Hukum Oral Seks Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum oral seks dalam islam baik yang melakukannya adalah seorang istri ataupun suami masih dalam perdebatan. Sebagian ada yang menghalalkan, sebagian lagi ada yang memakruhkan dan yang lainnya ada yang mengharamkannya. Jadi memang masih dalam perdebatan.

Baca juga :

Dengan perbedaan pendapat yang ada tentunya diperkuat dengan penjelasan yang tepat dan tecantum dalam hadits, penjelasannya sebagai berikut :

A. Golongan yang Mengharamkan Melakukan Oral

Alasan mengapa melakukan oral diharamkan baik laki – laki atau pun perempuan ialah karena adanya najis madzi yang pada saat timbul syahwat maka madzi akan dengan cepat keluar dari kemaluan. Nah apabila najis madzi ini tidak sengaja tertelan, maka hukumnya haram. Hal ini sudah disepakati oleh para ulama. Diperkuat dengan hadist di bawah ini :

Dari ‘Ali, dia berkata, “Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku perintah seseorang untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantaran posisiku sebagai mantu beliau (maksudnya Ali malu bertanya sendiri), maka orang itu bertanya, lalu Rasulullah menjawab, “Wudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Bukhari No. 269)

Menurut penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa madzi adalah sebuah najis, namun walau demikian tidak diwajibkan untuk melakukan mandi janabah. Cukup mencuci kemaluan dan melakukan wudhu (mensucikan diri).

Baca juga :

Nah dengan demikian madzi jika tertelan bisa dikatakan haram karena kenajisannya yang kemungkinan besar akan bisa terjadi saat anda melakukan aktivitas oral seks. Selain itu ada yang berpendapat bahwa perilaku tersebut merupakan tingkah laku yang dilakukan oleh binatang oleh karena itu kita dilarang melakukan hal tersebut. Maukah kita disamakan dengan binatang?

Berdasarkan penjelasan dari Imam Abul Walid Ahmad bin Rusyd Rahimahullah beliau berkata, “Dalam kitab Ibnul Mawaz disebutkan menjilat dengan lidah adalah lebih jelek.” (Al Bayan wat Tahshil, 5/79)

B. Golongan yang Memakhruhkan Melakukan Oral

Bisa dikatakan makruh karena sebagian berpendapat bahwa melakukan oral belum tentu madzi yang keluar dari kelamin ikut tertelan. Bisa saja hanya terkena karena melakukan aktivitas menjilat atau pun hanya mengecupnya saja.

Bagian mulut atau pun bagian lidah yang terkena madzi sama halnya dengan kemaluan laki – laki yang terkena madzi saat melakukan hubungan intim (jima). Pada saat melakukan jima ini, maka sudah bisa dipastikan kemaluan lawan jenisnya akan terkena madzi, apakah hal ini diharamkan?

Apabila kemaluan saja boleh terkena madzi, kemudian apa bedanya jika bagian – bagian tubuh yang lainnya jika terkena madzi? Seperti misalnya bagian mulut dan bagian lidah. Hanya saja tindakan seperti ini bisa dikatakan akan merusak akhlak baik yang ada, karena termasuk tindakan yang cukup menjijikkan.

Selain itu juga apa pantas jika mulut dan lidah biasanya digunakan untuk memanjatkan doa, berdzikir membaca Al Quran malah dipakai untuk melakukan oral. Namun, meskipun demikian tindakan oral tidak dikategorikan ke hal yang diharamkan, hanya dikategorikan makruh (jika dilakukan tidak mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan akan mendapatkan pahala).

Baca juga :

Kalau mengingat pendapat sebagian ulama bahwa jangankan untuk melakukan aktivitas menjilat ataupun mengecuk bagian kemaluan istri, untuk bisa melihatnya saja sudah termasuk dalam kategori makruh.

Namun, hadits-hadits yang menjelaskan larangan melihat bagian kemaluan istri ialah dhaif bahkan bisa dikatakan penjelasan palsu, dan juga sudah bertentangan serta bertolak belakang dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan justru melihat kemaluan istri justru diperbolehkan.

C. Golongan yang Menghalalkan Melakukan Oral

Jika dua insan yang sudah disatukan dengan ikrar ijab qabul dalam pernikahan dikatakan sudah sah, berarti semua yang ada pada tubuh suami dan sebaliknya apa yang ada pada tubuh istri, merupakan hal yang dihalalkan oleh agama. Terkecuali bagian dubur atau pun saat mengalami datang bulan (haid).

