Hukum Merekam Pembicaraan Dalam Islam Tanpa Izin

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masih segar dalam ingatan kita ketika seorang pimpinan sebuah perusahaan asing di Indonesia secara diam-diam merekam pembicaraan dengan antara dirinya dengan seorang pengusaha dan seorang pimpinan DPR di sebuah hotel dengan menggunakan telepon pintar. Kasus ini begitu menyita perhatian masyarakat dikarenakan isi rekaman pembicaraan yang menyeret nama beberapa petinggi di negeri ini. Drama pun berlanjut yang ditandai dengan munculnya pro kontra terkait dengan keabsahan rekaman yang dimaksud dan boleh tidaknya melakukan rekaman pembicaraan tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang terlibat. Akhir dari drama ini, kita semua telah mengetahuinya.

Bagaimanakah Islam memandang hal ini? Lalu, bagaimanakah hukum merekam pembicaraan dalam Islam?

Dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariradhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Jika seseorang sedang berbicara dengan orang lain, dalam keadaan dia menoleh (ke kanan dan ke kiri) maka itu adalah amanah.” (HR. Ahmad)

Menjaga amanah adalah perintah Allah SWT. Salah satu dari sekian ayat-ayat Al Qur’an tentang amanah yakni surat An Nisa’ ayat 58 Allah SWT berfirman, yang artinya,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An Nisa’ : 58)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,


“Tidaklah beriman orang yang tidak memiliki amanah… “ (HR. Ahmad)

Seorang muslim itu harus amanah

Amanah dalam Islam tidak hanya mengacu pada menjaga barang titipan, melainkan juga menjaga rahasia atau pembicaraan yang sifatnya rahasia atau jika yang bersangkutan meminta demikian.

Ar Raghib Al-Asfahani berkata,

“Rahasia itu ada dua macam. Pertama, pembicaraan yang disampaikan seseorang yang menujukkan permintaan untuk dirahasiakan. Yang demikian itu bisa jadi dengan kalimat langsung, seperti perkataan, ‘Rahasiakan apa yang aku sampaikan kepadamu.’ (Kedua) atau dari sikap seseorang, misalnya seseorang memilih berbicara berdua saja untuk menyampaikan apa yang dia sampaikan, melirihkan suara, atau menyembuyikan suara dari orang lain yang duduk bersamanya. … “  

Karena itu, jika kita tidak amanah dalam artian membocorkan pembicaraan dengan cara merekamnya maka hal itu merupakan perbuatan yang zalim. Akibat tidak amanah dalam Islam di antaranya adalah mendapat azab dari Allah. Allah SWT berfirman dalam surat Al Furqan ayat 19 yang artinya,

“Dan barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang besar.” (QS. Al Furqan : 19).  

Allah SWT juga berfirman dalam sebuah haditsqudsi yang artinya,

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku haramkan kezaliman di antara kamu, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim)

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa sebagaimuslim kita harus amanah, berteman baik dengan orang lain, saling menjagarahasia, dan menghindari adu domba yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.Merekam pembicaraan dan menyebarkannya kepada publik sama artinya telah berbuatkhianat dan tidak menjaga rahasia.

Dapat disimpulkan bahwa hukum merekam pembicaraan dalam Islam tanpa izin adalah perbuatan yang zalim, khianat, dan tidak adil. Apalagi jika isi pembicaraan yang direkam telah di edit demi kepentingan yang bersangkutan maka hukumnya adalah dilarang.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum merekam pembicaraan dalam Islam. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah balasan orang zalim dalam Islam, akhlaq dalam Islam, keutamaan menjaga lisan dalam islam, tingkatan iman dalam islam, etika berbicara dalam islam, dan
keutamaan diam dalam islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn