Nikah siri di Indonesia tentu bukanlah sesuatu yang asing lagi. Walaupun porsentasenya tak banyak, namun tidak sedikit juga masyarakat kita yang mempraktekkan nikah siri. Mulai dari kalangan artis, ustad hingg pejabat negara. Biasanya sih, nikah siri dilakukan sebab alasan tertentu. Misalnya poligami atau mungkin pernikahannya tidak disetujui orang tua.
Nah, lalu apakah nikah siri ini termasuk pernikahan sah secara agama? Bagaimana hukum pernikahan siri dalam islam dan undang-undang? Berikut ulasan lengkapnya.
Nikah Siri Bukan Adat Umat Islam
Apabila dikaji dari sisi bahasa, siri memiliki makna rahasia. Yang mana nikah siri berarti nikah rahasia. Secara istilah, nikah siri adalah nikah secara sembunyi-bunyi, tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan terkadang tidak disertai wali sahnya.
Perlu diketahui bahwa nikah siri bukanlah adat umat islam. Di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau tidak pernah mencontohkan nikah siri. Sebaliknya Beliau justru menganjurkan agar pernikahan dibuat perayaannya atau walimah dengan memotong seekor kambing. Jikalau keluarga memang tidak mampu, maka tidak apa-apa menghidangkan makanan seadanya (misalnya susu atau kurma). Yang terpenting tetap dilakukan walimah dengan tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.
Dalil Anjuran Untuk Merayakan Pernikahan
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim)
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, beliau berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (HR. Bukhari).
Dari Qatadah dari Al-Hasan dari ‘Abdullah bin Usman Ats-Tsaqafiy dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dia mempunyai nama terkenal dan ‘Abdullah memujinya. Qatadah berkata, “Jika nama laki-laki itu bukan Zuhair bin ‘Utsman, maka aku tidak tahu siapa namanya”. Laki-laki itu berkata : Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Walimah pada hari pertama benar, pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum’ah (menginginkan kemasyhuran) dan riya’ “. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Pandangan Islam tentang Nikah Siri
Dari hadist-hadist diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa nikah sirih tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak ada ajaran nikah siri dalam islam.
Jika melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri masih menuai kontroversi. Jumhur ulama menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya. Nah, berikut ini hukum nikah siri berdasarkan praktek pelaksanaannya.
- Nikah siri tanpa ke KUA = Sah
Nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sah menurut beberapa ulama. Dengan catatan, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya:
- Harus ada dua calon mempelai
- Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim. Sebaiknya kita mempelajari tentang syarat wali nikah, urutan wali nikah dalam islam dan perihal wali nikah janda.
- Terdapat 2 orang saksi yang adil. Sebagaimana hadist: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
- Ada ijab qobul
Pernikahan siri tanpa ke KUA masih dianggap sah, sebab para ulama memandang perbuatan tersebut lebih baik daripada berzina. Dengan menikah maka zina bisa terhindarkan. Namun demikian, nikah siri tetap tidak dianjurkan karena bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya kelak.
- Nikah Siri Tanpa Wali = Tidak Sah
Di jaman sekarang ini banyak orang yang melakukan nikah siri tanpa adanya wali nasab dari pihak perempuan. Hal ini bisa terjadi sebab pernikahan tidak disetujui, sehingga mempelai memutuskan menikah secara diam-diam atau bisa dikatakan kawin lari. Hukum Kawin Lari dalam Islam dan nikah siri tanpa adanya wali dari pihak perempuan jelas tidak sah secara agama. Sebab salah satu rukun nikah harus adalah wali. Jika nikah tanpa wali sampai terjadi dan keduanya melakukan hubungan intim setelah menikah maka hukumnya jelas haram.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).
Hukum Nikah Siri Menurut Ulama
Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melakukan nikah siri, diantaranya:
- Ulama fiqih
Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan berpendapat bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.
- Mahzab As Syafi’iyah
Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum pernikahan nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan mampu mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.
- Mahzab Al-Maliki
Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas permintaan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melakukan hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.
- Mahzab Hanafi
Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.
- Mahzab Hambali
Mahzab Hambali memiliki pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.
- Khalifah Umar bin Al-Khattab
Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.
Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara
Apabila dikaji dari hukum negara, pernikahan siri juga tidak diperbolehkan. Warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi (misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana berupa dipenjara dan membayar denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”
- Rancangan Undang-Undang Pasal 143
“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”
- Rancangan Undang-Undang Pasal 144
“Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”
Dampak Negatif Nikah Siri
Setelah membahas tentang hukum nikah siri dalam islam, sekarang kita akan mengkaji tentang dampak negatif dari pernikahan siri. Beberapa orang berpendapat bahwa nikah siri itu lebih baik daripada berzina. Alasan ini dijadikan kekuatan untuk melegalkan pernikahan siri.
Ya, hal itu memang benar. Nikah siri memang lebih baik daripada pacaran atau berzina. Namun nikah siri juga harus memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama. Selain itu, nikah siri tidak pernah diajarkan Rasul. Dan ternyata nikah siri juga sangat merugikan kedua belah pihak. Khususnya pihak perempuan.
Berikut beberapa dampak negatif dari pernikahan siri:
- Nikah siri bisa menimbulkan fitnah atau ghibah di masyarakat. Tiba-tiba pergi atau jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui tentang pernikahan kedua orang tersebut. Hal ini tentu dapat menyebabkan munculnya masalah.
- Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa ke KUA tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Nantinya bila terjadi sesuatu yang merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa melakukan tindakan penuntutan. Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka istri tidak bisa berbuat apa-apa.
- Pernikahan siri merugikan pihak anak. Seorang anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak jelas di mata hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
- Mengurus administrasi negara juga akan kesulitan. Misalnya Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan sebagainya.
Demikianlah penjelasan tentang hukum nikah siri dalam islam dan dalilnya, serta dari pendapat ulama dan perundang-undangan. Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan sebab pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah ajaran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melakukan syarat- syarat akad nikah sesuai syariat agama.