Hukum Islam

Hukum Niat Puasa Saat Adzan Subuh

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Niat menempati posisi penting dalam Islam sebagaimana hukum membaca niat saat shalat. Hal ini bisa dilihat dari hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Teristimewa ibadah baik wajib maupun sunah. Ibadah mesti diawali dengan niat.

Dari hadits itu yang merupakan dasar hukum islam ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri. Tetapi khusus untuk ibadah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa qadha, niat harus dikerjakan di malam hari.

Karenanya keabsahan puasa Ramadhan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. Setidaknya demikian menurut madzhab Syafi’i. Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut.

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.

Artinya, “Disyaratkan memasang niat di malam hari sesuai sumber syariat islam bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).

Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari. Apakah sah puasanya bila ia memasang niat di siang hari dan tetap mendapat pahala puasa ramadhan selama 30 hari? Perihal niat puasa wajib di siang hari para ulama berbeda pendapat. Menurut Madzhab Syafi’i, puasa wajib dengan niat di siang hari tidak sah. Semenentara bagi kalangan Madzhab Hanafi, puasa baik wajib maupun sunah dengan memasang niat di siang hari tetap sah, hanya saja puasanya kurang sempurna. Karena puasa baik wajib maupun sunah akan menjadi sempurna kalau diniatkan di malam hari sebagaimana keterangan hadits Rasulullah SAW.

Perbedaan pandangan ulama ini didokumentasikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna sebagai berikut.

قوله: فلا صيام له أي صحيح لا كامل خلافا للحنفية، فإن نفي الصحة أقرب إلى نفي الحقيقة من نفي الكمال. وقوله خلافا للحنفية فإنهم يجوزون النية في النهار في الفرض والنفل.
Artinya, “Redaksi ‘maka tiada puasa baginya’, maksudnya tidak sah, bukan tidak sempurna. Pandangan Syafi’iyah ini berbeda dengan pandangan Hanafiyah. Karena menurut Syafi’iyah, menganulir keabsahan itu lebih dekat dipahami dengan menganulir puasa itu sendiri, dibandingkan hanya menganulir kesempurnaan puasa.

Sementara ‘Pandangan Syafi’iyah ini berbeda dengan pandangan Hanafiyah’ karena Hanafiyah membolehkan niat di siang hari baik puasa wajib maupun puasa sunah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).

Sebagai wujud ihtiyath (kehati-hatian), orang yang lupa memasang niat puasa di malam hari ada baiknya memasang niat seketika ia ingat di siang hari dan tetap meneruskan puasanya. Insya Allah puasanya sah.

Hanya saja saran kami, ada baiknya kita mengantisipasi lupa niat puasa Ramadhan di malam hari dengan misalnya shalat tarawih berjamaah. Karena sebelum bubaran sembahyang tarawih, imam lazimnya di Indonesia memimpin jamaah masjid dan mushalla melafalkan niat untuk puasa esok harinya.

Jika ada yang berniat puasa setelah masuk waktu Shalat Shubuh (waktu fajar) -misal sudah jam 8 pagi-, apakah dibolehkan?

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”(Syarh Shahih Muslim, 8: 33)

Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum berniat puasa di pagi hari setelah terbit fajar shubuh dan sebelumnya belum mencicipi makan dan minum sama sekali?”

Jawab para ulama Lajnah, “Jika puasanya adalah puasa sunnah, maka sah-sah saja berniat di siang hari. Sedangkan untuk puasa wajib tidaklah sah. Niat untuk puasa wajib haruslah dilakukan sebelum terbit fajar shubuh (di malam hari). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di malam hari (sebelum fajar shubuh, -pen)”.

Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 17468, juz 9, hal. 150)

Seringkali karena aktivitas yang begitu padat di siang harinya, ditambah lagi aktivitas ibadah taraweh dan kembali melanjutkan segala pekerjaan di malam harinya, terkadang membuat kita kesiangan untuk bangun sahur.

Atau bahkan yang lebih kebablasan lagi, sampai kesiangan bangun untuk sholat subuh.Nah, apakah dengan bangun kesiangan, membuat puasa kita pun tidak sah alias batal? Kita lihat dulu, apakah dia telah berniat puasa sebelumnya ataukah belum berniat puasa?Adapun hadist yang membahas mengenai niat puasa ini sebagai berikut:

Rasulullaah bersabda:

”Barangsiapa yang belum niat sebelum fajar maka puasanya tidak sah“.  (H.R. Tirmidzi No. 662, Abu Daud No 2908, Nasa’i No. 2291 s.d 2296)

Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih. Rasulullah s,a,w, bersabda:

“Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di waktu malam. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1690 dan Daruqutni)

Lain halnya dengan puasa pada hari Assyura yang diperintahkan Rasulullaah untuk berpuasa, mendadak diserukan di siang harinya. Sehingga bagi yang belum berencana untuk puasa atau sudah makan pun diperbolehkan untuk berpuasa.

Diceritakan kepada Abu ‘Ashim dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Al Akwa’ radiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullaah mengutus seseorang agar menyeru manusia pada (waktu sahur) hari ‘Asyura’, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah ia meneruskan makannya atau hendaklah shaum dan barangsiapa yang belum makan, maka hendaklah ia tidak makan (maksudnya meneruskan berpuasa) “. (H.R. Bukhari No. 1790)

Pendapat Beberapa Imam

1. Pendapat Imam Hanafi

Orang yang lupa berniat di malam sebelumnya kemudian kesiangan bangun, lalu langsung berpuasa Ramadhan. Dia tidak juga sempat makan sahur. Maka puasanya tetap sah dan tidak perlu dibayar di luar Ramadhan.

Ketentuan ini berlaku untuk puasa ramadhan dan puasa sunnah. Beda halnya untuk puasa yang sifatnya hutang. Haruslah berniat pada malam harinya.

2. Pendapat Imam Malik

Boleh niat puasa Ramadhan setelah terbit fajar yaitu jika benar-benar tidak sengaja untuk bangun kesiangan.

Sama seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki pun memberlakukan ketentuan ini untuk puasa Ramadhan, maupun puasa sunnah. Bahkan diperbolehkan untuk berniat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh.

3. Pendapat Imam Syafi’i 

Harus tabyīt niat (niat di malam hari), sehingga bila lupa niat di malam hari harus imsāk (tidak makan dan minum dan sebagainya) di siang harinya, selain juga berkewajiban mengqodlo puasanya. Catatan: Menurut Imam Hanafi sebagaimana di atas sebelumnya, niat di siang hari (qabla al-zawāl) tidak apa-apa (sah puasanya).

Karena itu, para ulama Syafi’iyah menganjurkan golongan Syafii ikut pada mazhab Hanafi ini agar (sekalipun tidak niat di malam hari) puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban qodlo.Bahkan, lebih dianjurkan lagi golongan Syafi’i mengikuti mazhab Maliki yang meperbolehkan niat puasa 1 bulan penuh, dengan cara niat di malam hari tanggal 1 bulan Romadlon.

Pendapat Mayoritas Ulama

Menurut pendapat para ulama mayoritas, untuk lebih amannya lagi. Sebaiknya kita berniat puasa setelah Maghrib untuk berpuasa di esok harinya. Dengan begini, kita tetap bisa melanjutkan untuk puasa Ramadhan meskipun bangun kesiangan dan tidak sempat makan sahur.

Adapun lafadz niat puasa Ramadhan, bisa diucapkan dengan lisan. Atau juga bisa diniatkan di dalam hati saja. Meskipun tidak harus sesuai dengan niat lengkap untuk sahur. Karena dalam hatii pun sudah merupakan niat dan dihitung oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Namun, sekali lagi ditekankan dan disarankan bahwa dalam sahur itu ada keberkahan tersendiri.

Sehingga, kita harus pandai-pandai membagi waktu ibadah, waktu belajar, waktu kerja, dan waktu istirahat kita sesuai porsi masing-masing. Dan meniatkan untuk bangun lebih awal, berniat puasa Ramadhan dan bangun sahur. Karena bila kita telah terbiasa dengan waktu yang disiplin. Maka insya Allah segalanya akan berjalan dengan lancar.

Semoga kita bisa melaksanakan ibadah-ibadah di bulan ramadhan ini dengan lebih khusyu’ dan teratur.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago