Hukum Onani Menurut Islam – Boleh atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum onani menurut islam sesungguhnya adalah haram dan berdosa. Namun beda kasus jika melakukan onani untuk menghindari perilaku zina ataupun seks bebas hukumnya adalah mubah. Apabila dilakukan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Biasanya hal ini terjadi karena melihat lawan jenis yang sangat menggoda, pada akhirnya nafsu syahwat menjadi sangat memuncak dan tidak bisa ditahan lagi.

Untuk menghindari perbuatan zina, maka solusi terbaiknya adalah melakukan onani. Ingat ya, niatnya hanya untuk menghindari dosa besar zina. Penjelasan ini ditafsirkan berdasarkan kaidah fiqih dengan penjelasan sebagai berikut, “diperbolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan, untuk menghindari bahaya yang lebih berat.”

Baca juga :

Pandangan Melakukan Onani Menurut Islam

Kebiasaan onani yang dianggap sebagai perbuatan haram karena melakukan proses perangsangan alat kelamin sendiri untuk mendapatkan suatu kepuasaan, namun tidak disertai adanya pasangan yang diutarakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh penjelasan dalam Al-Qur’an, yakni sebagai berikut :

“Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)

Para ulama seperti halnya madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah sudah sangat jelas melontarkan argumen mereka mengenai ayat di atas bahwa onani pada dasarnya memang di haramkan. Hal tersebut didasarkan dengan perintah Allah Swt pada surat Al-Mu’minun ayat 5 sampai bahwa anda sebagai laki-laki harus pandai-pandai menjaga kemaluannya tersebut dan hanya diperbolehkan terhadap istri anda saja.

Kemudian jika anda-anda sekalian tidak mengindahkannya dan tetap melakukan perbuatan onani, maka anda termasuk ke dalam orang-orang yang melampaui batas yang sudah ditetapkan kehalalannya oleh Allah dan justru malah memilih keharaman yang ditetapkan oleh Allah.

Para ulama madzhab Hanafi mempunyai pendapat lainnya yakni sebagai berikut, bahwa melakukan perbuatan onani bisa termasuk diharamkan untuk kondisi-kondisi tertentu saja, dan akan berubah menjadi wajib pada kondisi-kondisi yang lainnya.

Mereka juga menjelaskan bahwa melakukan perbuatan onani bisa menjadi wajib jika seseorang takut melakukan perbuatan yang termasuk perzinahan bila tidak segera melakukan onani. Hal seperti ini juga tidak sembarangan diutarakan, karena sudah didasarkan pada kaidah-kaidah yang berlaku dengan mengambil dari kemudharatan yang dirasa akan lebih ringan.

baca juga:

Namun para ulama tersebut menganggap haram jika onani hanya dilakukan untuk aktivitas bersenang-senang yang digunakan sebagai rutinitas dan untuk memancing syahwatnya saja. Mereka juga menjelaskan bahwa perbuatan onani bisa dikatakan tidak menjadi masalah, jika orang tersebut dirinya sudah dikuasai oleh hawa nafsu ataupun syahwat yang tidak bisa ditahan lagi, sementara ia belum mempunyai seorang istri atau pun budak perempuan untuk menyalurkan hasratnya sehingga ketenangan syahwat bisa diatasi dan dikendalikan.

Ditambah lagi dengan sabda Rasulullah Saw, dengan penjelasan sebagai berikut :

“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yg telah memiliki ba’ah (kemampuan) maka menikahlah, karena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih)

Sedangkan pendapat Ibnu Hazm mengenai onani bahwa perbuatan itu termasuk makruh hukumnya dan tidak akan mendapatkan dosa akibatnya karena apabila seseorang yang memegang bagian kemaluannya dengan menggunakan bagian tangan kirinya, maka bisa dikatakan diperbolehkan menurut ijma dari para ulama. Sehingga melakukan perbuatan onani itu, bukanlah dianggap sebagai suatu perbuatan yang tergolong diharamkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 119, penjelasannya sebagai berikut :

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan melakukan perbuatan onani tidak ada keterangan jelasnya mengenai keharamannya, oleh sebab itu bisa dikatakan halal sebagaimana firman-Nya yang tercantum di dalam Al-Qur’an surat Al Baqoroh ayat 29, penjelasannya sebagai berikut :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

Dari beberapa pendapat para ulama yang menyimpulkan bahwa melakukan perbuatan onani itu makruh ialah Ibnu Umar dan Atho’. Bisa disimpulkan seperti itu dikarenakan bahwa melakukan perbuatan onani bukanlah tergolong suatu perbuatan yang terpuji, namun bukan juga merupakan perilaku yang mulia. Terdapat suatu cerita mengenai manusia yang sedang bercakap-cakap tentang onani, selanjutnya ada sebagian dari mereka yang berpendapat memakruhkannya dan juga ada sebagian dari lainnya mengizinkannya.

Mereka yang mengizinkannya ialah Ibnu Abbas, al Hasan dan juga sebagian lagi adalah ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan berpendapat bahwa dahulu kala saat terjadi peperangan banyak kaum laki-laki yang melakukannya. Mujahid berpendapat bahwa banyak orang dahulu yang menganjurkan kepada para pemuda-pemudanya untuk melakukan perbuatan onani dengan harapan akan bisa menjaga kesuciannya. Seperti halnya pada hukum perbuatan onani yang dilakukan oleh seorang wanita, mempunyai hukum yang sama dengan perbuatan onani yang dilakukan oleh seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Berdasarkan pendapat yang diperoleh dari para ulama yang sudah diulas di atas tidak satupun dari mereka yang secara tegas menjelaskan bahwa melakukan perbuatan onani sama halnya dengan perbuatan zina. Namun mereka mengungkapkan bahwa melakukan perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai muqoddimah zina (perbuatan yang dianggap sebagai pendahuluan zina). Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Israa ayat 32, penjelasannya sebagai berikut :

Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Baca juga :

Solusi Terbaik Yang Bisa Digunakan Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Melakukan Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid ialah seorang ulama yang ada di Saudi Arabia, menerangkan beberapa solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang sering melakukan perbuatan tersebut, yakni :

1. Beberapa faktor yang mendukung untuk menghindarkan diri dari suatu kebiasaan melakukan perbuatan onani ialah hanya untuk digunakan dalam menjalankan perintah Allah swt dan juga mencegah adanya murka dari-Nya.

2. Mendukung diri mereka untuk segera mengambil keputusan dengan memilih untuk menikah sebagai tindakan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw kepada semua pemuda untuk mengatasi permasalahan seperti ini.

3. Selalu berupaya untuk berfikir positif dan berusaha untuk mencari kesibukan bagian dirinya sehingga bisa bermanfaat bagi kehidupan di dunia ataupun di akherat nantinya. Karena jika dilakukan secara terus menerus dengan selalu berkhayal yang tidak-tidak akan menimbulkan dilakukannya perbuatan tersebut dan selanjutnya akan menjadikannya suatu kebiasaan yang mungkin akan sulit untuk dihindari.

4. Dianjurkan untuk selalu menjaga setiap pandangan agar tidak melihat hal-hal yang menyebabkan fitnah baik melihat secara langsung atau pun melihat melalui sebuah gambar atau pun foto. Karena perbuatan seperti itu akan membuat kita melakukan perbuatan-perbuatan yang  diharamkan. Dapat dilihat dari Al-Qur’an surat An Nur ayat 30, penjelasannya sebagai berikut :

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

5. Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.

6. Mengisi waktu luang untuk melakukan hal-hal yang positif seperti halnya dengan melakukan berbagai ibadah dan mencegah untuk mengisi waktu luang dengan perbuatan yang menjurus ke maksiat.

7. Mengikuti cara-cara yang diajarkan dengan melakukan berbagai puasa sunah yang memang ampuh untuk dilakukan dalam menahan hawa nasfu.

8. Mengikuti adab-adab syari’ah yang benar dan diajarkan Rasulullah Saw ketika tidur, seperti halnya melakukan dzikir terlebih dahulu, tidur ke arah sisi kanan bagian tubuh, sebisa mungkin menghindari posisi tidur telungkup yang memang sudah dilarang Rasulullah Saw.

9. Jika seseorang sudah terjerumus ke dalam perbuatan yang maksiat, maka dianjurkan untuk segera melakukan bertaubat dan juga beristighfar diiringi dengan melakukan tindakan yang taat tanpa harus merasa putus asa, karena dengan merasa seperti demikian maka sama saja melakukan dosa besar.

10. Yang terakhir bisa dilakukan adalah dengan kembali kepada ke jalan Allah dan senantiasa menengadahkan tangan dengan berdoa, meminta pentunjuk dan juga  pertolongan dari-Nya agar bisa terhindar dari kebiasaan buruk tersebut. Hal ini bisa dikatakan sebagai solusi terbaik dari yang baik, karena Allah Maha Pemurah yang senantiasa mengabulkan doa para hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.

“Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)

Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)

Baca juga :

Dapat diambil kesimpulan bahwa penjelasan di atas mengenai hukum onani menurut islam yang sudah diulas secara rinci diharapkan bisa memudahkan anda dalam mempelajari dan memahami lebih dalam lagi. Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum onani dalam islam. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca artikel saya ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn