabi jelas sesat hukumnya dari sisi manapun, jelas bahwa tidak pernah ada perintah, tidak memiliki kekuatan dari sumber syariat baik Qur’an maupun hadist, juga tidak pernah dijalankan oleh Rasululah dan para sahabat jaman terdahulu.

4. Nabi Tidak Lebih Tinggi dari Allah

Sebaik baik Nabi Muhammad, tetap yang lebih tinggi derajatnya ialah Allah sebab Allah yang maha esa dan yang memiliki segalanya di langit dan di bumi, di perayaan kelahiran nabi, sering sekali Nabi diangung agungkan hingga melebihi Allah dan terkadang perayaan dilakukan hingga melewati waktu shalat wajib, tentu hal tersebut sudah jelas haramnya.

Ketika merayakan sering diilihat yang melakukan bernyanyi sambil mendendangkan qasidah-qasidah yang di dalam lagunya terdapat ungkapan yang berlebih-lebihan mengenai Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam hingga orang orang tersebut mengangkat beliau lebih agung daripada Allah. Jelas hal tersebut termasuk perbuatan dosa yang dilarang agama.

5. Bid’ah dan Haram

Mengada-ada tindakan atau urusan dan hal yang baru dalam agama, seperti merayakan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tandanya menganggap bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala belum menyempurnakan agama-Nya bagi umat ini karena belum membagikan syariat dengan lengakap, atau mengira bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum menyampaikan segala sesuatu yang harusnya dikerjakan umatnya baik secara langsung atau melalui para sahabat.

Jelas bahwa anggapan yang demikian mengandung bid’ah besar dna haram sebab tidak mengikuti Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Karena Allah Azza wa Jalla sesungguhnya telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya melalui Al Qur’an dan hadsist. Maka yang tidak terdpaat di dalam hal tersebut tidak perlu dilakukan. “Barangsiapa yang mengadakan suatu yang baru yang tidak ada dalam urusan agama kami, maka amalan itu tertolak”. (HR Muslim).

6. Mengandung Kemungkaran

Merayakan kelahiran nabi dapat merusak fondasi agama seseorang  karena menjalankan sesuatu yang tidak jelas da mungkar. Apalagi jika di dalam perayaan tersebut ada laki laki dan perempuan bersama dalam satu majelis dan berbagai hal hal lain yang dilarang islam. (Diterjemahkan Abu Muslih dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 172-174).

Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Azza wa Jalla dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak mengingat Allah Azza wa Jalla.” [al-Ahzâb/33: 21]. Jelas bahwa semua tindakan ialah dicontohkan oleh Rasul, jika tidak dicontohkan, maka hal tersebut adalah bid’ah.

7. Tidak Memiliki Ilmu yang Pasti

“…Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” [al-Hasyr/59:7]. Orang yang merayakan kelahiran Nabi terjadi karena memiliki ilmu agama yang minim sehingga ia hanya mengikuti kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan sekitarnya tanpa mengetahui dengan jelas syariat apa yang ada di dalamnya. Sebab itu wajib selalu belajar islam agar terhindar dari kesesatan.

8. Tidak Pernah Dilakukan Sahabat Rasulullah

”…Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafâ-ur Râsyidîn yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” [Iqtidhâ ash-Shirâtil Mustaqîm].

Merayakan kelahiran nabi sejak dahulu kala tidak pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Seandainya tindakan itu baik tentu mereka telah menjalankan terlebih dahulu. al-Hâfizh Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan yang tidak ada dasarnya dari Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah.

Karena bila hal itu baik, niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya daripada kita. Sebab mereka tidak pernah mengabaikan satu kebaikan pun kecuali mereka telah lebih dahulu melaksanakannya.”[ al-Madkhal, Imam Ibnul Hajj]. Jelas bahwa hukum merayakan kelahiran nabi ialah haram dilakukan.

9. Bukan Wujud Mencintai Nabi

Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah Azza wa Jalla, maka ikutilah aku, niscaya Allah Azza wa Jalla mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Dan Allah Azza wa jalla Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Ali Imrân/3:31] Mencintai Allah dan rasul Nya ialah dilakukan dengan mengikuti perintah, menjalankan sunnah, membaca mengenai kisah teladan, mempelajari Al Qur’an dan hadist, serta berdakwah untuk membagikan kebaikan islam untuk semua orang. Hal tersebut barulah disebut dengan cinta dan diwujudkan dengan perbuatan yang nyata.

Sedangkan melakukan tindakan yang jelas tidak ada asal usulnya, tidak terdapat dalam sumber syariat islam apapun, serta tidak terdapat contoh apapun dari Rasulullah dan para sahabatnya sejak jaman dahulu tentulah tidak pantas untuk dilakukan sebab ha tersebut termasuk tindakan mengada ada atau melakukan sesuatu yang asal dibuat.

Dari berbagai hadist dan ayat Al Qur’an di atas dapat disimpulkan bahwa merayakan kelahiran nabi hukumnya ialah haram sebab tidak memiliki hukum yang jelas, sebab itu sebagai umat muslim kita wajib mengetahui dan mengamalkan pada orang lain agar menghindarkan diri kita dan saudara saudara sesama kita dari jalan yang sesat.

Demikian artikel kali ini. semoga menjadi wawasan yang jelas untuk anda dan dapat menghilangkan keraguan serta menjawab pertanyaan anda mengenai merayakan kelahiran nabi. Jangan lupa membaca artikel berikut yakni hukum merayakan isra mi’rajhukum merayakan ulang tahun anak, hukum merayakan valentine, hukum menerima hadiah natal, dan hukum tukar kado dalam islam untuk meningkatkan pengetahuan anda. terima kasih, salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn