Hukum Nikah Gantung dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bismillahirrahmanirrahim.

Di dalam masyarakat kita terdapat istilah “Nikah Gantung”. Istilah tersebut hampir sama dengan pernikahan dini, namun dengan kondisi yang berbeda. Istilah ‘nikah gantung’ merujuk kepada dua pengertian mengenai pernikahan. Menurut KBBI, yang dimaksud dengan nikah gantung adalah:

1) Sebuah perkawinan yang sudah sah secara agama, namun tetapi sang istri dan sang suami masih tinggal di rumah masing-masing karena suatu alasan. Biasanya ini terjadi karena sang istri atau suami masih di bawah umur dan masih bersekolah atau semacamnya.

2) Perkawinan yang peresmiannya ditunda setelah dewasa atau belum diresmikan penuh saat ini. Hal ini serupa dengan sebuah perjanjian bahwa di masa yang akan datang kedua pihak keluarga akan menikahkan kedua calon mempelai. Hal ini dikarenakan kedua mempelai masih kecil atau belum cukup umurnya.

baca juga:

Lalu, bagaimana hal ini dipandang dalam hukum islam?

Menurut penjelasan dari Ustadz Ahmad Sarwat Lc. dilansir dari rumahfiqih, tidak dikenal istilah nikah gantung dalam islam. Di dalam islam hanya terdapat istilah menikah, belum menikah dan tidak menikah. Namun, ada terdapat beberapa hukum untuk masalah nikah gantung ini.

1. nikah gantung sebagai pernikahan yang sah dan halal.

Jika nikah gantung itu diartikan dan dilaksanakan sebagai pernikahan yang sudah sah secara agama tetapi kedua mempelai belum tinggal serumah atau masing tinggal di rumah keluarga masing-masing, maka hal itu diperbolehkan. Hal ini disebabkan keduanya telah sah menjadi suami istri hanya saja, mungkin kedua mempelai belum cukup umur atau dapat menjalankan sebuah tanggung jawab untuk tinggal berdua atau terdapat perjanjian diantara keduanya untuk tidak tinggal berdua terlebih dahulu.

baca juga:

Dalam hal ini, nikah gantung hanyalah sebatas istilah untuk pernikahan yang mereka lakukan. Mungkin istilah ‘gantung’ menggambarkan keadaan kedua mempelai yang seakan-akan terlihat masih dalam ‘ketidakjelasan’ karena belum bisa hidup bersama atau mungkin istilah nikah gantung di masyarakat kita muncul karena pernikahan ini membuat kedua mempelai belum diberikan kejelasan mengenai pernikahan mereka hingga ketika mereka dewasa dan semua keputusan berada di tangan mereka.

Padahal pada kenyataanya kedua mempelai sama-sama sudah memegang sebuah kejelasan, karena mereka sudah sepenuhnya halal menjadi pasangan suami istri. Bahkan keduanya boleh melakukan apapun yang lazim dilakukan pasangan suami istri, seperti halnya berduaan, pergi bersama dan semacamnya, tidak ada larangan untuk mereka melakukan semua itu.

Baca:

2. nikah gantung yang belum merupakan sebuah pernikahan.

Berbeda dengan nikah gantung dengan pengertian yang pertama, jika nikah gantung yang dimaksud hanyalah sebuah perjanjian untuk meresmikan pernikahan di masa yang akan datang, maka hal tersebut belum dapat dikatakan sebuah pernikahan dalam islam, sebab belum terjadi akad nikah di antara kedua mempelai dan mereka belum sah menjadi pasangan suami istri. Nikah ganung dalam pengertian kedua ini hanyalah sebuah perjanjian yang hanpir sama dengan fenomena perjodohan. Supaya ketika dewasa nanti mereka tinggal melaksanakan pernikahan atau semua keputusan kembali kepada mereka, mau menikah atau tidak jadi menikah. Itulah mengapa hal ini disebut nikah gantung.

Oleh karena itu, kedua pihak belum diperbolehkan untuk melakukan hal-hal selayaknya pasangan yang sudah sah sebagai suami istri seperti berduaan dan semacamnya. Hal-hal seperti itu hukumnya masih haram untuk keduanya. Dikarenakan mereka hanya membuat sebuah kesepakatan untuk menikah, bisa saja suatu hari karena sebuah alasan kesepakatan atau perjanjian itu dibatalkan. Apalagi jika masing-masing calon mempelai baru bisa menyepakati bahwa suatu saat mereka akan menikah tanpa waktu yang pasti. Perbuatan seperti ini dinamakan ‘nikah gantung’ mungkin karena kedua calon mepelai benar-benar masing ‘digantung’ tanpa kejelasan yang pasti.

baca juga:

Fenomena Nikah Gantung

Fenomena gantung jenis pertama masih dipandang aneh di Indonesia, terlebih jika kedua mempelai sama-sama masih di bawah umur menurut hukum. Orang-orang masih memandang sebelah mata orang-orang yang menikah atau menikahkan anak-anak di bawah umur dan bahkan dengan tuduhan-tuduhan yang menyakitkan seperti mempelai wanita sudah hamil di luar nikah, sebuah praktik pedophilia atau kedua mepelai menikah karena perjodohan atau harta. Beberapa orang memandang kasihan untuk mereka yang sudah dinikahkan dalam usia muda, masih bersekolah atau masih berkuliah. Mereka berkata sayang jika masa muda tidak dimanfaatkan untuk mencari ilmu dan pengalaman sebanyak-nya. Mungkin, hal itu ada benarnya juga dan kita harus menghargai pendapat-pendapat orang lain. Tetapi, mari kita lihat mengapa islam memperbolehkan pernikahan gantung jenis pertama ini.

Di dalam islam, pernikahan adalah pernikahan. Jika kedua mempelai sudah saling tertarik, kedua keluarga sudah saling percaya dan siap melangsungkan sebuah pernikahan, maka hal itu boleh dilakukan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam pun menikahi Aisyah ketika Aisyah masih berusia anak-anak. Mungkin beberapa orang akan berkata, “Dia kan seorang Rasul, berbeda akhlaknya, kemampuannya, dan keadaannya denga kita.”. Memang, tetapi sederhananya itu bisa kita jadikan sebagai contoh bahwa islam membolehkan menikahi seseorang yang masih di bawah umur. Apalagi jika maksud pernikahan itu baik, memiliki tujuan yang baik, atau untuk mencapai sesuatu yang baik. Pernikahan gantung jenis pertama juga insyaAllah bisa menghindari seseorang dari zina. Semoga Allah merahmati selalu kedua orangtua yang tidak terlalu mempermasalahkan kedua mempelai yang dalam sementara waktu belum bisa menanggung hidup sendiri, yang lebih penting adalah mereka ingin kedua-duanya auh dari perbuatan zina.

baca juga:

Pernikahan tersebut juga tidak akan serta merta menghentikan langkah kedua orang yang dinikahkan. Mereka yang masih bertekad untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya, merintis karir atau usaha, berbakti pada orangtua pun dengan izin-Nya masih bisa dilakukan seiring dengan kehidupan pernikahan. Mungkin inilah salah satu maksud terjadinya pernikahan gantung jenis pertama, agar kedua mempelai hidup bersama dalam satu rumah ketika keduanya sudah benar-benar siap untuk bertanggung jawab dan menanggung hidup hanya berdua.

Sedangkan untuk fenomena pernikahan gantung jenis kedua, islam tidak mengenal dan tidak menilai itu menjadi sebuah pernikahan. Namun sayangnya, hal ini malah yang dianggap ‘lumrah’, ‘biasa, atau ‘baik oleh sebagian masyarakat kita yang melakukannya. Biasanya setelah melakukan perjanjian untuk menikah, keluarga pihak laki-laki dan perempuan jadi tidak khawatir untuk melepas sang perempuan dan laki-laki untuk pergi bersama dengan alsan ‘nanti mereka mau menikah”. Padahal untuk keduanya hal ini masih dihukumi sebagai zina. Naudzubillahimindzaliik. Semoga kita dilindungi dari perbuatan tersebut. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn