Hukum Onani di Bulan Ramadhan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan Ramadhan telah tiba. Setiap umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan yang suci ini. Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.

(Q.S. Al-Baqarah/2: 183)

Ibadah puasa di bulan Ramadhan memang begitu istimewa. Namun hendaknya dalam menjalankan ibadah puasa juga harus diperhatikan beberapa hal penting yang mungkin justru akan membatalkan puasa. Salah satunya adalah onani. Onani adalah perbuatan merangsang syahwat dengan menggosok-gosok kelamin dengan menggunakan tangan sendiri hingga mengeluarkan mani. Untuk mengetahui hukum onani di bulan Ramadhan, simak pembahasan berikut.

Baca juga :

Dalam Islam, hukum onani di bulan Ramadhan di siang hari justru dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan dirangsangnya syahwat dengan sengaja, sedangkan inti dari puasa tak hanya menahan haus dan lapar, tapi juga nafsu syahwat.

Rasul bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.”

(HR. Bukhari no. 7492)

Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Baca juga :

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata,

Jika seseorang memaksa keluarnya mani dengan cara apa pun, baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya yang membangkitkan syahwat, hingga keluar mani, maka puasanya itu batal. Demikian pendapat para ulama madzhab, yakni, Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad.

Sementara ulama Zhohiriyah memberikan pendapat berbeda yang menyatakan bahwa onani tidak membatalkan puasa meski sampai keluarnya mani. Alasannya adalah karena tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menyatakan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani). Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.”

(HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih)

Melakukan onani hingga mengeluarkan air mani secara paksa termasuk pada bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(HR. Muslim no. 1006)

Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan makanan yang keluar (dari muntah), itu sudah jelas membuat badan lemah karena perut menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan.

Begitu juga dengan keluarnya darah (lewat bekam), itu juga sangat jelas dapat melemahkan badan. Demikian pula halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Syarhul Mumthi’)

Baca juga :

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata,

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Namun berbeda halnya jika dilakukan pada malam hari ketika tidak sedang berpuasa. Itupun jika onani dilakukan dengan menggunakan tangan istri, bukan dengan tangan sendiri dan saat istri dalam kondisi sedang haid.

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:

ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .

“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi berkata:

ﻭﻟﻠﺰﻭﺝ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻭﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri”

(Al-Iqna’ lil Mawardi)

Baca juga :

Hal ini dikarenakan hukum dasar onani adalah haram.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

(QS. Al Ma’arij: 29-31)

Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum onani di bulan Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn