Hukum Islam

Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Salah satu tanda baligh ada dewasanya seorang muslim ialah ditandai dengan adanya peristiwa mimpi basah. Dalam bahasa ilmiah, mimpi basah disebut sebagai emisi noktural. Dalam peristiwa alami yang disebut sebagai pertanda baligh bagi seorang Muslim ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan dengan lawan jenis yang tidak dikenal, lalu mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Mimpi basah sendiiri menduduki pembahasan yang penting dalam ajaran islam, meskipun  begitu pembahasan akan hal ini lebih sering dilewatkan, tidak mendapatkan perhatian serius dari orang tua, guru, maupun para pendidik lainnya. Padahal, sebagai bukti pentingnya soal ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah ini dalam hadits-hadits yang shahih.

Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

Hadits ini diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Sidad bin Aus, dan Tsauban.

Dalam hadits ini, mimpi basah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penanda bahwa seseorang sudah baligh dan dikenai kewajiban (taklif) sebagai seorang Muslim yang mukallaf. Baik seorang muslim ataupun muslimin yang telah baligh tentu sudah dibebankan kewajiban sebagai umat muslim seutuhnya, dimana mereka wajib melaksanakan sholat wajib 5 waktu dan tentunya puasa ramadhan.

Puasa ramadhan sendiri merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim didunia yang merupakan keistimewaan ramadhan. Ibadah ini diawali dengan makan sahur sebelum subuh dan kemudian menahan lapar dan haus hingga adzan magrib tiba sebagai syarat sah puasa ramadhan . Sebagai seorang muslim yang baik sepatutnya kita mengetaui hal apa sajakah yang bisa menyebabkan ibadah puasa tidak diterima atau batal. Lalu kemudian munculah pertanyaan apakah Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhansebagaimana hukum bersetubuh di bulan ramadhan ?

Hukum Mimpi basah saat puasa di Bulan Ramadhan

Islam merupakan agama yang sempurna,  pembahasan mengenai mimpi basah pun tidak luput dari kajiannya. Tentunya sebagai agama yang betsumber dari Allah SWT dan disebarluaskan oleh Nabi Muhammad SAW. Islam selalu berlandaskan pada hukim baik Al-Qurna maupun Hadist. Dalam memandang perkara mengenai Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhanmaka tentu terdapat dua hukum yabg bisa ditelaah, yakni berdasarkan Hadist Shahih dan beberapa pendapat dari ulama. Berikut penjabarannya.

1. Hadist

Hadist merupakan salah satu dasar yang bisa digunakan sebagai hukum. Sebab sebagian besar hadist bersumber dari para sahabat dan Rasulullah yang tentunya merupakan hal yang perbah baginda lakukan. Sehingga tentunya dapat digunakan sebagai dasar hukum dan petunjuk bagi manusia agar tidak tersesat. Hadist yang shahih merupakan hadist yang sah dan terbukti kebenarannya.

Mengenai perkara Hukum Mimpi basah Di Bulan Ramadhan. Terdapat hadist Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.

Lebih lanjut dijelaskan, Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.

Berdasarkan pada hadist diatas, mejelaskan secara garis besar bahwa Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhanadalah tetap sah dan bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimana mestinya. Namun, tetap harus melakukan mandi wajib dalam tata cara mandi wajib sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW lakukan. Selain itu juga hadist tersebut menegaskan  bahwa keluarnya air mani pada waktu setelah subuh di bulan ramadhan tidaklah termasuk kedalam hal yang membatalkan puasa.

2. Pendapat Para  Ulama

Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini,

Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:

Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah,

Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”

Berdasarkan pendapat sebagian ulama diatas, menunjukkan bahwa Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhanadalah tetap dianggap sah dan dapat melanjutkan ibadah puasanya sebagai amalan puasa ramadhan . Mimpi basah pada saat menjelang subuh juga bukan menjadi perkara yang dianggap berdosa dan dapat menganggu inadah puasa. Namun, tentunya disarankan untuk menyegerakan untuk segera mandi junub sebagaimana hukum keramas saat ramadhan agar kembali dalam keadaan bersih dan segar sehingga dapat menjalankan puasa dengan lebih fokus. Dengan demikian tentu perkara yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak sudah terjawab dengan jelas.

Sehingga kesimpulannya adalah bahwa Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhanjika dipandang dari hadist dan pendapat ulama keduanya sepakat bahwa hal tersebut tidaklah membatalkan ibadah puasa. Seorang yang kebetulan mengalami hal demikian tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga waktu berbuka. Namun, jika mengikuti ajaran Rasulullah SAW maka kepada mereka disaranakna untuk segera mandi junub agar bisa melaksanakan ibadah shalat subuh.

Seorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya. Imam Nawawi mengatakan didalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam.”ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu?

Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan?

Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)

Itulah, Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhanbeserta dalilnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjawab kebingungan yang selama ini ada dibenak para kaum muslim dan muslimat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago