Hukum Operasi Caesar Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Operasi Cesar yang dalam bahasa Arabnya adalah Jirahah al-Wiladah adalah operasi yang bertujuan mengeluarkan bayi dari perut seorang ibu, baik itu terjadi setelah sempurnanya penciptaan bayi atau sebelum sempurnanya penciptaannya. Baca juga Hukum Investasi Syariah Dalam Islam

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut bahwa bedah cesar adalah pembedahan yang dilakukan dengan pengirisan dinding perut dan peranakan untuk melahirkan ( mengeluarkan ) janin.

Hukum operasi cesar dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan dalil-dali sebagai berikut :

Pertama : Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

 “Memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya ketika masih hidup. ” ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kedua : Bahwa janin yang masih hidup dalam perut ibunya yang sudah mati tersebut, sering tidak tertolong. Seandainya perut ibunya sudah dibedahpun dan janin tersebut bisa hidup, biasanya hidupnya tidak lama. Baca juga Hukum Beasiswa Dari Bunga Bank Dalam Islam

Oleh karenanya, tidak boleh melakukan kerusakan yang pasti hanya sekedar mengejar sesuatu yang belum tentu bisa diselamatkan.

Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang, dan lain-lain.

Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak . Dalil-dalilnya sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ”  ( Qs Al Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan  manusia, termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut. Baca juga Cara Mengajak Teman untuk Berhijab

Ibnu Hazm berkata : “ Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedaan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan  bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah ( Qs. 5 : 32 ), dan barang siapa membiarkannya bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikatagorikan pembunuh. “

Kedua : Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi :

الضرر يزال

 “  Suatu bahaya itu harus dihilangkan “

Ketiga : Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi :

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya “

Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi cesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan, yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, sedangkan kerusakan yang kedua adalah dibedahnya perut ibu. Baca juga Hukum Jual Beli Online Dalam Islam

Dari dua kerusakan tersebut, maka yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu, maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.

fbWhatsappTwitterLinkedIn