Mengenai hal yang mengharamkan karena takut madzi tertelan, sudah dijelaskan dan terjawab pada ulasan di atas tadi. Kemudian mengenai memakruhkan yakni akan merusak segala akhlak baik karena menjijikkan dianggap kurang berkenan dan juga tidak bisa diterima.

Baca juga :

Jika ada alasan dengan melakukan oral akan merusak segala akhlak baik merupakan alasan yang sangat lemah, karena sahabat Rasulullah terdahulu pernah bertanya mengenai tindakan Umar bin Al Khathab terhadap istrinya dengan melakukan jima melalui bagian belakang (bukan dubur), hal ini jelas – jelas merupakan tindakan yang bisa dikatakan mirip dengan perilaku binatang, ternyata Rasulullah Saw memperbolehkannya.

Namun setelah melakukan tindakan seperti itu, Umar Bin Kathab mengungkapkan rasa bersalahnya tersebut kepada Rasulullah. Umar berkata bahwa tindakan yang ia lakukan bukanlah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh kaumnya dan bukan kebiasaan ia sendiri. Dengan kejadian tersebut ternyata tidak ada riwayat satu pun yang menjelaskan tentang indikasi perbuatan Umar tersebut dengan celaan.

Kemudian mengenai perihal menjijikkan bisa dikategorikan sebagai salah satu alasan yang juga lemah. Karena menyangkut hal menjijikkan itu tergantung pada orangnya masing – masing. Mungkin dirasa menjijikkan hanya untuk sebagian orang saja, sedangkan sebagian orang lagi tidak merasakan hal yang demikian.

Suatu ketika ada suatu kejadian, Khalid bin Walid pernah memakan dhab (binatang yang mirip dengan biawak) di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun perbuatan tersebut tidak dilarang oleh Rasulullah, walaupun itu sebenarnya menjijikkan dan beliau tidak menyukainya karena makan Dhab bukanlah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh manusia yang hidup di daerah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Baca juga :

Ditemukan dalam riwayat yang shahih dari perkataan Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah meminta kepada suku Urainah untuk melakukan suatu tindakan yakni dengan meminum air kencing unta sebagai obat.

Padahal, jika dilihat mungkin sebagian orang akan merasa jijik dengan meminum kencing unta tersebut. Namun riwayat tersebut hanya dijadikan sebagai dalil oleh sebagian ulama saja mengenai kondisi sucinya air kencing unta. Nah bisa diambil kesimpulan disini, berarti masalah jijik itu datangnya dari perasaan masing – masing orang bukanlah digunakan sebagai tolok ukur dan juga alasan diharamkannya sesuatu hal.

baca juga:

Untuk memperkuat alasan mengapa melakukan oral dalam islam dihalalkan karena mengacu pada ayat yang ada di dalam Al Qur’an yakni surat Al Baqarah ayat 223, penjelasannya sebagai berikut :

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 223)

Di bawah ini terdapat berbagai pendapat dari para ulama terdahulu, yuk simak :

“Telah berkata Ashbagh dari golongan ulama kami (Maliki), “Boleh bagi suami menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya.” (Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz. 12, Hal. 222. Dar Ihya Ats Turats Al ‘Araby, Beirut – Libanon. 1985M-1405H)

Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia berkata, “Tidak apa-apa melihat kemaluan istri ketika jima’.” Dia menambahkan dalam riwayat lain, “Dan dia menjilatnya dengan lidahnya,” dan ini merupakan penekanan atas kebolehannya, namun tidak demikian pada kenyataannya. (Mawahib Al Jalil, 5/23. Cet edisi khusus. 2003M-1423H. Dar ‘Alim Al Kutub)

Berkata Al Qadhi, “Boleh mencium kemaluan istri sebelum jima’ dan dimakruhkan menciumnya setelah jima’.” (Kasyaf Al Qina’, 1/2. Darul Fikr)

Baca juga :

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum oral seks dalam islam di atas yang sudah diulas secara rinci dan dikemas dengan baik, diharapkan mungkin bisa membantu memudahkan dalam hal mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.

Sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai referensi untuk kehidupan sehari – hari dan dapat menambah wawasan baru bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum oral seks dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn