Hukum Olahraga Beladiri dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada dasarnya bela diri hukumnya mubah. Bahkan jika latihan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan diri untuk ber jihad, termasuk i’dad (mempersiapkan) yang Allah perintahkan.

Allah berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

Persiapkanlah untuk menghadapi mereka, segala kekuatan yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu (QS. al-Anfal: 60)

Dan semua amal tergantung dari niatnya. Ketika latihan bela diri dilakukan dalam rangka menyiapkan diri untuk berjihad membela kebenaran, insyaaAllah bernilai pahala. Namun jika sebatas hobi, jelas tidak ada sisi pahalanya. Dan yang lebih penting, jangan sampai latihan bela diri ini mengantarkan anda kepada kemaksiatan. Baca juga Pahala Merawat Anak Menurut Islam

Islam melarang membangun loyalitas karena latar belakang suku, kelompok, apalagi hanya sebatas perguruan bela diri. Karena ini loyalitas model jahiliyah. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah manyampaikan khutbah,

أَلا وَإِنَّ كُلَّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمِيَّ

Ketahuilah bahwa segala sesuatu yang menjadi tradisi jahiliyah, ditaruh di bawah kakiku. (HR. Muslim 3009, Abu Daud 1907 dan yang lainnya).

Karena itulah, orang yang mati karena latar belakang kesukuan atau loyalitas kelompok, digolongkan sebagaimana mati gaya jahiliyah. Baca juga Hukum Over Kredit Rumah dalam Islam

Loyalitas yang diajarkan islam adalah loyalitas yang dibangun di atas iman dan islam. Allah berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu. (QS. al-Hujurat: 10)

Secara umum, ulama memberikan kaidah: “mengambil sebab yang bukan sebab, itu kesyirikan”. Ketika anda ingin mendapatkan sesuatu, namun cara untuk mewujudkannya sangat tidak logis, itu masuk dalam kaidah di atas.

Hindari bentuk salam yang terlarang, misalnya dengan membungkuk layaknya orang rukuk. Baik kepada guru maupun sesama lawan tanding.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

قال رجل: يا رسول الله أحدنا يلقى صديقه أينحني له؟ قال: فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا

Ada orang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Ya Rasulullah, jika kami ketemu teman, apakah boleh membungkuk?’

Jawab beliau, ‘Tidak boleh.’

قال: فيصافحه؟ قال: نعم إن شاء

Dia bertanya lagi, ‘Bolehkah dia menyalaminya?’

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya, dia salami, jika dia mau.”

(HR. Turmudzi 2728, Ibn Majah 3702, dan dishahihkan al-Albani).

Hindari memukul wajah

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Jika kalian hendak memukul seseorang, hindari wajah. (HR. Bukhari 2420)

jaga hati, jangan sampai kemampuan bela diri menjadi sebab anda bersikap sombong. Bisa jadi, setan memanfaatkan kondisi anda untuk dijadikan kesempatan menggoda anda untuk berbuat dzalim. Baca juga Hukum Sebab Akibat dalam Islam

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَكُونُوا عَوْناً لِلشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ

Janganlah kalian menjadi penolong bagi setan untuk mendzalimi saudara kalian. (HR. Ahmad 4252 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

fbWhatsappTwitterLinkedIn