Hukum Minyak Wangi Beralkohol Menurut Ulama

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Penggunaan minyak wangi dewasa ini sudah menjadi bagian hidup manusia terutana mereka yang menyukai kecantikan dan keindahan. Minyak wangi dipandang dapat meningkatkan rasa percaya diri seseorang karena minyak tersebut akan memberikan aroma harum pada tubuh dan pakaian. Islam sendiri sebagai suatu agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam menyukai keindahan dan tidak menentang perkembangan zaman (baca perkembangan islam dan islam dan ilmu pengetahuan). Lalu bagaimanakah hukum minyak wangi dalam islam terutama minyak wangi yang mengandung alkohol. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Definisi Minyak Wangi Beralkohol

Minyak wangi adalah minyak yang disuling dari ekstrak bunga atau tumbuhan dan memiliki aroma yang harum. Minyak wangi telah lama digunakan khususnya dalam sejarah manusia bahkan sejak ribuan tahun yang lalu bangsa Mesir kuno sudah menggunakannya (baca sejarah agama islam dan sejarah islam dunia). Minyak wangi beralkohol adalah minyak wangi yang mengandung alkohol atau senyawa ethanol yang berfungi sebagai pelarut.

Alkohol dibutuhkan untuk melarutkan ekstrak minyak wangi agar aromanya tidak terlalu kuat dan menghilangkan efek sampingnya misalnya saja untuk menghindarkan seseorang yang memiliki masalah alergi. Minyak wangi beralkohol kini banyak dijumpai dan ditemui di pasaran dan sudah banyak orang yang menggunakannya baik untuk kegiatan sehari-hari maupun untuk acara pesta ataupun acara lainnya terutama jika acara itu banyak dihadiri oleh khalayak ramai misalnya pesta pernikahan. (baca juga hukum pernikahan dalam islam dan pernikahan beda agama)

Berikut adalah beberapa hukum minyak wangi beralkohol :

Perbedaan Pendapat Ulama

Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama menyangkut hukum minyak wangi yang mengandung alkohol. Ada ulama yang membolehkan penggunaan minyak wangi beralkohol sementara sebagian lainnya melarang penggunaan alkohol dalam minyak wangi dan produk lain yang berkaitan dengan kehidupan manusia misalnya dalam obat-obatan.

Pendapat ulama yang melarang penggunaan minyak wangi beralkohol menganggap bahwa alkohol sama dengan najis atau diqiyaskan sebagai suatu yang najis sehingga meskipun hanya sedikit kadarnya tetap haram hukumnya. Sementara di sisi lain, para ulama yang membolehkan penggunaan minyak wangi beralkohol adalah karena pndapat bahwa alkohol berbeda dengan najis dan jika digunakan tidaklah mengapa.(baca cara mandi wajib dan cara mandi besar dalam islam)

Pendapat yang Melarang Minyak Wangi Beralkohol

Merujuk pada pendapat beberapa para ulama bahwa minyak wangi yang mengandung alkohol haram hukumnya dikarenakan alkohol sama hukumnya dengan najis atau kotoran sehingga jika digunakan setetes pun maka hukumnya haram sama sperti minuman beralkohol atau minuman keras (baca  minuman haram).

Sebagaimana pendapat dari Asy Syaikh Ibnu Baz yang menyebutkan bahwa sesuatu yang dicampur alkohol tidak boleh digunakan dalam tujuan apapaun meskipun kadar alkoholnya rendah. Dalam artian meskipun kadarnya rendah sifat alkohol tetaplah sama dan haram hukumnya misalnya jika mencampur 1 ml alkohol dalam 10 liter air. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut :

 “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”

Ulama Asy Syaikh Ibnu Baz menyimpulkan bahwa minyak wangi yang mengandung alkohol tidak boleh digunakan baik oleh laki-laki maupun oleh wanita atau haram hukumnya sebab menurut pendapat para ahli atau dokter, minyak wangi tersebut mengandung alkohol yang dapat memabukkan. Meskipun demikian jika kadar alkohol dalam minyak wangi sangat rendah dan tidak memabukkan maka diperbolehkan menggunakannya karena tidak ada hukum yang melarangnya. Dan ulama tersebut lebih jelasnya menyatakan bahwa pada mulanya minyak wangi yang digunakan manusia halal hukumnya kecuali adanya suatu penghalang yakni najis dan semacamnya atau dalam hal ini termasuk alkohol.

Pendapat yang Membolehkan Minyak Wangi Beralkohol

Pendapat ulama lainnya menyatakan bahwa menggunakan minyak wangi atau wewangian adalah halal hukumnya meskipun mengandung alkohol. Pendapat tersebut adalah berdasarkan pada hadits-hadits yang menyatakan bahwa rasulullah SAW sendiri menyukai minyak wangi dan menganjurkan seseorang menerima apabila diberikan padanya minyak wangi. Sebagaimana hadits berikut ini

Barang siapa yang ditawarkan padanya minyak wangi, hendaknya ia tidak menolaknya. Sebab, ia mudah dibawa dan baunya harum.” (HR Muslim, Nasai dan Abu Daud)

 Dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya nabi saw. Tidak pernah menolak harum-haruman. (Bukhari).

Alasan Dihalalkannya Minyak Wangi Beralkohol

Sedangkan alasan memperbolehkan minyak wangi yang beralkohol tersebut adalah karena alkohol berbeda dengan najis dan hukum asal zatnya adalah halal. Adapun alasan-alasan diperbolehkannya penggunaan alkohol dalam minyak wangi adalah sebagai berikut :

  •  Alkohol tidak hanya ditemukan pada minyak wangi akan tetapi juga ditemukan pada bahan bakar seperti bensin dan solar. Sehingga jika disamakan dengan najis maka mengapa hanya minyak wangi saja yang diharamkan yang lainnya tidak.
  • Banyaknya pendapat dan masyarakat yang menilai bahwa alkohol sama dengan minuman keras atau minuman beralkohol. Mereka memahami bahwa jika minuman beralkohol saja haram hukumnya demikian juga minyak wangi yang menggunakan alkohol
  • Alkohol yang digunakan dalam minyak wangi adalah senyawa kimia, sedangkan khamer atau minuman keras adalah karakter dari  suatu bahan makanan ataupun minuman yang dikonsumsi oleh manusia dan memberi efek memabukkan. Sehingga alkohol dalam minyak wangi tidak akan memabukkan karena tidak akan dikonsumsi atau diminum layaknya minuman beralkohol sedangkan khamr sendiri disebutkan sebagai sesuatu yang memabukkan.

Anjuran Dalam Memakai Minyak Wangi

Sebagai seorang umat islam hendaknya kita selalu mengetahui hukum akan suatu hal sebelum menggunakannya. Untuk itu dalam perkara menggunakan minyak wangi sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini

  1. Meninggalkan perkara yang syubhat

Hukum memakai minyak wangi beralkohol dalam islam masih menjadi perdebatan atau perkara yang syubhat sehingga sebaiknya penggunaan minyak wangi beralkohol dihindari terutama pada saat akan melakukan ibadah seperti shalat (baca shalat wajib dan shalat sunnah). Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW

 “Tinggalkan perkara yang meragukanmu dan kerjakan perkara yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi dan Nasa-i,)

  1. Penggunaan minyak wangi oleh wanita

Wanita dilarang keras menggunakan minyak wangi saat ia keluar rumahnya baik itu yang mengandung alkohol maupun yang tidak (baca ciri-ciri istri shalehah dan wanita yang baik menurut islam). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Meskipun demikian ada pula yang menyebutkan bahwa wanita boleh saja memakai parfum akan tetapi parfum tersebut tidak boleh menyengat aromanya dan sebaiknya pilih minyak wangi dengan aroma yang lembut dan tidak begitu tercium. Sebisa mungkin hindari juga mengenakan minyak wangi yang mengandung alkohol. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut

Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi)

Demikian penjelasan mengenai minyak wangi beralkohol dalam islam, bagaimana hukumnya dan bagaimana menyikapinya. Semoga bermanfaat. (baca juga akibat makan makanan haram dan makanan haram dalam islam)

fbWhatsappTwitterLinkedIn