Hukum Nama Kunyah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Yang dimaksud dengan kunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki dan “Ummu” atau “Bintu” untuk perempuan.

Dalam Islam, nama kunyah bagi seseorang disyari’atkan baik untuk anak kecil maupun orang dewasa yang belum memiliki keturunan. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Dari Anas bin Malik, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering menemui kami. Aku punya adik berkunyah Abu ‘Umair. Dia punya seekor burung yang sering dipakai untuk bermain. Suatu hari Nabi datang setelah burung tersebut mati. Beliau melihat Abu ‘Umair bermuram muka. Nabi lantas bertanya kepada kami ‘Ada apa dengannya?’, ‘Burungnya mati,’ sahut kami. Nabi lalu bersabda, ‘Hai Abu ‘Umair, apa yang telah dilakukan oleh burungmu?'” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi

Berdasarkan hadits di atas, Imam Nawawi menyatakan sebagai berikut.

“Pelajaran yang bisa dipetik dari Hadits tersebut sangat banyak sekali. Di antaranya menunjukkan bahwa kunyah untuk orang yang tidak punya anak itu diperbolehkan, juga menunjukkan bolehnya kunyah untuk anak kecil dan hal tersebut tidak termasuk kebohongan.”

Syarah Muslim 14/129

Bagaimana hukum nama kunyah dalam Islam?

Hukum nama kunyah dalam Islam adalah mubah dan bukan sunnah. Hal ini disebabkan tidak adanya perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkait hal ini.

Perintah yang dimaksud adalah perintah untuk menyematkan nama kunyah pada nama asli.

Adapun yang disunnahkan adalah memanggil orang mulia dengan nama kunyahnya.

Hal ini dijelaskan Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalaami Sayyid al-Abrar sebagai berikut.

“(Bab diperbolehkannya menggunakan kunyah dan kesunnahan memanggil orang mulia dengan kunyah) … Tatakramanya ialah memanggil orang mulia dan kerabatnya dengan kunyah, demikian juga jika seseorang hendak menuliskan surat padanya, dan ketika meriwayatkan sesuatu darinya. Ucapkan, “Bercerita padaku Syaikh atau Imam Abu Fulan, Fulan bin Fulan”, ataupun semacamnya. Tatakramanya, seorang lelaki jangan menuliskan kunyahnya sendiri dalam tulisannya kecuali dia tidak dikenal oleh orang lain jika tidak menggunakan kunyah, atau kunyah tersebut lebih dikenal dibanding nama aslinya.”

Namun perlu diingat bahwa berdasarkan cara menamakan anak dalam Islam atau tata cara memberi nama anak dalam Islam, berkunyah dengan nama Allah tidak dibolehkan. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada seorang sahabat, beliau berkunyah Abul Hakam – padahal Al-Ahkam adalah nama Allah, ‘Apakah engkau mempunyai anak?’. Sahabat tersebut menjawab, ‘Syuraih, Muslim, dan Abdullah’. ‘Siapa yang paling tua diantara ketiganya?’ lanjut Nabi. “Syuraih’ kata sahabat tersebut. Nabi bersabda, ‘Jika demikian maka engkau adalah Abu Syuraih.'”

HR. Abu Daud dan Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani
fbWhatsappTwitterLinkedIn