Hukum Over Kredit Rumah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Memiliki rumah tentu sebuah impian bagi semua orang dimana dengan memiliki rumah sendiri maka memiliki tempat sendiri untuk melakukan aktifitas sehari hari yakni menjadi keluarga bahagia menurut islam, dengan mahalnya harga tanah dan bahan bangunan di jaman sekarang ini, banyak yang menjalankan pilihan memiliki rumah dengan cara kredit melalui pihak Bank dimana rumah sudah bisa ditempati hanya dengan membayar biaya

awal atau disebut dengan uang muka dan mendapat kewajiban pembayaran per bulannya sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebagaimana jenis kerja sama dalam ekonomi islam, namun seiring berjalannya waktu pula terkadang timbul masalah baru yang mengakbatkan seseorang tidak bisa melanjutkan kredit rumah tersebut,

seperti pindah tempat tinggal dsb. Tentu daripada rugi, salah satu pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan over kredit rumah yang berhubungan dengan pinjaman dalam islam. Apa dan bagaimana over kredit rumah itu serta bagaimana hukumnya dalam islam? yuk simak selengkapnya dalam ulasan berikut, Hukum Over Kredit Rumah dalam Islam.

Pengertian Over Kredit Rumah

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan salah satu metode pembelian rumah yang menjadi favorit masyarakat Indonesia serta dianggap sebagai prinsip pengelolaan uang dalam islam yang baik. Dimana hasil survei Asia Property Sentiment H1-2016 menyatakan sebanyak 46 persen masyarakat Indonesia lebih suka membeli rumah melalui KPR. Selain itu, terdapat metode lainnya yang juga mulai banyak diminati yaitu over kredit KPR.

Perbedaan antara KPR dan over kredit KPR sebenarnya tidak terlalu jauh, dimana over kredit KPR merupakan metode pembelian rumah dengan memindahkan kredit dari pengkredit lama (pemilik lama) kepada pengkredit baru (pembeli). Cara ini merupakan salah satu cara apabila pemilik lama ingin menjual rumah yang sudah dijaminkan ke bank.

Contohnya rumah yang tadinya dibeli dengan dengan tenor 10 tahun, tapi setelah 4 tahun berjalan pemilik berminat untuk menjualnya kembali. Di awal pemilik lama akan meminta sejumlah cash keras (uang tunai) kepada pembeli, dan setelah itu pembeli wajib melanjutkan cicilan hingga 6 tahun. Over kredit rumah ini bisa dilanjutkan di bank yang lama atau dipindahkan ke bank lain.

Hukum Over Kredit Rumah dalam Islam

Di antara fiqih muamalah jual beli dalam islam yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah over-kredit rumah (pengalihan utang rumah), atau dalam istilah syariah dinamakan dengan “al-hiwalah“. Al-hiwalah diperbolehkan, berdasarkan dalil dari Assunnah, ijma’ para ulama, dan qiyas (analogi) yang sahih.

Dalil Assunnah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pengulur-uluran pembayaran utang yang dilakukan oleh seorang kaya merupakan sebuah bentuk kezaliman. Jika (pembayaran piutang, ed.) salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang lain yang mudah membayar utang, hendaklah pengalihan tersebut diterima.” [HR. Bukhari dalam Shahih-nya, IV:585, no. 2287, dan Muslim dalam Shahih-nya, V:471, no. 3978; dari hadis Abu Hurairah radhi’allahu ‘anhu]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, “Haram bagi orang yang mampu membayar utang untuk melalaikan utangnya. Apabila salah seorang di antara kalian mengalihkan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima, asalkan orang lain (yang diminta membayar utang) itu mampu membayarnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi]

Ijma’ ulama: Para ulama telah sepakat memperbolehkan al-hiwalah. Hal ini dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim. [I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, I:380; dinukil dari Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi, karya Syekh Shalih Al-Fauzan, II:81 dan Taudhih Al-Ahkam, karya Abdullah Al-Bassam, IV:579]

Syarat Over Kredit Rumah dalam Islam

Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:

  • Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang meng-hiwalah-kan (mengalihkan) kredit rumah.
  • Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang di-hiwalah-kan (orang yang mempunyai kredit rumah kepada muhil).
  • Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima al-hiwalah.
  • Ada pihak kredit rumah muhilkepada muhal.
  • Ada pihak kredit rumah muhal ‘alaihkepada muhil.
  • Ada sighat al-hiwalah

yaitu ijab dari muhil dengan perkataan, “Aku alihkan utangku yang sebenarnya bagi engkau kepada fulan (maksudnya: aku alihkan kewajibanku kepadamu untuk membayar utangku yang ada pada fulan, ed.),” dan qabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima pengalihan darimu.” [Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Ahmad Idris, hlm. 57–58]

Konsekuensi Over Kredit Rumah dalam Islam

  • Mayoritas ulama

berpendapat bahwa kewajiban muhil untuk membayar kredit rumah kepada muhal, dengan sendirinya, menjadi terlepas (bebas).  Adapun menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, kewajiban tersebut masih tetap ada selama pihak ketiga belum melunasi kredit rumahnya kepada muhal.

  • Akad al-hiwalahmenyebabkan lahirnya hak bagi muhal untuk menuntut pembayaran kredit rumah kepada muhal ‘alaih.
  • Mazhab Hanafi

yang membenarkan terjadinya al-hiwalah al-muthlaqah, berpendapat bahwa jika akad al-hiwalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari muhil maka hak dan kewajiban antara muhil dan muhal ‘alaih–yang mereka tentukan ketika melakukan akad kredit rumah sebelumnya–masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah kredit rumah  antara ketiga pihak tidak sama.

Over Kredit Rumah dalam Islam Berakhir Jika :

  • Salah satu pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad al-hiwalah, sebelum akad itu berlaku secara tetap.
  • Muhalmelunasi utang yang dialihkan kepada muhal ‘alaih.
  • Muhalmeninggal dunia, sedangkan muhal ‘alaih merupakan ahli waris yang mewarisi harta muhal.
  • Muhal ‘alaihmenghibahkan atau menyedekahkan harta–yang merupakan utang dalam akad hiwalah–tersebut kepada muhal.
  • Muhalmembebaskan muhal ‘alaih dari kewajibannya untuk membayar utang yang dialihkan tersebut.
  • Menurut Mazhab Hanafi

hak muhal tidak dapat dipenuhi karena pihak ketiga mengalami pailit (bangkrut) atau wafat dalam keadaan pailit. Adapun menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, selama akad al-hiwalah sudah berlaku tetap karena persyaratan sudah dipenuhi, akad al-hiwalah tidak dapat berakhir dengan alasan pailit.

Over Kredit Rumah dalam Islam yang Dilarang

  • Menjual kredit rumah tak tertagih

Hal ini sering dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga keuangan, dengan cara menjual kredit rumah yang sulit tertagih. Biasanya, jual beli kredit rumah dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai kredit rumah yang tak tertagih. Misalnya, A mempunyai kredit rumah sebesar 10 juta pada B. kredit rumah A yang ada pada B sulit tertagih sehingga A menjual kredit rumahnya

ke C sebesar 8 juta. Dengan demikian, C mendapat keuntungan 2 juta, meskipun kredit rumah belum pasti bisa tertagih. Ini jelas riba karena dalam akad murabahah (jual beli) harus ada objek (barang atau jasa) yang diperjualbelikan, sedangkan dalam hal ini, yang diperjualbelikan adalah kredit rumah. Padahal, kredit rumah tidak boleh dijadikan objek yang bisa mendatangkan manfaat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dilarang (tidak boleh) melakukan transaksi salaf bersamaan dengan transaksi jual beli.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani). Yang dimaksud “salaf” ialah ‘kredit rumah’. Diriwayatkan dari shahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum bahwa mereka semua melarang

setiap kredit rumah yang mendatangkan manfaat karena kredit rumah adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan). Oleh karena itu, bila pemberi kredit rumah mempersyaratkan suatu manfaat, berarti akad kredit rumah tersebut telah keluar dari tujuan utamanya.”

  • Menjual giro

Menjual giro (cek mundur) sering juga dilakukan oleh seeorang ketika dia membutuhkan uang yang bisa didapatkan segera sebelum tanggal pencairan giro. Dia menjual giro itu di bawah nilai yang tertera dalam giro tersebut. Ini jelas riba karena sama dengan “jual beli kredit rumah” atau kredit rumah dijadikan objek yang bisa mendatangkan manfaat.

Misalnya, A mempunyai giro dengan nilai 5 juta, dan itu bisa dicairkan pada tanggal 30 Februari 2011. Kemudian, sepuluh hari sebelum pencairan, yaitu tanggal 20 Februari 2011, giro tersebut dijual kepada B senilai 4 juta. Dengan demikian, B mempunyai untung sebesar 1 juta yang bisa dia cairkan pada tanggal 30 Februari 2011.

Dalam akad seperti ini, ribanya sudah tumpang tindih. Gironya saja sudah riba karena mengandung gharar (ketidakjelasan); apakah pasti bisa cair atau tidak. Bisa jadi, ketika pencairan, ternyata giro itu kosong. Sudah gironya mengandung gharar, diperjualbelikan pula!

Nah sobat, demikian penjelasan mengenai hukum over kredit rumah atau pengalihan hutang rumah, jika memang dilakukan sesuai syariat islam dan pembagian kewajiban jelas maka boleh dilakukan sebab mencegah kemungkaran seperti menunda membayar kredit dsb, intinya kedua belah pihak sama sama setuju dan mendapatkan keuntungan dari over kredit rumah yang dijalankan termasuk dengan transaksinya yakni dijalankan transaksi dengan cara yang islami.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn