Hukum Mukbang Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara etimologi, kata mukbang atau muk-bang atau meokbang berasal dari bahasa Korea yaitu meokneun yang merujuk pada ‘makan’ dan bangsong yang merujuk pada ‘siaran’. Mukbang adalah semacam siaran mengenai seseorang yang makan makanan dalam jumlah besar ketika berinteraksi dengan khalayak. Biasanya, siaran makan makanan dalam jumlah besar ini dilakukan secara daring melalui berbagai platform media seperti YouTube dan lain-lain.

Budaya siaran makan melalui internet seperti ini sejatinya dimulai tahun 2009 oleh orang Amerika. Namun, mukbang meraih popularitasnya di Korea Selatan pada kisaran tahun 2010. Dikarenakan mukbang ditengarai dapat meningkatkan angka obesitas di negara tersebut, Pemerintah Korea Selatan pun berencana melarang mukbang sebagaimana dilansir dari laman Antara beberapa waktu lalu.

Bagaimanakah Mukbang Itu?

Pada siaran makan atau mukbang, berbagai macam makanan disajikan di atas meja dan dikonsumsi oleh broadcast jockey atau BJ di depan kamera serta disiarkan secara daring melalui internet baik berbayar maupun gratis tergantung dari jenis platform media yang digunakan. Banyaknya jumlah makanan yang disajikan dan harus dimakan oleh BJ inilah yang membuat mukbang ini menarik. Terlebih jika sang BJ menantang diriya sendiri untuk memakan jenis makanan tertentu dalam porsi besar.

Baca juga:

Bagaimanakah Hukum Mukbang dalam Islam?

Sejatinya, tidak ada larangan khusus untuk melakukan mukbang dalam Islam. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, mukbang ini justru bertentangan dengan adab makan dalam Islam. Berikut adalah beberapa adab makan dalam mukbang yang melanggar ada makan dalam islam yang bisa menentukan hukum mukbang dalam islam.

1. Tidak dimulai dengan ‘Bismillaah’

Karena mukbang di Amerika atau Korea Selatan dilakukan oleh nonmuslim, kerapkali ketika hendak makan seorang BJ tidak mengawalinya dengan ‘Bismillaah’. Sedangkan dalam Islam, ketika hendak makan seorang muslim harus memulainya dengan mengucapkan ‘Bismillah’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Apabila salah seorang diantara kalian makan, maka hendaklah menyebut nama Allah SWT dan jika ia lupa menyebut nama Allah SWT, maka hendaklah ia mengucapkan : ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirahu.’ (Dengan menyebut nama Allah pada awal dan akhirnya)”
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

2. Tidak diakhiri dengan mengucapkan pujian kepada Allah SWT

Selain kerap tidak diawali dengan ‘Bismillaah’, mukbang juga kerapkali tidak diakhiri dengan mengucapkan pujian kepada Allah SWT. Dalam Islam, mengakhiri atau menutup makan dengan mengucapkan pujian kepada Allah SWT merupakan salah satu adab saat makan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang makan lalu mengucapkan : “Alhamdulillaahi ladzi ath’amanii haadzaa wa razaqaniihi min ghairi haulin minnii walaa quwwah.” (Segala puji bagi Allah yang telah memberi dan merizkikan makanan ini kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku), niscaya diampuni segala dosanya yang telah lalu.”
(HR. Muttafaqun ‘alaih)

Baca juga:

3. Kenyang yang berlebihan

Mukbang merupakan siaran makan makanan dalam jumlah besar. Sehingga potensi terjadinya kenyang berlebihan sangatlah besar. Dan hal ini tidaklah dibenarkan dalam Islam. Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidaklah seorang anak manusia memenuhi bejana yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya beberapa suap untuk dapat menyambung hidupnya dan jika ia tidak melakukannya maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya, dan sepertiga untuk napasnya.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Itulah beberapa adab makan yang dilanggar dalam mukbang. Selain adab saat makan di atas, hal lain yang menjadikan mukbang bertentang dengan adab makan dalam Islam adalah terkait dengan kualitas dan kehalalan makanan, niat, dan lain sebagainya.

Jika ada seorang muslim yang ingin melakukan mukbang, sebaiknya membuat siaran makan yang memperkenalkan adab makan dalam Islam. Hal ini tentu jauh lebih baik dan bermanfaat dibandingkan dengan hanya ingin mengejar jumlah viewer serta subscriber yang besar.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mukbang dalam Islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn